Jakarta, 28 September 2026
NOMOR: 64/ HM.02.03/IX/2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa setiap perempuan korban kekerasan seksual berhak mengetahui layanan yang tersedia baginya, agar dapat mengambil keputusan tentang tubuh dan masa depannya secara aman, tanpa paksaan, dan sesuai hukum. Pesan tersebut disampaikan dalam media briefing yang diselenggarakan Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia, dalam rangka Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional, Senin (28/9/2026) di Jakarta.
Pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan, sepanjang 2021–2025 tercatat 737 kasus perkosaan, paling banyak terjadi di ranah personal (394 kasus). Sebagian besar pelakunya adalah pasangan atau mantan pasangan, ayah kandung, maupun ayah tiri. Relasi personal ini yang mengikat korban secara ekonomi, tempat tinggal, bahkan status hukum dengan pelakunya sendiri, sehingga pelaporan dan akses layanan pemulihan menjadi jauh lebih rumit dibanding kasus dengan pelaku yang tidak dikenal korban.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode waktu yang sama. 204 kasus atau 90,7 persen dari total kasus melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban, tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan dan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran.
“Temuan ini menunjukkan bahwa korban dapat menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia. Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan pemulihan. Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan. Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun pedoman pelaksanaan layanan atas indikasi, termasuk bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Pedoman tersebut sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh korban dan para pihak terkait.
“Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena usia kehamilan terus bertambah, keterlambatan informasi, dokumen, atau administrasi dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang aman,” kata Komisioner Yuni Asriyanti.
Kajian Komnas Perempuan menemukan bahwa sebagian tenaga kesehatan belum memahami dasar hukum layanan atau masih khawatir terhadap risiko hukum. Ketidakjelasan pembiayaan, belum seragamnya pemahaman tentang peran pendamping, serta terbatasnya informasi di tingkat UPTD PPA dan lembaga layanan turut menghambat akses korban. Sementara di tingkat kepolisian, belum terdapat kesamaan pemahaman antara penyidik dan tenaga kesehatan mengenai dokumen yang dibutuhkan korban. Sebagian aparat juga ragu menyampaikan informasi layanan karena khawatir dianggap mengarahkan pilihan korban.
“Menyampaikan informasi berarti memenuhi hak korban untuk tahu, bukan mengambil keputusan untuknya. Komnas Perempuan mendorong Polri menyusun pedoman internal agar penyidik di pusat dan daerah memiliki acuan yang sama, sehingga korban tidak tertahan dalam proses yang berlarut,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan segera menetapkan pedoman pelaksanaan layanan aborsi untuk perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diamanatkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 dan UU terkait, melalui alur layanan dan rujukan yang jelas, batas waktu setiap tahap, kesiapan fasilitas, serta perlindungan tenaga kesehatan. Polri perlu memastikan mekanisme dokumen pendukung; KemenPPPA dan UPTD PPA memperkuat pendampingan; sementara Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terkait memastikan pembiayaan tidak menghambat korban. Komnas Perempuan akan mengawal implementasinya agar korban memperoleh informasi, perlindungan, dan layanan secara aman serta tepat waktu.
Narahubung: 081181141557
