NOMOR: 49/ HM.02.03/VIII/2026
"Bangun Solidaritas, Tangani Bersama dengan Penerapan Prinsip
HAM Perempuan dalam Situasi Darurat Bencana"
Jakarta, 19 Agustus 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka cita mendalam atas bencana gempa berpotensi tsunami magnitudo 7,7 di KM 30 timur laut Mbay, Kabupaten Nagakeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026. Komnas Perempuan turut prihatin atas situasi pascagempa dan potensi terjadinya gempa susulan yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa pekan ke depan berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan turut prihatin atas korban yang mengalami luka-luka. Berdasarkan siaran pers Basarnas pada 18 Agustus 2026, tercatat 70 orang meninggal dunia dan 132 orang mengalami luka-luka. Komnas Perempuan mendukung upaya pencarian korban yang masih terus berlangsung, dan penanganan pada korban luka di tengah situasi kondisi fasilitas terbatas karena kerusakan infrastruktur dan status waspada gempa susulan.
Komnas Perempuan juga menyampaikan keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak dan harus mengungsi. Berdasarkan data BNPB per 16 Agustus 2026, sebanyak 5.488 jiwa mengungsi di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Ende. Dalam situasi darurat bencana Komnas Perempuan mendapatkan informasi sementara masih ada masyarakat masih mencari tempat perlindungan di hutan, bukit yang belum terjangkau, karena situasi waspada gempa susulan.
Komnas Perempuan turut prihatin atas kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa. Berdasarkan data BNPB per 16 Agustus 2026, terdapat 1.543 rumah rusak berat, 328 rumah rusak sedang, dan 532 rumah rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum, antara lain 87 fasilitas pendidikan, 50 tempat ibadah, 76 kantor pemerintahan, serta sejumlah fasilitas publik lainnya.
Komnas Perempuan mendukung langkah Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan percepatan penanganan darurat bencana yang dilakukan BMKG, BNPB, Basarnas, rumah sakit, serta kementerian/lembaga terkait, termasuk pencarian dan penyelamatan korban, penyediaan bantuan logistik, penyediaan pos pengungsian, Pos Pendampingan Nasional (Pospenas) dan bentuk bantuan lainnya. Komnas Perempuan juga mengapresiasi masyarakat sipil yang membangun solidaritas dan kolaborasi dalam mendukung penanganan darurat bencana. Komnas Perempuan mengapresiasi masyarakat sipil yang membangun solidaritas dan kolaborasi berbagai pihak melakukan langkah-langkah penanganan darurat bencana.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa penanganan bencana berperspektif gender dan HAM merupakan mandat hukum yang mengikat, sebagaimana diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women CEDAW (General Recommendation No.37), Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan pada setiap fase penanganan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Dalam situasi keprihatinan yang mendalam dan tingkat kewaspadaan yang tinggi pada berulangnya bencana, Komnas Perempuan berkomitmen terus mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip afirmasi penanganan dengan melihat kerentanan secara umum yang dihadapi perempuan dalam situasi bencana, antara lain:
Narasumber:
1. Dahlia Madanih
2. Maria Ulfah Anshor
Narahubung: 081181141557
