“Menata Ulang Sistem Perlindungan dan Pelayanan untuk Kehidupan Perempuan Lansia yang Bermartabat”
Jakarta, 2 Oktober 2026
Memperingati Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) pada 1 Oktober 2026, dengan tema Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2026, “The Age of Longevity: Rethinking Systems for Longer Lives”, Komnas Perempuan menyoroti bahwa peningkatan angka harapan hidup perlu diikuti dengan pemenuhan hak, penghormatan terhadap otonomi, serta jaminan kehidupan yang bermartabat bagi perempuan lansia.
Indonesia telah memasuki era aging population. Data United Nations Population Fund (UNFPA) tahun 2025, menyebutkan secara global rata-rata harapan hidup pada perempuan mencapai 76 tahun, lebih tinggi dibandingkan laki-laki mencapai 71 tahun. Bahkan fenomena di Indonesia rata-rata harapan hidup perempuan secara nasional lebih tinggi dibanding angka rata-rata di tingkat global, yaitu 77,10 tahun dibanding laki-laki 71,96 tahun (BPS, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025). Sementara jumlah lansia perempuan di Indonesia sekitar 18,24 juta jiwa dari 34,9 juta jiwa lansia di Indonesia. Perbedaan angka harapan hidup tersebut turut menjelaskan lebih tingginya proporsi perempuan pada kelompok penduduk lanjut usia, yang dikenal sebagai fenomena feminization of aging.
Sementara itu, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan lansia masih kurang terdokumentasi. Dalam statistik global, UNFPA menyebutkan bahwa kekerasan terhadap kelompok ini sering kali tidak terlaporkan (underreported) secara spesifik. Catahu Komnas Perempuan 2025 mencatat 213 kasus kekerasan berbasis gender dialami perempuan lanjut usia, dengan pola khas berupa penelantaran ekonomi dan psikis serta keterisolasian dari sistem pelaporan.
Posisi sosial sebagai perempuan dan sebagai lansia, seringkali dianggap tidak lagi produktif sehingga seringkali membuat mereka tidak memiliki daya tawar dalam relasi keluarga membuat mereka mengalami ketergantungan ekonomi, fisik, atau kesehatan. Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menegaskan bahwa lansia berhak atas kesejahteraan material maupun spiritual yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
“Kerentanan perempuan lansia merupakan akumulasi ketimpangan yang kompleks sepanjang siklus hidup, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan layak, ketergantungan ekonomi, pengalaman kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial. Karena itu, perlindungan perempuan lansia harus dimulai dengan membaca seluruh pengalaman hidup yang membentuk kerentanan mereka saat ini,” tegas Sondang Frishka, Komisioner Komnas Perempuan.
Pemantauan Komnas Perempuan di sejumlah panti pemerintah dan swasta di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung menemukan bahwa perempuan lansia menghadapi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga menyangkut otonomi, keamanan, privasi, pemulihan dari kekerasan, dan perlindungan dari pengabaian.
“Trauma dapat terus hidup dalam tubuh dan ingatan korban, sementara layanan pemulihan sering kali berhenti ketika seseorang tidak lagi berada dalam kategori usia produktif. Karenanya, negara perlu memastikan bahwa perempuan lansia penyintas kekerasan tetap memiliki hak atas pemulihan, termasuk layanan psikologis yang profesional dan berkelanjutan. Perempuan lansia juga membutuhkan bantuan untuk aktivitas sehari-hari dengan tetap memiliki hak untuk menentukan bagaimana tubuhnya dirawat dan siapa yang memberikan perawatan tersebut,” ujar Irwan Setiawan, Komisioner Komnas Perempuan.
Sementara itu, Yuni Asriyanti menyebutkan, “Dalam kerangka pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, Komnas Perempuan juga menilai penting untuk memastikan bahwa panti tidak berkembang menjadi ruang perampasan kebebasan secara de facto. Penempatan di panti perlu dibedakan berdasarkan tingkat kebebasan dan persetujuan penghuni, mulai dari residential care yang bersifat sukarela hingga kondisi de facto deprivation of liberty ketika seseorang ditempatkan tanpa persetujuan dan mengalami pembatasan kebebasan secara ketat.”
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perlindungan perempuan lansia memiliki landasan konstitusional dan hukum, antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Strategi Nasional Kelanjutusiaan dalam Perpres No. 88 Tahun 2021. Pada tingkat internasional, CEDAW melalui Rekomendasi Umum No. 27 menegaskan perlindungan perempuan lansia dari diskriminasi kumulatif, kekerasan, dan perampasan otonomi. Sejalan dengan proses Fifth Review and Appraisal of the Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA), Indonesia juga perlu memastikan pengarusutamaan isu kelanjutusiaan dalam tiga bidang utama, yaitu lansia dan pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan (health and wellness), serta lingkungan yang mendukung dan aman (supportive environment) bagi lansia.
“Menjadi tua adalah bagian dari siklus kehidupan, bukan alasan untuk kehilangan hak. Negara perlu memastikan bahwa bertambahnya usia justru berjalan bersama dengan semakin kuatnya perlindungan, bukan semakin besarnya ketergantungan dan pengabaian. Perempuan lansia berhak menjalani hari tuanya dengan aman, mandiri, sehat, dan bermartabat,” tutup Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan.
Narahubung: 081181141557
