Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati 42 Tahun Ratifikasi CEDAW

today4 jam yang lalu
24
Jul-2026
45
0

”Momentum Memperkuat Akuntabilitas Negara terhadap Hak Perempuan” 

Jakarta, 24 Juli 2026

Empat puluh dua tahun setelah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia masih menghadapi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan ratusan kebijakan yang diskriminatif. Bagi Komnas Perempuan, kondisi ini menunjukkan bahwa kemajuan regulasi belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan nyata bagi perempuan.

Selama lebih dari empat dekade, Indonesia telah membangun berbagai instrumen hukum, kelembagaan, dan kebijakan untuk memenuhi kewajiban CEDAW. Namun berbagai capaian tersebut belum sepenuhnya mampu menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat sedikitnya 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, masih terdapat 450 kebijakan diskriminatif yang berlaku di Indonesia yang sebanyak 56 persen di antaranya merugikan kaum perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa capaian normatif negara belum berbanding lurus dengan perlindungan komprehensif bagi perempuan.

Momentum ini juga bertepatan dengan penyampaian Laporan Berkala IX Pemerintah Indonesia kepada Komite CEDAW. Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam menyampaikan Laporan Berkala IX kepada Komite CEDAW. Laporan Negara Pihak ini merupakan bentuk komitmen negara sebagaimana diatur dalam pasal 18 CEDAW. Dalam amatan Komnas Perempuan, pelaporan masih didominasi pendekatan yang bersifat instrumental. Dari 24 isu yang menjadi fokus laporan pemerintah, sebagian besar capaian masih diukur melalui pembentukan regulasi, kelembagaan, dan berbagai program pemerintah."CEDAW tidak mengukur keberhasilan negara dari seberapa banyak regulasi yang dibentuk, tetapi dari sejauh mana perempuan benar-benar merasakan perlindungan, kesetaraan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka.

Agar implementasi CEDAW berjalan efektif, negara juga memerlukan sistem pengawasan hak asasi manusia yang independen dan kuat. Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU HAM menjadi momentum strategis untuk memperkuat arsitektur kelembagaan HAM nasional, termasuk memastikan keberlanjutan mandat Komnas Perempuan dalam melakukan pemantauan, penanganan pengaduan, dan pengawasan pelaksanaan hak asasi perempuan.

"Penguatan kelembagaan HAM bukan semata kepentingan institusi. Ini adalah prasyarat agar negara memiliki sistem pengawasan yang independen dan efektif dalam memastikan setiap perempuan memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin CEDAW," ujar Komisioner RR Sri Agustini.

Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang memiliki mandat khusus untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi perempuan, Komnas Perempuan tengah menyusun laporan independen kepada Komite CEDAW yang memuat daftar isu prioritas (List of Priority Issues). Laporan ini tidak hanya menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas negara terhadap pelaksanaan CEDAW, tetapi juga merupakan komitmen Komnas Perempuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan hak asasi perempuan tetap menjadi pijakan utama kebijakan negara di tengah menguatnya berbagai narasi global yang berupaya mengurangi, membatasi, atau bahkan menolak perlindungan hak-hak perempuan atas nama nilai, budaya, maupun ideologi tertentu.

Komnas Perempuan memandang bahwa dalam situasi global yang ditandai oleh meningkatnya gerakan anti-kesetaraan gender (anti-gender movement) dan berbagai upaya pelemahan terhadap standar hak asasi manusia internasional, mekanisme CEDAW menjadi semakin penting untuk menjaga akuntabilitas negara. Oleh karena itu, proses pelaporan kepada Komite CEDAW perlu dipahami bukan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban prosedural, melainkan sebagai ruang untuk memastikan bahwa komitmen Indonesia terhadap hak asasi perempuan tetap terjaga, konsisten, dan tidak mengalami kemunduran.

Pada peringatan 42 tahun ratifikasi CEDAW ini, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk:

  1. Memastikan implementasi efektif seluruh instrumen hukum yang telah disahkan guna melindungi perempuan, termasuk UU PKDRT, UU TPKS dan UU PPRT;
  2. Memastikan substansi Rancangan Undang Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menjamin perlindungan HAM dan menguatkan Lembaga Nasional HAM, termasuk Komnas Perempuan;
  3. Menindaklanjuti secara konsisten rekomendasi Komite CEDAW dalam kebijakan, legislasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
  4. Memperkuat sistem pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender melalui pendekatan yang berpusat pada korban dan berbasis hak asasi manusia;
  5. Mengintegrasikan perspektif kesetaraan substantif dan non-diskriminasi dalam seluruh proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk perencanaan pembangunan dan reformasi hukum;
  6. Memastikan terselenggaranya partisipasi perempuan yang bermakna dalam seluruh proses pengambilan keputusan publik.

Empat puluh dua tahun ratifikasi CEDAW menjadi pengingat bahwa keberhasilan Indonesia tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi maupun laporan yang disampaikan kepada komunitas internasional, tetapi oleh kemampuan negara memastikan setiap perempuan hidup bebas dari diskriminasi, memperoleh akses terhadap keadilan, serta menikmati hak-haknya secara setara. Komnas Perempuan akan terus mengawal implementasi CEDAW agar komitmen internasional tersebut benar-benar menjadi kenyataan bagi seluruh perempuan Indonesia.

“Kekerasan terhadap perempuan adalah cermin dari sistem yang masih diskriminatif dan belum sepenuhnya adil bagi perempuan. Tanpa pembenahan kebijakan dan yang serius pada kebijakan, layanan, dan penegakan hukum, kerentanan perempuan akan terus berulang,” pungkas Komisioner Yuni Asriyanti.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas