...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap dan Dukungan Komnas Perempuan Terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perkara Nomor 75/PUU-XX/2022

Pernyataan Sikap dan Dukungan Komnas Perempuan

Terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perkara Nomor 75/PUU-XX/2022

Jakarta, 27 Oktober 2022

Penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah menerima dan memeriksa perkara Nomor 75/PUUXX/2022 di Mahkamah Konstitusi, demikian juga kepada para pemohon, termohon, pihak terkait dan kuasanya dalam pengujian materiil atas Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 281 ayat (2).

Pemohon yaitu 1) Muhayati, 2) Een Sunarsih, 3) Dewiyah, 4) Kurniyah, 5) Sumini melalui surat tanggal 23 September 2022 perihal Permohonan sebagai Saksi Ahli dalam persidangan Pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Perkara Nomor 75/PUUXX/2022 di Mahkamah Konstitusi, telah mengajukan permohonan kepada Komnas Perempuan untuk memberikan Keterangan Ahli dalam persidangan a quo, kepentingan pekerja rumahan khususnya perempuan pekerja rumahan. 

Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XX/2022 ini adalah perempuan pekerja rumahan yang secara individu bekerja di rumah atau tidak berada di lingkungan perusahaan. Namun mereka mendapat perintah pekerjaan dari seorang perantara selaku pemberi kerja untuk melakukan suatu pekerjaan berupa produk barang/jasa. Para Pemohon mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak terbatas pada pekerja industri/formal secara konstitusi dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak konstitusi warga negara sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (2), dan Pasal 28I Ayat (2).

Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus kepada situasi dan kondisi perempuan pekerja rumahan dengan pertimbangan jumlah perempuan pekerja rumahan dan kerentanan berlapis yang mereka hadapi pada berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender serta pelanggaran ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan periode 2020-2024 membentuk unit kerja Tim Perempuan Pekerja yang berfokus pada isu perempuan pekerja dengan menempatkan perempuan pekerja sebagai salah satu isu strategis Komnas Perempuan periode 2020 – 2024.

Komnas Perempuan berkepentingan untuk menyampaikan urgensi pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan, khususnya perempuan pekerja rumahan. Dalam penyampaian keterangan ahli, Komnas Perempuan telah menyusun muatan substantif yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tentang: 1) Perspektif pemenuhan hak asasi perempuan melalui perlindungan pekerja; 2) Kondisi perempuan pekerja rumahan; 3) Potensi pengabaian perlindungan hak warga negara berbasis gender dalam UU Ketenagakerjaan; dan 4) Rekomendasi.

Temuan awal kajian Komnas Perempuan menyangkut kondisi perempuan pekerja informal menyimpulkan, terdapat 11 bentuk kerentanan berlapis terhadap diskriminasi dalam hal pelindungan hak-hak dasar pekerja dan kekerasan berlapis serta berbasis gender, yaitu a) Jam kerja yang Panjang tanpa hak atas lembur, b) Upah di bawah ketentuan upah minimum, c) Ketiadaan perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), d) Ketiadaan tunjangan kerja e) Ketiadaan jaminan sosial, f) Ketiadaan perlindungan maternitas/kesehatan reproduksi, g) Menanggung segala biaya risiko dan produksi, h) Ketiadaan stabilitas dan jaminan pekerjaan (job security), i) Pelibatan pekerja anak akibat rantai pasok eksploitatif, j) Tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan, k) Tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan. Di samping temuan-temuan ini, juga terdapat hak-hak dasar lain yang belum dipenuhi, yakni hak berorganisasi, hak atas kondisi kerja layak dan hak pengembangan diri akibat jam kerja yang panjang. 

Dalam penyampaian Keterangan Ahli, Komnas Perempuan menyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai berikut:

1.      Menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing), sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan dapat diterima.

2.      Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan Permohonan Para Pemohon dapat diterima.

3.      Menyatakan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 429 tidak bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28I Ayat (2) sepanjang hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan dimaknai untuk mencakup hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan juga hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh.

4.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

5.      Dan apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian pernyataan sikap Komnas Perempuan, dengan harapan masyarakat dapat memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon.

Narasumber:

1. Tiasri Wiandani

2. Veryanto Sitohang

3. Rainy Maryke Hutabarat

4. Andy Yentriyani

 Narahubung: +62 813-8937-1400


Pertanyaan / Komentar: