Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Penyerangan Digital terhadap IR

today5 jam yang lalu
20
Sep-2026
30
0

Komnas Perempuan Dorong Penanganan Proposional Terhadap PPHAM  dan Penanganan Serius

Dugaan Kekerasan Seksual di Sumedang

Jakarta, 20 September 2026

NOMOR: 58/ HM.02.03/IX/2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dialami IR, seorang Perempuan Pembela HAM (PPHAM), dalam kerja advokasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. IR menghadapi serangan digital dan dilaporkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) Kabupaten Sumedang terkait pernyataannya pada aksi solidaritas yang dianggap menyudutkan dan mengeneralisasi profesi guru.

Komnas Perempuan menghormati hak setiap orang dan organisasi untuk menyampaikan keberatan atau menempuh mekanisme hukum. Namun, penggunaan mekanisme hukum terhadap seorang PPHAM harus dilihat secara hati-hati, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks pernyataan, tujuan advokasi, ketimpangan relasi kuasa, serta risiko kriminalisasi terhadap pihak yang bekerja mendampingi korban. Keberatan terhadap suatu pernyataan tidak boleh mengaburkan substansi dugaan kekerasan seksual ataupun melemahkan hak korban atas kebenaran, keadilan, pelindungan, dan pemulihan.

“Pernyataan disampaikan IR dalam konteks pendampingan dan advokasi atas dugaan kekerasan seksual untuk menyuarakan pengalaman serta hak korban. Karena itu penilaian atas pernyataan tersebut perlu dilakukan dengan  hati-hati,  proporsional dan mempertimbangkan keseluruhan konteksnya. Perhatian kita semua tidak boleh bergeser dari kebutuhan untuk memastikan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius.  PGRI dan IGORNAS Kabupaten Sumedang juga perlu untuk mengambil peran  kedalam mengevaluasi serta memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pada potensi adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga pendidik” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakui peran penting pendamping dalam memastikan korban mendapatkan akses penanganan, perlindungan dan pemulihan. Pasal 28 UU TPKS mengatur hak pendamping untuk mendapatkan pelindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi pada setiap tingkat pemeriksaan. Sementara Pasal 29 memberikan perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanan yang diberikan. Ketentuan tersebut harus diterapkan secara substantif pelindungan terhadap pendamping tidak hanya berlaku ketika pendamping berada di ruang pemeriksaan, tetapi juga harus dibaca dalam keseluruhan proses pendampingan dan advokasi yang dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak korban. Setiap laporan terhadap pendamping karenanya perlu diperiksa secara cermat agar proses hukum tidak berubah menjadi sarana pembalasan, intimidasi, atau pembungkaman terhadap kerja pembelaan HAM.

“PPHAM tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko seorang diri karena berdiri bersama korban. Negara perlu memastikan perlindungan bagi PPHAM. Ini merupakan bagian dari jaminan agar korban dapat mengakses keadilan. Karena itu, perlindungan sebagaimana dimandatkan UU TPKS harus dimaknai secara sungguh-sungguh dan tidak berhenti pada ketentuan normatif,” ujar Komisioner Komnas Perempuan R.S Agustini.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa serangan digital, intimidasi, maupun penggunaan proses hukum yang tidak proporsional terhadap PPHAM dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) dan berpotensi melanggengkan praktik impunitas. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh PPHAM yang menjadi sasaran, tetapi juga oleh korban, pendamping, keluarga korban, dan masyarakat yang hendak melaporkan atau menyuarakan dugaan kekerasan seksual.

“Ketika PPHAM diserang karena mendampingi atau menyuarakan hak korban, dampaknya tidak berhenti pada diri PPHAM saja. Korban dapat kehilangan dukungan, masyarakat menjadi takut bersuara, dan ruang untuk mengawasi penanganan kekerasan semakin menyempit. Situasi ini pada akhirnya dapat melanggengkan impunitas,” tegas Dahlia Madanih Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum untuk menangani setiap laporan terhadap PPHAM secara objektif, proporsional, dan berbasis konteks kerja pembelaan HAM serta ketentuan perlindungan pendamping dalam UU TPKS. Penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diduga melakukan kekerasan seksual harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap hak korban dan perlindungan terhadap mereka yang mendampinginya.

Komnas Perempuan juga menyerukan semua pihak untuk tidak mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual yang sedang diperjuangkan.

“Perdebatan mengenai pernyataan IR tidak seharusnya menenggelamkan persoalan utama, yaitu memastikan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius, transparan, dan berpihak  pada pemenuhan hak korban, tidak terkecuali jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya punya tanggung jawab untuk perlindungan korban. Upaya mempersoalkan pendamping korban, berpotensi menghambat akses pemulihan dan keadilan korban,” Tegas Dahlia Madanih.

Narahubung: 081181141557 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas