Jakarta, 28 Juni 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan komitmen, dukungan penuh bersama korban pada YTR dan keluarga untuk mendapatkan keadilan hukum, pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan serta hukuman yang maksimal pada pelaku. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KbGtP) berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia. Sejak awal, fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban.
Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT).
Bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Adapun penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban.
Komnas Perempuan juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik.
Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan mencatat 6 temuan penting sebagai berikut:
- Eskalasi Kekerasan Ekstrem dan Sadis: Korban mengalami penghancuran atas integritas tubuh dan martabat korban secara menyeluruh, melalui penyekapan disertai pola kekerasan yang berulang–ulang: dipukul dengan besi dan helm, ditebas dengan benda tajam, serta disulut rokok pada tubuhnya. Rangkaian kekerasan ini bukan sekadar ‘penganiayaan’, tetapi bentuk kontrol dan penghukuman yang terus-menerus atas tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami kerusakan fisik permanen yang sangat berat, termasuk kebutaan pada kedua mata, kelumpuhan (kesulitan berjalan), serta infeksi berat pada jaringan terbuka (miasis/belatung) di area wajah dan kepala;
- Isolasi Sosial dan Manipulasi Informasi: Pelaku melakukan upaya sistematis untuk menguasai, membungkam, dan memutus korban dari setiap kemungkinan pertolongan dengan secara bertahap memutus akses komunikasi korban dengan keluarga sejak lima bulan pertama hubungan. Akibatnya, korban kehilangan jaringan dukungan terdekat. korban dipaksa memberikan informasi palsu kepada keluarga melalui media sosial agar mereka berhenti mencari, serta diancam untuk memberikan pengakuan palsu kepada tim medis bahwa lukanya akibat "jatuh dari kamar mandi" saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit;
- Ketajaman Responsivitas Klinis Tim Medis: Tim dokter IGD RSHS menunjukkan kepekaan yang tinggi dengan langsung mencurigai pola luka tidak wajar pada korban, meskipun korban di bawah ancaman pelaku. Ini adalah praktik baik ketika fasilitas kesehatan responsif membaca kemungkinan adanya kekerasan berbasis gender di balik kondisi medis korban. RSHS langsung mengoordinasikan temuan ini kepada UPTD PPA Jabar dan Polda Jabar untuk segera melakukan penyelamatan hukum;
- Kendala Sistemik BPJS Kesehatan: Ditemukan hambatan regulasi di lapangan, di mana skema jaminan kesehatan yang berlaku (BPJS Kesehatan) tidak menanggung klaim layanan medis yang diakibatkan oleh tindak pidana atau penganiayaan. Konsekuensinya, kebutuhan medis korban kekerasan yang berat berpotensi tidak terlindungi secara memadai melalui mekanisme jaminan sosial yang ada. Dalam kasus ini, Pemerintah Daerah Jawa Barat mengambil langkah diskresi dengan mengalokasikan anggaran mandiri sebesar Rp 1,5 miliar serta dana jaminan hidup bagi keluarga korban. Langkah tersebut penting, namun juga menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan agar perempuan korban kekerasan mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang setara dan tidak terbebani oleh biaya akibat kekerasan yang dialaminya;
- Dugaan Kekerasan Seksual: Selama masa penyekapan, terdapat informasi dari korban yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. Informasi ini disampaikan kepada keluarga dan pendamping, dan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan serta keselamatan korban. Saat ini dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat. Komnas Perempuan mendorong agar proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban dan trauma-informed antara lain dengan menjaga privasi dan kerahasiaan, tidak menyalahkan korban, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai di setiap tahap proses;
- Rekam Jejak Pelaku Residivis; Tersangka TH diketahui memiliki rekam jejak kriminal serupa dan pernah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2020. Informasi ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang, sehingga penanganan hukum dan kebijakan pencegahan ke depan perlu memperhitungkan risiko kekambuhan serta perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan yang berelasi dengan pelaku.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa rekomendasi:
- Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemenuhan hak YTR secara menyeluruh dan tidak terputus: hak atas keadilan hukum; hak atas pemulihan medis dan psikologis dan reintegrasi sosial jangka panjang termasuk untuk dampak permanen yang dialami korban; hak atas pemulihan ekonomi dan sosial bagi korban dan keluarganya yang tidak berhenti pada respons darurat semata; hak atas privasi dan kendali atas narasi dirinya sendiri di mana korban berhak menentukan bagaimana kisahnya diceritakan, kapan, dan kepada siapa; serta hak atas perlindungan dari potensi intimidasi selama proses hukum berlangsung.
- Komnas Perempuan mendukung Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan Jawa Barat untuk memastikan terwujudnya keadilan hukum bagi korban proses hukum yang berpihak penuh pada korban, termasuk pendalaman dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. selama penyekapan, menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal yang mencerminkan beratnya kekerasan yang terjadi, dan memastikan seluruh tahapan proses hukum tidak menambah beban penderitaan korban.
- Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk memperkuat dan memastikan layanan terpadu bagi korban berjalan secara terkoordinasi, cepat, dan optimal, termasuk layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial, khususnya dalam upaya pemulihan korban yang diperkirakan akan memakan waktu yang panjang. Layanan untuk korban harus dipastikan berkelanjutan. .
- Komnas Perempuan menyerukan kepada media massa untuk memberitakan kasus ini dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat korban dan keluarganya. prinsip penghormatan terhadap privasi dan martabat korban serta keluarga. Media diharapkan mengedepankan sensitivitas terhadap korban, memastikan akurasi informasi berdasarkan fakta di lapangan, serta menjaga hak privasi korban dengan menghindari publikasi foto korban maupun penyebarluasan informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan hak korban. Pemberitaan juga diharapkan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, berpusat pada pemenuhan dan perlindungan hak korban, serta memahami akar persoalan kekerasan terhadap perempuan agar tidak menimbulkan disinformasi, framing yang merugikan, atau stigma terhadap korban dan keluarganya.
- Komnas Perempuan memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah mencoba untuk mengklarifikasi disinformasi yang beredar dan menyerukan kepada masyarakat, influencer, dan tokoh publik untuk turut mengawal proses hukum secara bijak, berpartisipasi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, serta tidak mudah terprovokasi. Masyarakat diimbau untuk memilah informasi secara kritis sebelum menyebarkannya di media sosial demi mencegah dampak lebih lanjut yang merugikan korban.
Sejak tahun 2016, Komnas Perempuan bersama lembaga-lembaga negara lainnya yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Disabilitas, dan Ombudsman Republik Indonesia, terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektor dalam pencegahan penyiksaan dan kasus-kasus perbuatan kejam dan perlakuan tidak manusiawi yang berpotensi atau mengarah pada penyiksaan. Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan bagi korban serta pemulihan yang bermartabat dapat diwujudkan.
Narasumber:
- Ratna Batara Munti
- RR. Sri Agustini
- Yuni Asriyanti
- Chatarina Pancer Istiyani
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)