Siaran Pers Komnas Perempuan pada RDPU dengan Badan Legislasi DPR RI

today3 jam yang lalu
07
Sep-2026
28
0

“Prioritaskan Keberlanjutan Pembahasan RUU Masyarakat Adat (MA): Empat Agenda Utama untuk Pengakuan dan Penguatan Peran Perempuan Adat  dalam RUU MA

Jakarta, 7 September 2026

 NOMOR: 54/ HM.02.03/IX/2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyampaikan saran dan pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (2/9/2026) di Gedung DPR RI. Komnas Perempuan menegaskan ada empat isu utama terkait dengan Perempuan adat yang penting masuk dalam RUU Masyarakat Adat, antara lain penguatan pengakuan perempuan adat,  penguatan mekanisme pengakuan perempuan adat, perlindungan dan pemberdayaan perempuan, harmonisasi hukum dalam perlindungan perempuan adat.

Komnas Perempuan  mengapresiasi Komitmen Badan Legislasi DPR RI dalam RDPU tersebut melalui pernyataan-pernyataan tegas yang disampaikan oleh pimpinan sidang maupun anggota sidang mengenai pentingnya empat agenda penguatan perempuan adat masuk dalam Rancangan Undang-Undang.

Dahlia Madanih Wakil Ketua Komnas Perempuan menegaskan bahwa, “Masyarakat adat khususnya perempuan adat hingga saat ini masih terus menghadapi kerentanan berlapis karena ketidakpastian hukum dalam pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat maupun mereka sebagai perempuan adat dalam berbagai sektor kehidupan”.

Sudah 28 tahun, masyarakat adat menunggu dalam ketidakpastian pemerintah dan DPR RI merealisasikan perintah konstitusi Pasal 18B ayat (2) (2) UUD NRI 1945 sebagai bentuk perwujudan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat. Berbagai regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan saling kontradiktif justru berdampak melemahkan pengakuan dan perlindungan perempuan adat, lanjut Dahlia Madanih.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan pola kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan adat. Salah satu contoh, di Sumatera Barat, kerentanan dalam pengelolaan lahan berdampak kriminalisasi terhadap perempuan adat, sementara laporan perempuan adat atas dugaan kekerasan dan perusakan tanaman tidak memperoleh tindak lanjut memadai. Sepanjang 2025, terdapat tiga pengaduan terkait konflik sumber daya alam di Halmahera, Rempang, dan Riau menunjukkan pola kriminalisasi dan intimidasi terhadap perempuan adat yang mempertahankan tanah ulayat dan ruang hidup komunitasnya.

Komnas Perempuan mencatat bahwa ekspansi perkebunan dan industri kehutanan menghilangkan akses perempuan adat terhadap pangan, air, penghidupan, hingga ruang budaya dan spiritual. Perempuan Pembela HAM dari komunitas adat menghadapi kekerasan berlapis, mulai dari intimidasi, ancaman, serangan digital, sampai kriminalisasi. Komnas Perempuan juga mengkuatirkan fakta-fakta di lapangan mengenai penggunaan hukum adat yang dijadikan tameng terhadap impunitas dan menjauhkan perempuan adat atas keadilan hukum. 

“Hukum adat dan hukum nasional semestinya saling melengkapi, bukan dipertentangkan. Namun, pengakuan terhadap hukum adat tidak boleh dijadikan pembenaran bagi praktik yang mendiskriminasi perempuan ataupun menghambat akses korban kekerasan terhadap keadilan,” tegas Rr Sri Agustini Komisioner Komnas Perempuan

“Saran dan pertimbangan yang disampaikan sebagai upaya menjawab tantangan secara normatif maupun sosiologis yang dihadapi perempuan adat dan tentunya menjawab keraguan untuk tidak lagi menunda dan segera melakukan agenda pembahasan secara kontinu RUU ini,” tegas Dahlia Madanih

Saran dan pertimbangan Komnas Perempuan pada RUU Masyarakat adat didasarkan pada kerangka hak asasi manusia dan keadilan gender, perspektif ethics of care, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), serta General Recommendation No. 39 tentang Hak-Hak Perempuan dan Anak Perempuan Adat. Komnas Perempuan menyampaikan empat kelompok saran dan pertimbangan kepada Badan Legislasi DPR RI:

  1. Penguatan pengakuan masyarakat adat yang mencakup perempuan adat. Definisi Masyarakat Adat dan Perempuan Adat perlu ditegaskan secara eksplisit dalam RUU, menempatkan perempuan adat sebagai subjek hak, bukan sekadar bagian komunitas.
  2. Penguatan mekanisme pengakuan masyarakat adat. Pengakuan bersifat deklaratif dan tidak boleh menunda pemenuhan hak yang telah dijamin konstitusi. Setiap tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi wajib menjamin partisipasi penuh perempuan adat, dengan keterwakilan minimal 30 persen dalam kelembagaan yang dibentuk.
  3. Pengakuan dan pelindungan hak perempuan adat melalui pendekatan Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM), serta penerapan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang responsif gender, memastikan perempuan adat terlibat langsung dan tidak cukup diwakilkan melalui representasi komunitas.
  4. Harmonisasi hukum adat dan hukum nasional. Mekanisme adat tidak boleh menghapus atau menggantikan kewajiban negara untuk menegakkan hukum nasional dalam kasus kekerasan seksual, KDRT, perdagangan orang, dan kekerasan berbasis gender lainnya. Mekanisme adat juga tidak boleh menghilangkan hak korban atas pelindungan, penanganan, pemulihan, serta akses terhadap proses hukum nasional.

Komnas Perempuan berkomitmen mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat agar berperspektif HAM dan keadilan gender, guna menghadirkan pengakuan dan pelindungan substantif bagi seluruh masyarakat adat, khususnya perempuan adat yang memiliki peran sentral dalam menjaga keberlangsungan komunitas, lingkungan, dan pengetahuan tradisional.

Narahubung: (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas