Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Populasi Sedunia 2026

today6 jam yang lalu
13
Jul-2026
44
0

  “Perempuan Bukan Objek Pengendalian Populasi dalam Kebijakan Kependudukan”

Jakarta, 13 Juli 2026

Pada peringatan Hari Populasi Internasional 2026 ini, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang bahwa kebijakan populasi atau kependudukan harus berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan keadilan sosial, dengan menempatkan penanganan berbagai persoalan struktural yang dihadapi perempuan sebagai prioritas utama. Tata kelola kependudukan tidak semata-mata berfokus pada aspek demografis dan pengendalian jumlah penduduk, tetapi harus memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan sepanjang siklus kehidupannya sebagai prasyarat bagi pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Peringatan Hari Populasi Sedunia dimulai pada 11 Juli 1987, ketika dunia memusatkan perhatian pada populasi dengan menghelat momen “Day Five of Billion”, yang menandai meningkatnya perhatian dunia terhadap isu populasi. Pada tahun 1989 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 11 Juli sebagai Hari Populasi Internasional.

Komnas Perempuan menyoroti bahwa kebijakan kependudukan masih menempatkan perempuan sebagai objek pengendalian populasi. Kebijakan terkait target demografi  mengindikasikan tubuh, rahim, dan pilihan reproduksi perempuan sebagai target utama dari program pengendalian kependudukan. Pelaksanaan program pengendalian populasi yang membebankan kontrasepsi kepada perempuan dapat melanggengkan anggapan bahwa reproduksi semata-mata merupakan tanggung jawab perempuan.

“Kebijakan kependudukan yang adil bukanlah kebijakan yang mengendalikan tubuh perempuan, melainkan kebijakan yang dapat memastikan perempuan dapat menentukan tubuhnya secara merdeka, aman, bermartabat, dan setara. Perempuan tidak boleh dipandang sebagai angka-angka yang menyangkut kesuburan, pengguna kontrasepsi, dan jumlah kehamilan,” tegas Komisioner Chatarina Pancer Istiyani.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 288,3 juta jiwa pada akhir tahun 2025. Namun, dinamika kependudukan tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar yang dihadapi perempuan.  Fakta tingginya angka kematian ibu sebesar 144 kematian per 100.000 kelahiran hidup, disertai prevalensi perkawinan anak, kehamilan pada usia anak, serta kehamilan yang  tidak dikehendaki, merupakan tantangan serius dalam pemenuhan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi. Situasi ini menunjukkan adanya kerenanan berlapis yang dihadapi perempuan yang dipengaruhi oleh  ketimpangan akses layanan, indikasi pengabaian pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif, pengabaian persetujuan (consent) dari perempuan atas keputusan terkait kesehatan dan tubuhnya sendiri. Ketimpangan wilayah termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan kepulauan, semakin memperburuk kondisi tersebut. 

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya mengintegrasikan kebijakan penanganan kekerasan berbasis gender dalam kebijakan kependudukan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mengungkapkan angka 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut ditengarai kasus di ranah personal sebanyak 89,76%. Situasi ini menggambarkan kerentanan populasi perempuan dalam perkawinan dan keluarga.  

Komisioner Irwan Setiawan menyatakan, “Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk menghentikan pendekatan yang menjadikan perempuan sebagai target utama dalam pengendalian penduduk. Sangat penting untuk memperkuat tanggung jawab laki-laki dalam kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan bahkan dalam pengasuhan.”

Komnas Perempuan mencermati bahwa bonus demografi yang tengah dihadapi Indonesia harus dimaknai sebagai  momentum strategis untuk memperkuat keadilan gender dalam pembangunan. Hal ini mencakup  peningkatan partisipasi ekonomi perempuan,  pengakuan, penghargaan, dan investasi yang memadai pada ekonomi perawatan (care economy), serta penguatan  perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia.

Komnas Perempuan merekomendasikan Pemerintah untuk memperkuat perspektif HAM dan kesetaraan gender dalam kebijakan kependudukan, dengan mengintegrasikan penanganan kekerasan berbasis gender dalam perencanaan kependudukan, menghentikan pendekatan pengendalian populasi yang menjadikan perempuan sebagai objek, memperkuat layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas, terjangkau, dan berbasis persetujuan, serta mempercepat penurunan angka kematian ibu terutama di wilayah tertinggal, sekaligus  mendorong pembagian tanggung jawab yang setara dalam reproduksi dan pengasuhan termasuk keterlibatan laki-laki, serta mengembangkan kebijakan ekonomi perawatan dan perlindungan sosial yang responsif gender.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kebijakan kependudukan yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila perempuan diakui sebagai subjek penuh, bukan sebagai instrumen pengendalian penduduk.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas