Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Keluarga Nasional 2026

todayRabu, 1 Juli 2026
01
Jul-2026
175
0

Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan dalam Keluarga

Jakarta, 1 Juli 2026

Dalam momentum Hari Keluarga Nasional 2026 yang diperingati setiap tanggal 29 Juni, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa keluarga seharusnya menjadi ruang pertama yang memberikan perlindungan, kasih sayang, dan pemenuhan hak bagi seluruh anggotanya. Namun, bagi banyak perempuan di Indonesia, keluarga masih menjadi ruang yang menyimpan berbagai kerentanan akibat ketimpangan relasi kuasa, diskriminasi berbasis gender, kekerasan, serta kebijakan dan praktik sosial yang belum sepenuhnya menjamin kesetaraan.

Setidaknya terdapat 18 isu krusial yang masih menghambat keluarga menjadi ruang yang aman dan setara bagi perempuan. Data Catahu Komnas Perempuan Tahun 2025 mencatat masih tingginya kekerasan terhadap istri, dengan 661 pengaduan yang diterima Komnas Perempuan dan 6.503 kasus yang dilaporkan lembaga layanan mitra. Komnas Perempuan juga menerima laporan delapan kasus femisida yang sebagian besar terjadi dalam relasi intim dan keluarga. Di sisi lain, angka kematian ibu masih mencapai 144 per 100.000 kelahiran hidup pada 2025 (BPS). Kondisi tersebut diperburuk oleh masih tingginya kehamilan yang tidak dikehendaki, belum meratanya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, serta praktik aborsi tidak aman yang terus meningkatkan risiko kematian perempuan.

Dalam kerangka regulasi, Komnas Perempuan mencatatkan pengaturan perkawinan yang masih diskriminatif dengan konsep pembakuan peran yang bias gender, dengan melembagakan peran suami sebagai kepala keluarga serta istri sebagai ibu rumah tangga yang berdampak pada domestifikasi perempuan, baik regulasi nasional maupun daerah.

Selain itu, masih terdapat pengaturan mengenai poligami yang diskriminatif, kerentanan perempuan dalam perkawinan campur (beda kewarganegaraan), tingginya angka perkawinan anak, persoalan perkawinan beda agama, perkawinan yang tidak tercatat, perceraian yang berlarut-larut (perceraian gantung), lemahnya perlindungan hak perempuan pascaperceraian, hingga diskriminasi terhadap perempuan kepala keluarga. Berbagai persoalan tersebut berdampak pada terbatasnya partisipasi perempuan di ruang publik, ketimpangan pembagian kerja perawatan, dan kesenjangan ekonomi.

“Kondisi ini turut tercermin dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang pada 2025 baru mencapai 56,63 persen, masih jauh di bawah laki-laki," ujar Komisioner Dahlia Madanih.

Berbagai hambatan dalam mengakses hak-haknya akibat status perkawinan. Data Kementerian Agama menunjukkan masih ada 34,6 juta pasangan yang menikah tidak tercatat, hal ini berdampak pada sulitnya perempuan mengakses perlindungan hukum, layanan sosial, layanan kesehatan, hingga keadilan ketika mengalami kekerasan. Sementara itu, perempuan dalam perkawinan campur maupun perkawinan beda agama menghadapi kerentanan terkait status kewarganegaraan, hak asuh anak, pencatatan perkawinan, dan penguasaan harta bersama.

“Keluarga tidak dapat hanya diukur dari keutuhan formalnya, tetapi dari sejauh mana keluarga mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak setiap anggotanya. Ketika perempuan masih menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan ketidakpastian hukum di dalam keluarga, maka yang perlu diperkuat bukan sekadar institusi keluarganya, melainkan keadilan dan kesetaraan di dalamnya,” tegas komisioner Daden Sukendar

Kerentanan perempuan dalam keluarga juga diperkuat oleh praktik-praktik sosial, budaya, dan keagamaan yang diskriminatif. Berbagai praktik seperti perkawinan anak, sunat perempuan, kawin tangkap, perkawinan massal, diskriminasi hak waris, hingga berbagai tafsir keagamaan yang menempatkan perempuan sebagai pihak subordinat masih ditemukan di berbagai daerah. Dalam banyak kasus, perempuan menghadapi tekanan sosial dan budaya yang membuat mereka sulit mengambil keputusan atas tubuh, kehidupan, dan masa depannya sendiri.

“Tradisi, adat, maupun tafsir keagamaan seharusnya menjadi sumber nilai yang memuliakan kemanusiaan dan melindungi perempuan, bukan justru menjadi pembenaran atas praktik-praktik yang merugikan dan membatasi hak-hak perempuan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun perempuan yang kehilangan haknya atas nama budaya, adat, ataupun agama, “ ujar Komisioner Chaterina Pancer Istiyami

Komnas Perempuan mencatat upaya pemerintah yang menempatkan pembangunan keluarga sebagai salah satu prioritas dalam RPJMN 2025–2029, termasuk melalui program penguatan keluarga, pengasuhan, pembangunan sumber daya manusia, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Namun demikian, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pendekatan pembangunan keluarga akan menjadi kontraproduktif apabila masih berfokus pada pelestarian institusi keluarga tanpa mengatasi akar persoalan yang dihadapi perempuan di dalamnya, “ tegas Komisioner Dahlia Madanih

Sejalan dengan rekomendasi Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk mempercepat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang masih diskriminatif terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga, menjamin kesetaraan hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian, memperkuat perlindungan terhadap perempuan korban ekerasan, menghapus praktik perkawinan anak dan sunat perempuan, serta memastikan akses yang setara terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang membungkam perempuan demi mempertahankan keutuhan. Keluarga yang kuat adalah keluarga yang menghadirkan rasa aman, menghormati martabat setiap anggotanya, menolak segala bentuk kekerasan, serta memastikan perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan mengambil keputusan atas kehidupannya,” jelas  Komisioner Dahlia Madanih.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas