“Komnas Perempuan Ingatkan bahwa Hak Perempuan atas Kontrasepsi yang Bebas, Terinformasi, dan Tanpa Paksaan”
Jakarta, 27 September 2026
NOMOR: 63/ HM.02.03/IX/2026
Pada peringatan Hari Kontrasepsi Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa akses terhadap informasi dan layanan kontrasepsi merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak atas kesehatan, serta hak setiap orang, khususnya perempuan, untuk mengambil keputusan mengenai kehidupan reproduksinya secara bebas, bertanggung jawab, dan didukung oleh informasi yang lengkap dan akurat. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk menjamin tersedianya informasi dan meningkatkan layanan kontrasepsi yang berkualitas, aman, terjangkau, merata, tidak diskriminatif, serta bebas dari paksaan, tekanan, dan kekerasan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak tersebut dijamin oleh Konstitusi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 28G ayat (1) mengenai pelindungan diri pribadi dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (2) mengenai hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Kerangka ini sejalan dengan CEDAW, khususnya Pasal 12 dan Pasal 16 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Komisioner Rr. Sri Agustini menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan akses kontrasepsi juga berkaitan erat dengan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Korban kekerasan seksual dapat menghadapi risiko kehamilan yang tidak dikehendaki. Karena itu, layanan kesehatan reproduksi bagi korban harus tersedia secara komprehensif, aman, rahasia, tidak menghakimi, serta terintegrasi dengan penanganan dan pemulihan korban.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa ketersediaan informasi, pilihan metode, dan layanan kontrasepsi yang berkualitas, aman, terjangkau, serta mudah diakses merupakan tanggung jawab negara. Hambatan geografis, ekonomi, sosial, budaya, usia, status perkawinan, disabilitas, dan kondisi lainnya tidak boleh menghalangi perempuan memperoleh layanan yang dibutuhkan, terutama perempuan di wilayah kepulauan, terpencil, tertinggal, dan perbatasan.
Komnas Perempuan juga berpandangan bahwa persoalan akses atas kontrasepsi juga tidak dapat dilepaskan dari norma sosial yang membentuk relasi kuasa. Hingga saat ini, keputusan mengenai penggunaan kontrasepsi dalam sejumlah situasi masih dapat dipengaruhi oleh pasangan, keluarga, norma sosial maupun budaya, sehingga perempuan tidak selalu memiliki ruang yang cukup untuk menentukan pilihan kontrasepsi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dirinya.
“Keputusan mengenai kontrasepsi harus ditempatkan sebagai keputusan yang terinformasi dan sukarela, dengan menghormati otonomi dan pilihan perempuan,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti.
Akses terhadap kontrasepsi bukan semata persoalan penyediaan alat atau layanan kesehatan, melainkan bagian dari pemenuhan hak perempuan atas kesehatan, informasi, kesetaraan, keamanan, privasi, dan otonomi tubuh. Perempuan harus ditempatkan sebagai subjek hak yang dapat memperoleh informasi, menentukan pilihan, serta mengambil keputusan mengenai tubuh dan kehidupan reproduksinya tanpa paksaan, tekanan, kekerasan, maupun diskriminasi.
Komnas Perempuan juga mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenali kerentanan perempuan dalam lingkaran prostitusi maupun pendamping komunitas yang memberikan informasi mengenai penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan risiko tinggi penularan HIV/AIDS dari potensi ancaman kriminalisasi.
Pada peringatan Hari Kontrasepsi Internasional 2026, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk menjamin informasi kontrasepsi yang akurat, komprehensif, mudah dipahami, dan tidak diskriminatif; memastikan layanan yang berkualitas, aman, terjangkau, merata, dan berkelanjutan; serta melindungi privasi dan kerahasiaan pengguna layanan. Termasuk penyediaan kontrasepsi darurat bagi perempuan korban perkosaan. Kebijakan dan layanan tersebut perlu responsif gender, menjamin pilihan yang sukarela dan terinformasi, serta mendorong keterlibatan laki-laki dan pasangan secara setara tanpa mengurangi otonomi perempuan.
Komnas Perempuan mengajak pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, keluarga, komunitas, perempuan, dan laki-laki untuk membangun ekosistem kesehatan reproduksi yang menghormati pilihan, keselamatan, privasi, dan otonomi tubuh perempuan.
Narahubung: 081181141557
