“Jangan Paksakan Metode dan Doktrin Militer pada Pendidikan Sipil”
Jakarta, 1 Juli 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dari 5 (lima) orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola dan manager Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) yang gugur saat mengikuti Latihan Dasar Militer (LATSARMIL). Peristiwa ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap metode pembekalan yang mengadopsi pendekatan militer bagi peserta sipil, dengan menempatkan hak asasi manusia, berkeadilan gender, dan tidak menimbulkan bahaya (do no harm) sebagai landasan utama.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pertahanan per tanggal 27 Juni 2026, kelima peserta tersebut dinyatakan wafat akibat kondisi medis berupa tuberkolosis, henti jantung (cardiac arrest), serta heat stroke. Para korban adalah YMT (wafat di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja), MRR(wafat di Satdik Yon PARAKO 465), beserta tiga orang peserta perempuan, yakni AM (wafat di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan), NRS (wafat di Satdik Pusbahasa Kodiklatau), dan ND (wafat di Satdik C Kalimantan).
Komnas Perempuan menaruh perhatian serius pada fakta bahwa tiga dari lima peserta yang wafat adalah perempuan.
“Negara memiliki tanggung jawab yang bersifat terus‑menerus (ongoing positive obligation) untuk melindungi nyawa setiap peserta dalam program yang berada di bawah otoritasnya,” tegas Yuni Asriyanti.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa tanggung jawab negara atas kematian ini tidak dapat digugurkan dengan dalih kelulusan tes kesehatan awal atau kesukarelaan peserta.
Yuni Asriyanti melanjutkan, “fakta bahwa tiga dari lima peserta yang wafat adalah perempuan menunjukkan perlunya memastikan bahwa setiap program negara, termasuk pembekalan bagi peserta sipil, dirancang dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan spesifik, dan perlindungan yang setara bagi perempuan.”
Komnas Perempuan juga memberi perhatian kepada 32 orang SPPI perempuan dalam kondisi yang diketahui sedang hamil yang diloloskan mengikuti Latsarmil.
“Meskipun kemudian diputuskan untuk dipulangkan, hal ini menunjukkan proses skrining kesehatan yang tidak responsif gender,” terang Yuni Asriyanti.
Komnas Perempuan mendorong pihak-pihak yang bertanggung-jawab tidak menyederhanakan kematian ketiga peserta perempuan ini sebagai akibat dari kelemahan biologis perempuan sebelum adanya investigasi independen secara menyeluruh.
”Latihan fisik intensif seperti baris‑berbaris dan latihan menembak yang mengadopsi metode pendidikan militer penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip tanpa paksaan, serta uji cermat (due diligence) yaitu mengambil langkah yang tepat dan efektif guna mencegah, melindungi, perempuan dari resiko kekerasan termasuk kematian,” ujar Dahlia Madanih.
Meskipun Kementerian Pertahanan menyampaikan mengubah Latsarmil menjadi Pembekalan Bela Negara yang mengurangi latihan fisik kemiliteran, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk menata ulang pendekatan pembekalan bagi calonmanajer koperasi agar selaras dengan karakter koperasi sebagai institusi ekonomi sipil.
Menurut Dahlia Madanih, penguatan kapasitas seharusnya berfokus pada kepemimpinan, tata kelola, literasi keuangan, dan manajemen organisasi, bukan pada pelatihan doktrin militeristik.
“Bahwa dalam pengelolaan koperasi penting bagi peserta untuk mendapatkan pengetahuan yang dapat memperkuat kesetaraan dan kepemimpinan perempuan pada tata kelola koperasi, serta pengelolaan anggaran berbasis gender, termasuk meminimalkan kerentanan stereoptipe dan stigmatisasi bahkan diskriminasi terhadap perempuan,” jelas Dahlia Madanih.
Menurutnya, pertimbangan keberagaman peserta perempuan yang mencakup faktor usia, kondisi kesehatan sebelumnya, kesehatan reproduksi termasuk kehamilan, beban pengasuhan, dan latar sosial‑ekonomi, juga harus menjadi bagian yang penting sebagai informasi awal yang bertujuan pada penyediaan afirmasi khusus.
Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengambil serangkaian langkah perbaikan yang menyeluruh dan bertanggung jawab, mencakup evaluasi mendalam terhadap penggunaan metode dan doktrin militer dalampembekalan peserta sipil SPPI terutama dari sisi relevansi dengan tujuan pembinaan koperasi, tingkat keselamatan peserta, dan kesesuaian dengan mandat penguatan kapasitas sipil.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pengusutan yang independen dan sensitif gender atas wafatnya lima peserta, dengan membuka ruang koordinasi dan memberikan akses bagi Lembaga Nasional HAM untuk memantau dan memberikan rekomendasi, serta memastikan hak‑hak keluarga korban terpenuhi, termasuk akses informasi, dukungan pemulihan psikologis, kompensasi, dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan mengajak pemerintah untuk mengembangkan standar keselamatan, asesmen risiko, dan mekanisme pemantauan yang benar‑benar responsif terhadap pengalaman perempuan dan peka terhadap interseksionalitas, sehingga seluruh program negara yang melibatkan perempuan tidak lagi mengabaikan kerentanan yang mereka hadapi.
Dalam kerangka yang sama, pemerintah didorong untuk menata ulang model pembinaan agar selaras dengan kebutuhan penguatan kapasitas sipil, tidak lagi bertumpu pada pendekatan berisiko tinggi bagi keselamatan peserta, dan menempatkankeselamatan serta hak asasi perempuan sebagai pijakan utama dalam setiap rancangan kebijakan dan pelatihan.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
