Jakarta, 9 Juli 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dan ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025. Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga serta seluruh rekan sejawat almarhumah.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik, termasuk tenaga kesehatan, masih menghadapi kerentanan akibat relasi kuasa yang timpang, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang belum sepenuhnya memperoleh perlindungan dari negara.
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata.
“Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban. Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegas Irwan Setiawan
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, sebelum meninggal dunia dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU. Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban. Dalam konteks dunia kerja, tindakan tersebut berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan menghambat perempuan menjalankan profesinya secara bebas dari rasa takut.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan secara konsisten menunjukkan bahwa perempuan di berbagai sektor pekerjaan, termasuk sektor pelayanan publik, masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang diperkuat oleh budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, dan penyalahgunaan otoritas. Namun, banyak kasus tidak terlaporkan karena terbatasnya mekanisme pengaduan yang aman, kekhawatiran akan pembalasan, serta minimnya perlindungan terhadap korban dan pelapor.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU yang memberikan pendampingan kepada keluarga almarhumah dalam menghadiri pemanggilan Badan Kehormatan DPRD TTU serta menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam pengungkapan fakta. Dukungan berbagai pihak merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komitmen tersebut diperkuat melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan menghapus diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan kerja.
Kasus dr. Icha menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya melalui standar pelayanan medis, tetapi juga harus mencakup perlindungan dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan berbasis gender. Negara perlu memastikan tersedianya mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap pelapor dan saksi, layanan pendampingan psikologis, serta kebijakan pencegahan kekerasan berbasis gender di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:
Narahubung: (081181141557)
