Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pernyataan Bupati Purwakarta dalam Lirik Lagu "Lalaki Langit Lalanang Bejat"

today1 jam yang lalu
06
Jul-2026
97
0

“Pernyataan Pejabat Publik yang Merendahkan Perempuan Tidak Dapat Ditoleransi: Saatnya Perspektif Gender Menjadi Standar Kepemimpinan Publik”

Jakarta, 6 Juli 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan pernyataan Bupati Purwakarta dalam lirik lagu "Lalaki Langit Lalanang Bejat" yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Pernyataan tersebut menunjukkan belum terinternalisasinya perspektif kesetaraan gender dalam kepemimpinan publik dan berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender. Kepala Daerah sebagai pejabat publik, memegang mandat konstitusional untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. 

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa pernyataan yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika komunikasi semata, tetapi merupakan persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender.

“Pernyataan demikian dapat memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, dan budaya birokrasi yang seharusnya menjamin kesetaraan dan perlindungan hak-hak Perempuan," ujar Maria Ulfah.

Komnas Perempuan memandang bahwa pernyataan pejabat publik memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk cara pandang masyarakat, budaya birokrasi, dan arah kebijakan negara. Ketika seorang pejabat menyampaikan pernyataan yang mengandung stereotip, objektifikasi, atau merendahkan perempuan, dampaknya berpotensi melegitimasi diskriminasi berbasis gender, menghambat upaya negara untuk mewujudkan kesetaraan dan perlindungan hak perempuan. Persoalan ini harus dipahami sebagai isu hak asasi manusia dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar persoalan pilihan kata atau gaya komunikasi.

Konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan yang tegas mengenai kesetaraan dan non-diskriminasi. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan negara, termasuk seluruh pejabat publik, untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan pemerintahan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ratifikasi ini mewajibkan negara tidak hanya menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan, tetapi juga mengubah pola pikir, stereotip, dan praktik sosial yang melanggengkan ketidaksetaraan gender.

“Sejalan dengan komitmen tersebut, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi pembangunan. Dengan demikian, perspektif gender merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan,” tegas Komisioner Rr Sri Agustini.

Namun, lebih dari dua puluh lima tahun setelah Pengarusutamaan Gender ditetapkan, perspektif gender belum menjadi kompetensi dasar dalam pembentukan kepemimpinan publik. Pendidikan dan pelatihan mengenai kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan prinsip non-diskriminasi belum menjadi bagian yang kuat dalam sistem pengembangan kapasitas aparatur sipil negara maupun pejabat publik. Akibatnya, masih ditemukan pernyataan maupun kebijakan yang mereproduksi stereotip gender dan berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan.

Kasus di Purwakarta menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkeadilan gender tidak cukup ditopang oleh keberadaan regulasi. Pembangunan membutuhkan pemimpin yang memahami relasi kuasa berbasis gender, mampu mengidentifikasi dampak kebijakan terhadap perempuan dan kelompok rentan, serta berkomitmen menghapus diskriminasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang setara bagi perempuan dan laki-laki, termasuk bagi penyandang disabilitas, anak, lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

“Komnas Perempuan memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan Pengarusutamaan Gender secara nasional. Perspektif gender perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rekrutmen, kaderisasi, pendidikan, pelatihan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja pejabat publik. Standar kepemimpinan tidak cukup diukur dari kemampuan administratif dan teknokratis, tetapi juga harus mencakup pemahaman mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan prinsip non-diskriminasi,” ujar Komisioner Daden Sukendar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:

  1. Pemerintah memperkuat implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dengan menjadikan perspektif gender sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan bagi seluruh pejabat publik;
  2. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Administrasi Negara, serta kementerian dan lembaga terkait mengintegrasikan pendidikan dan pelatihan mengenai Pengarusutamaan Gender, hak asasi manusia, dan prinsip non-diskriminasi dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan pejabat publik; 
  3. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan partai politik mengembangkan mekanisme pembekalan bagi calon pejabat publik mengenai kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan perlindungan hak perempuan; Partai politik menjadikan perspektif gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai indikator dalam kaderisasi dan seleksi calon pejabat publik; 
  4. Partai politik menjadikan perspektif gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai indikator dalam kaderisasi dan seleksi calon pejabat publik; 
  5. Seluruh pejabat publik menjadikan penghormatan terhadap martabat perempuan, prinsip kesetaraan, dan non-diskriminasi sebagai landasan dalam setiap pernyataan publik maupun penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas