“Kemenangan Gerakan Bersama dan Pengingat Pentingnya Prinsip Non-Punishment"
Jakarta, 29 September 2026
NOMOR: 65/HM.02.03/IX/2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengucapkan selamat kepada Mary Jane Veloso (MJV) dan keluarga serta menyambut dengan suka cita pemberian absolute pardon oleh Presiden Republik Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. bagi MJV. Pengampunan yang ditandatangani pada 24 September 2026 ini menuntaskan proses hukum MJV dan mengembalikan kebebasannya setelah 16 tahun menjalani masa kurungan, termasuk hampir 15 tahun di penjara Indonesia, 10 tahun di antaranya dalam bayang-bayang regu tembak. Ini adalah buah dari kerja panjang advokasi hak asasi manusia lintas negara.
Sejak 2015, Komnas Perempuan telah tegas menyatakan bahwa MJV adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerentanannya dimanfaatkan, dieksploitasi sebagai kurir untuk tujuan penyelundupan narkotika. Temuan pencarian fakta Komnas Perempuan pada 2015 menjadi salah satu pijakan yang digunakan banyak pihak untuk melihat kembali dan memahami kasus MJV lebih komprehensif.
Setelah penangguhan eksekusi mati MJV yang turun di menit-menit terakhir pada 29 April 2015. Komnas Perempuan konsisten melanjutkan advokasi ke berbagai pihak untuk pembebasan MJV dari pidana mati. Ruang dialog dan koordinasi terus diupayakan dengan Kementerian/Lembaga terkait serta Aparat Penegak Hukum guna memberikan dukungan untuk kesaksian MJV sebagai saksi korban dalam kasus TPPO. Pengawalan lanjutan pada upaya hukum dan proses pemulihan di Lapas hingga keputusan transfer of prisoner pada 18 Desember 2024 menjadi pintu menuju kebebasan MJV hari ini.
”Kebebasan Mary Jane Veloso adalah kemenangan gerakan bersama masyarakat, gerakan solidaritas yang melintasi batas negara, kelompok, dan sektor. Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang tanpa kenal lelah: keluarga MJV, para pendamping dan kuasa hukum, jaringan organisasi pekerja migran, organisasi masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina dan berbagai negara, serta kedua pemerintahan yang menjalankan upaya perlindungan hukum dan diplomatik,” ujar Komisioner Yuni Asriyanti.
Kasus MJV adalah cermin kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan dan bukan perkara tunggal. Persinggungan antara perdagangan orang dan perdagangan gelap narkotika telah terekam dalam pemantauan Komnas Perempuan: per 2023 tercatat 15 perempuan berstatus terpidana mati, mayoritas terjerat kasus narkotika dengan pola pemanfaatan kerentanan berbasis jender.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pun mencatat korban perdagangan orang kerap justru dikriminalisasi atas tindak pidana yang mereka lakukan karena paksaan, termasuk kejahatan narkotika. Karena itu Komnas Perempuan mengingatkan, kasus-kasus serupa MJV masih banyak terjadi dan menuntut penerapan prinsip non-punishment yaitu korban perdagangan orang tidak boleh dipidana atas perbuatan yang lahir dari situasi eksploitasi yang bukan pilihan mereka. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kerangka hukum yang tersedia sudah mewajibkan penerapan prinsip tersebut, yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Protokol Palermo yang disahkan melalui , serta Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa pembebasan MJV harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan korban perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus narkotika yang melibatkan perempuan, meninjau ulang kasus-kasus yang berpola sama, serta memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan sebelum ancaman penghukuman berat datang. Selain itu, Pemerintah perlu memperkuat pengawasan lintas batas untuk mencegah pemberangkatan pekerja migran tidak berdokumen yang rentan direkrut jaringan TPPO, termasuk sebagai kurir perdagangan gelap narkotika internasional.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih teliti mengungkap latar belakang serta ada tidaknya niat jahat pada setiap orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika, sebab sindikat perdagangan gelap narkotika senantiasa mencari dan memanfaatkan celah hukum yang berlaku di Indonesia maupun di negara lain.
”TPPO dan perdagangan gelap narkotika sama-sama kejahatan lintas negara, dan karena tak satu pemerintah pun dapat mengintervensi hukum negara lain, pemberantasannya hanya mungkin melalui kerja sama aparat penegak hukum lintas negara,” pungkas Komisioner Sundari Waris.
Narahubung: 081181141557
