“Kerja Perempuan Dinilai Lebih Rendah: Wujudkan Kesetaraan Upah di Dunia Kerja”
Jakarta, 25 September 2026
NOMOR: 62/ HM.02.03/IX/2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional setiap tanggal 18 September 2026 sebagai momentum untuk mendorong keadilan upah tanpa memandang jenis kelamin. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi pada November 2019 menetapkan Hari Kesetaraan Upah Internasional sejak tahun 2020 karena masih berlanjutnya kesenjangan upah global berbasis gender (gender pay gap), di mana perempuan secara rata-rata dibayar sekitar 18% hingga 20% lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang nilainya sama.
“Upah yang sama dan perlakuan yang setara dalam pekerjaan yang sama nilainya, serta kesetaraan dalam penilaian kualitas kerja adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi sebagaimana diamanatkan dalam CEDAW (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984), Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Pengupahan (Undang-undang 80 Tahun 1957), dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Nasional,” tegas Irwan Setiawan, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja.
Pengaturan secara normatif yang merupakan standar minimal pada kenyataannya belum dapat dipenuhi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang memuat hasil Survei Kelayakan Kerja Program Makin Terang pada tahun 2023 dan 2025 di sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Alas Kaki (TGSL) menunjukkan masih ditemukannya ketidaksetaraan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki yang melakukan pekerjaan yang sama.
Pada tahun 2023 sebesar 1% (dari 2.951 jawaban responden) menyatakan pabrik tidak mematuhi ketentuan pemberlakuan upah yang setara antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki apabila melakukan pekerjaan yang sama. Sementara itu di tahun 2025, ketidakpatuhan berada di angka 1,5% (dari 3.674 jawaban responden). Angka ini merupakan gambaran terbatas dari luasnya sektor kerja di Indonesia.
Temuan hasil pemantauan dan pendokumentasian Komnas Perempuan di berbagai sektor seperti perikanan, perkebunan, hingga konstruksi, menunjukkan bahwa kesetaraan upah tidak hanya berkaitan dengan perbedaan nominal berdasarkan gender, tetapi juga dengan bagaimana jenis-jenis pekerjaan yang dianggap remeh dan ringan oleh pemberi kerja.
Pada pekerja informal, perempuan menghadapi rendahnya penghargaan ekonomi atas pekerjaan dan pembayaran yang tidak sebanding dengan waktu, beban, serta biaya kerja; pada pekerjaan berbahaya, remunerasi belum selalu sepadan dengan tuntutan dan risiko; sementara pada ekosistem kerja digital menghadapi dampak ketidakjelasan status kerja dan eksploitasi lewat skema pembayaran yang dikendalikan platform. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa gender berkelindan dengan status kerja, sektor, jenis pekerjaan, dan skema pembayaran dalam menentukan nilai kerja yang diterima perempuan.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab dunia usaha terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Panjangnya rantai pasok tidak boleh menjadi sarana untuk menghindari tanggung jawab atas pemenuhan hak atas upah yang layak dan setara bagi pekerja.Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menjawab persoalan tersebut.
“Selama ini pengaturan upah yang sama pada jenis pekerjaan yang sama merupakan pemberian hitungan upah yang setara bagi pekerja. Faktanya pemberian upah jika berdasarkan take home pay secara konstruksi menempatkan pekerja laki-laki dan pekerja perempuan secara berbeda. Hal ini karena pekerja laki-laki adalah kepala rumah tangga, sementara pekerja perempuan dianggap pekerja lajang. Sehingga upah yang dibayarkan secara take home pay masih berbeda. Perlu pengaturan mengenai upah yang setara terutama menempatkan kedudukan pekerja perempuan dan laki-laki,” tegas Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan.
Selain itu pembaruan hukum ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa perlindungan terhadap kesetaraan upah tidak hanya berlaku bagi pekerja formal yang memiliki hubungan kerja yang mudah diidentifikasi, tetapi juga menjangkau perempuan pekerja dalam berbagai bentuk hubungan kerja dan ekosistem produksi, disertai pengawasan ketenagakerjaan yang berperspektif gender serta memastikan hak asasi pekerja terkait upah tidak berhenti di atas kertas.
Momentum Hari Kesetaraan Upah Internasional 2026 ini menjadi seruan bagi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kesetaraan upah sebagai prioritas dalam pembaruan kebijakan ketenagakerjaan.
“Komnas Perempuan mendesak agar prinsip upah setara untuk pekerjaan bernilai setara ditegakkan secara konsisten di seluruh rantai pasok dan bentuk hubungan kerja, sebagai wujud nyata pemenuhan hak asasi perempuan pekerja di Indonesia,” pungkas Irwan Setiawan.
Narahubung: 081181141557
