Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026

today1 jam yang lalu
29
Sep-2026
42
0

“Keterbukaan Informasi Publik Harus Menguatkan Hak atas Informasi bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender”

Jakarta, 28 September 2026

NOMOR: 66/HM.02.03/IX/2026

Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati “Hari Hak untuk Tahu Sedunia” (International Right to Know Day). Peringatan ini merupakan upaya penegasan hak masyarakat atas informasi publik, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau kepentingan publik. Peringatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana dijamin konstitusi.

Dalam UUD 1945 Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ditegaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

“Bagi Komnas Perempuan, hak atas informasi bukanlah sekadar hak untuk mendapatkan dokumen dari badan publik, namun merupakan hak korban untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, pemulihan, dan ketidakberulangan kekerasan, serta hak atas kebenaran. Informasi yang sangat penting bukan saja bagaimana korban dapat melapor, tetapi juga bagaimana layanan itu diberikan, apa saja haknya dalam proses hukum, bagaimana mendapatkan perlindungan dari lembaga perlindungan, bagaimana mengakses pemulihan, restitusi atau kompensasi, serta bagaimana memastikan kekerasan yang dialaminya tidak berulang kembali.”

“Bagi korban pelanggaran HAM, hak untuk tahu salah satunya adalah pengetahuan akan kebenaran mengenai peristiwa yang terjadi dan siapa pelaku, termasuk jika terjadi penghilangan paksa,” terang Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2025, terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka ini meningkat sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya.

“Angka ini tidak saja dilihat secara statistik. Di balik setiap angka, ada korban yang mengalami kekerasan, menanggung derita baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomis. Setiap korban membutuhkan informasi untuk mengambil keputusan atas tubuhnya, dirinya, akses layanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Informasi tersebut sangat penting disampaikan kepada korban agar mereka bisa mengakses hak-haknya secara komprehensif yang dijamin oleh hukum,” tegas Chatarina.

Dalam konteks pendidikan, akses informasi publik terkait pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan seksual di sekolah/kampus merupakan hak setiap siswa/mahasiswa. Hal tersebut menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan dan menyampaikan informasi tersebut kepada setiap peserta didiknya.

“Termasuk jika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual, penyelenggara pendidikan harus menjelaskan kepada mereka secara jelas bagaimana mekanisme pengaduannya, apa saja hak-haknya, dan bagaimana mendapatkannya. Hal tersebut harus dipublikasikan secara transparan,” terang Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

“Di dunia kerja, setiap institusi maupun perusahaan juga sangat penting menyampaikan informasi tentang mekanisme pelaporan, pelindungan, penanganan, dan pemulihan korban. Jika terjadi kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender, seluruh pekerja harus tahu di mana tempat layanannya, baik di lingkungan tempat kerja maupun rujukannya. Jika tidak ada mekanisme ini, maka patut dipertanyakan perhatian dan keberpihakan institusi terhadap korban kekerasan yang dapat menimpa pegawai/pekerjanya,” tandas Irwan Setiawan, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan merekomendasikan kepada badan publik terkait untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan yang mudah diakses terkait pencegahan, penanganan, dan pengungkapan kebenaran dalam pemulihan korban kekerasan. Dengan demikian, hak untuk tahu bagi korban bukanlah kebaikan dari badan publik, namun merupakan hak asasi manusia perempuan yang mesti dipenuhi oleh badan publik.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas