NOMOR: 42/ HM.02.03/VIII/2026
Jakarta, 12 Agustus 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan perhatian khusus pada proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031. Komnas Perempuan mencermati bahwa keterwakilan perempuan dalam komposisi Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 belum mencapai 30 persen, sehingga penting untuk mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses PAW.
Komnas Perempuan mengingatkan komitmen lembaga negara dalam menjaga akuntabilitas, transparansi dan tanpa diskriminasi dalam proses tersebut, sesuai dengan prosedur penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana perintah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga yang penting dalam Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik, oleh karenanya dalam proses PAW penting mencerminkan proses akuntabilitas dan transparansi.
Sehubungan dengan proses tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden, DPR RI dan Komisi II DPR RI, sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Dalam menjalankan mandatnya untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan juga mendorong terwujudnya kesetaraan dan nondiskriminasi dalam kehidupan publik. Oleh karena itu, proses PAW Anggota Ombudsman RI perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, independen, berbasis merit, serta memperhatikan prinsip kesetaraan dan keterwakilan perempuan. Atas dasar prinsip-prinsip tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Prosedur Penetapan Calon PAW Secara Transparan dan Akuntabel.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya memastikan proses PAW mengikuti mekanisme dan urutan hasil seleksi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman RI pada 26 Januari 2026, terdapat pemeringkatan terhadap 18 calon. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan dan mekanisme PAW merujuk pada hasil pemeringkatan tersebut, calon pada urutan berikutnya perlu dipertimbangkan secara konsisten dan transparan. Dalam hal ini, Saudari Wahidah Suaeb yang berada pada urutan ke-10 merupakan calon yang relevan untuk dipertimbangkan dalam proses PAW.
2. Komitmen Keterwakilan Perempuan Sebagai Bentuk Afirmasi Positif Penyelenggara Negara.
Komnas Perempuan mengingatkan affirmative action atau tindakan khusus sementara diperlukan sebagai bentuk afirmasi positif untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam jabatan publik/politik. Penetapan Saudari Wahidah Suaeb juga memiliki arti penting bagi penguatan keterwakilan perempuan dalam kelembagaan Ombudsman RI, mengingat komposisi Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 belum mencapai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan tindakan afirmatif untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan substantif dalam keterwakilan perempuan pada jabatan publik.
Urgensi menetapkan dalam PAW Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026–2031 merupakan wujud dari komitmen negara dalam mengimplementasikan UU no. 7 tahun 1984 Tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) atau CEDAW, yang mewajibkan negara menghapus diskriminasi dalam kehidupan politik dan publik.
3. Jabatan Anggota Ombudsman Republik Indonesia harus Independen, Imparsial dari Kepentingan Politik.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat independen harus dijaga dari segala bentuk diskriminasi, intervensi, tindakan yang tidak transparan, pengabaian prinsip merit, serta pengaruh kepentingan politik dalam proses pengisian jabatan anggotanya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mandiri, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara lainnya, dan bebas dari campur tangan kekuasaan apa pun. Oleh karena itu, setiap proses PAW harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan independensi demi menjaga integritas kelembagaan Ombudsman.
Dengan pertimbangan tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:
Narasumber:
1. Dahlia Madanih
2. Maria Ulfah Anshor
Narahubung: 081181141557
