...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan di Sorong Papua Barat

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan di Sorong Papua Barat

Jakarta, 13 Januari 2017

 

Perkosaan yang diakhiri dengan pembunuhan dan dilakukan secara berkelompok (gang rape) kembali berulang, kali ini merenggut nyawa seorang anak perempuan (KM) usia 4 tahun di Sorong Papua Barat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk tindakan biadab tersebut, dan menyampaikan  rasa dukacita mendalam kepada keluarga korban. Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian menangkap ketiga terduga pelaku perkosaan dan pembunuhan tersebut.

Berulangnya kasus perkosaan terhadap anak di tengah gencarnya upaya memberikan hukuman dengan pemberatan kepada pelaku (termasuk dalam hal ini hukuman kebiri), memperlihatkan kepada kita semua bahwa penghapusan kekerasan seksual tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum semata, tetapi juga perlu dibarengi dengan upaya yang sistematis, komprehensif dan terukur dalam pencegahan, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat lembaga/tokoh-tokoh  agama dan adat.

Meningkatnya pelaku kekerasan seksual dengan pembunuhan dari kalangan usia anak, menunjukkan ada persoalan dengan sistem pendidikan kita dan melemahnya sistem sosial yang melindungi anak dari kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku. Mengaitkan miras dan juga pornografi dalam kekerasan  seksual yang dilakukan anak, tidak cukup hanya sebatas identifikasi semata, tanpa upaya menjauhkan/melindungi anak dari miras dan pornografi, yang tentunya juga perlu dilakukan secara sistematis, komprehensif dan terukur, termasuk dalam hal ini memutus jaring pemasok miras ke daerah.

Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan di Sorong Papua Barat ini perlu menjadi pengingat bagi kita semua, terutama pemerintah, bahwa respon terhadap kekerasan seksual harus dilakukan secara serius, tidak hanya ketika ada kasus yang terpublikasi oleh media.

Untuk kepentingan ini, Komnas Perempuan mendorong:

  1. Pemerintah RI, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Sosial: Untuk mengevaluasi program yang selama ini sudah dikembangkan oleh masing-masing kementerian untuk perlindungan dan pencegahan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual, dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada publik. Termasuk dalam hal ini penanganan terhadap kasus perkosaan berkelompok dan pembunuhan yang menimpa anak perempuan (YY) di Bengkulu;
  1. Kapolri: Memastikan akan ada upaya cepat untuk menangkap pelaku kekerasan seksual terutama perkosaan, dan tidak ada kasus kekerasan seksual yang luput dari penyidikan atau terhenti proses penyidikannya karena diselesaikan secara kekeluargaan, kecuali yang diatur lain oleh Undang Undang dan Sistem Peradilan Pidana Anak;
  1. Lembaga/Tokoh Agama dan Adat: Meningkatkan upaya memperkuat kesadaran masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang setara antara laki-laki dan perempuan lintas usia dan golongan, dengan menghentikan segala bentuk perilaku kekerasan dan tradisi yang merugikan perempuan;
  1. DPR RI: Segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagaimana yang diusulkan oleh Komnas Perempuan dan Forum Organisasi Masyarakat Pengada Layanan (FPL), agar dapat menjadi rujukan dalam penanganan  kasus-kasus  kekerasan seksual secara lebih komprehensif dan terukur, sejak dari pencegahan kekerasan, penghukuman pelaku, hingga pemulihan korban.

Secara khusus, terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami bocah KM di Sorong Papua Barat, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Pemerintah Propinsi Papua Barat: Memastikan kekerasan seksual seperti yang dialami KM tidak lagi berulang, mengembangkan wilayah bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua Barat, dengan mengacu kepada temuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua Barat, yang telah disampaikan Komnas Perempuan melalui Dokumen Anyam Noken Kehidupan;
  1. Pemerintah Kota Sorong:
  • Melakukan pendampingan dan pemulihan bagi keluarga korban, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah berulangnya kekerasan;
  • Membentuk lembaga layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kota Sorong, atau mendukung lembaga-lembaga layanan yang sudah ada (di inisiasi masyarakat), agar dapat menjalankan fungsi pendampingan korban kekerasan secara optimal;
  1. Lembaga Agama dan Dewan Adat di Wilayah Sorong: Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang menghargai perempuan dan melindungi anak dari kekerasan;

 

Kontak Narasumber:

Saur Tumiur Situmorang, Komisioner Sub Komisi Pemulihan (081362113287)

Masruchah, Ketua Sub Komisi Pendidikan (0811843297)

Azriana, Ketua Komnas Perempuan (08116762441)



Pertanyaan / Komentar: