Siaran Pers Komnas Perempuan Respons atas Putusan Bebas Pengadilan Tinggi Bandung Perkara Nomor XXX/PID/2026/PT BDG

today6 jam yang lalu
06
Okt-2026
127
0

“Mendesak Peradilan Menjamin Hak Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual” 

Jakarta, 6 Oktober 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan mengenai putusan bebas terdakwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia empat tahun tujuh bulan. Berdasarkan pemberitaan yang memuat keterangan LBH APIK Jakarta selaku pendamping korban, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 286/PID/2026/PT BDG tanggal 18 Agustus 2026 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan membebaskan terdakwa dari tuntutan dan tahanan. Pendamping mempersoalkan pertimbangan mengenai tidak tampaknya respons trauma tertentu pada anak dan pengungkapan peristiwa yang dilakukan lima hari setelah kejadian.

“Komnas Perempuan memberikan dukungan moril dan empati atas langkah-langkah keluarga korban dan pendamping mencari keadilan hukum dengan seluruh proses hukum yang panjang. Komnas Perempuan mendorong pengawasan publik termasuk lembaga pengawas peradilan baik dari Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial untuk mencermati putusan bebas tersebut apakah akibat dari bukti yang tidak memadai atau sebagai dampak dari minim dan lemahnya penggalian pembuktian kerentanan anak dan perempuan, termasuk analisis gender dari sebuah peristiwa kekerasan seksual,” ujar Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mencermati indikasi kegagalan penggalian pembuktian dengan bersandar pada ketiadaan kesaksian pada peristiwa kekerasan seksual, termasuk pembuktian pada ketiadaan dampak traumatis fisik dan psikis korban dengan bertumpu pada keterangan ahli dari pihak terdakwa. 

 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa lembaga peradilan wajib menerapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk dalam mengenali kerentanan korban kekerasan seksual, khususnya anak. Kerentanan anak perempuan perlu dilihat dari usia, gender, tahap perkembangan, serta ketimpangan kuasa dengan orang dewasa. Respons anak terhadap kekerasan seksual dapat beragam sesuai usia, perkembangan, dan kemampuannya mengungkapkan pengalaman. Karena itu, tidak tampaknya trauma tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyangkal terjadinya kekerasan seksual atau meragukan keterangan anak.

 

“Korban kekerasan seksual terutama Anak usia balita juga tidak dapat dituntut memahami dan menceritakan pengalaman kekerasan sebagaimana orang dewasa. Pengungkapan dapat berlangsung bertahap karena perkembangan usia, keterbatasan bahasa, kebingungan memahami peristiwa, atau kesulitan menemukan situasi yang aman untuk berbicara. Jeda waktu anak bercerita perlu dipahami dalam konteks tersebut, bukan langsung dijadikan alasan untuk meragukan keterangannya,” ujar Dahlia Madanih.

 

Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, dan penghargaan terhadap pendapat anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak harus menjadi pedoman pemeriksaan. Anak berhak didengar dengan cara yang sesuai usia dan perkembangannya, didampingi, serta dilindungi dari pertanyaan yang menyalahkan atau menimbulkan tekanan dan pengalaman kekerasan berulang selama proses hukum.

 

Secara hukum, Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan agar anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan korban memperlihatkan trauma tertentu. Pembuktian harus diarahkan pada unsur tindak pidana dan keterkaitan alat bukti, tanpa menambahkan tuntutan bahwa anak harus menangis, takut, atau menghindari terdakwa agar pengalamannya dipercaya.

 

UU TPKS memperkuat kewajiban negara memenuhi kebutuhan khusus anak korban. Pasal 67 ayat (2) menegaskan bahwa pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai kondisi serta kebutuhan korban, sedangkan Pasal 68 huruf f menjamin layanan dan fasilitas sesuai kebutuhan khusus korban. Pasal 74 huruf b secara khusus mengatur penyediaan layanan oleh Menteri bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus dengan kebutuhan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

 

Komnas Perempuan mengingatkan Pasal 59 ayat (2) huruf j dan Pasal 69A Undang-undang Perlindungan Anak yang mewajibkan perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual, termasuk rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial sejak pengobatan hingga pemulihan, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan. Karena itu, penanganan perkara harus disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak, menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatannya, serta mencegah perlakuan yang merendahkan atau menyalahkan korban. Perlindungan khusus merupakan hak anak yang wajib dipenuhi negara, bukan bantuan yang bergantung pada tampak atau tidaknya ekspresi trauma.

 

“Sebagai anak perempuan yang berhadapan dengan hukum, korban berada dalam lingkup perlindungan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pedoman ini perlu menjadi rujukan untuk memastikan pemeriksaan memperhatikan ketimpangan kedudukan dan relasi kuasa serta bebas dari stereotip gender. Anak perempuan tidak boleh dibebani anggapan bahwa korban kekerasan seksual harus memperlihatkan perilaku tertentu agar keterangannya layak dipertimbangkan,” tegas Komisioner Rr. Sri Agustini.

 

Atas persoalan tersebut, Komnas Perempuan mendesak Mahkamah Agung memperkuat penerapan UU TPKS dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 melalui pembinaan, pelatihan, dan evaluasi praktik pemeriksaan perkara kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Penguatan ini perlu mencakup perkembangan anak, relasi kuasa, keragaman respons trauma, pengungkapan yang tertunda, serta penggunaan keterangan ahli. Mahkamah Agung juga perlu memastikan bahwa standar penilaian keterangan anak korban tidak dibangun dari stereotip tentang ekspresi trauma.

 

Komnas Perempuan mendorong Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangan masing-masing secara independen dan akuntabel. Pemeriksaan etik harus dibedakan dari mekanisme untuk mengubah putusan. Kejaksaan bersama pendamping korban perlu menelaah salinan lengkap putusan dan status perkara, mengidentifikasi langkah hukum yang tersedia, serta memberikan informasi yang jelas kepada keluarga tentang hak dan pilihan hukumnya.

 

Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah daerah, Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai kewenangannya, memastikan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan keselamatan anak dan keluarganya berdasarkan asesmen kebutuhan. Hak atas layanan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena terdakwa diputus bebas. Pasal 66 UU TPKS menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Kebutuhan layanan dan keselamatan anak tetap harus dinilai dan dipenuhi, termasuk perlindungan dari intimidasi, stigma, dan penyebaran identitas.

 

“Selain itu, media dan masyarakat perlu menjaga kerahasiaan identitas anak serta informasi yang memungkinkan dirinya dikenali. Pemberitaan harus menghindari penghakiman terhadap anak dan keluarganya, rincian kekerasan yang tidak diperlukan, serta narasi yang menjadikan ekspresi trauma sebagai ukuran kebenaran pengalaman korban,” ujar Komisioner Sundari Waris.

 

Negara bertanggung jawab memastikan hak anak korban terpenuhi sebelum, selama, dan setelah proses peradilan. Anak tidak boleh dibebani kewajiban menunjukkan penderitaan dengan cara tertentu untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan.

 

Narahubung: (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas