“Data dan Informasi Pencegahan dan Penanganan Berbasis Gender harus Dibunyikan Negara”
Jakarta, 9 September 2026
NOMOR: 55/ HM.02.03/IX/2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang Agustus 2026 di sejumlah provinsi di Indonesia (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan) yang berdampak pada daerah atau wilayah di sekitarnya. Situasi ini tentu tidak mudah dihadapi oleh warga, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis. Kejadian karhutla merupakan bencana berulang yang dalam lima tahun ini terus meningkat. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2021 ada 579 Karhutla yang meningkat dua kali lipat pada tahun 2025 menjadi 1329 kejadian. Pada tahun 2026 berdasarkan Data Sipongi (Sistem Pemantauan Karhutla) menunjukkan bahwa jumlah area karhutla meningkat 120% dalam periode Januari hingga Juni, belum termasuk bencana yang saat ini masih terjadi sejak Agustus 2026.
Data per 4 September 2026, BNPB mencatatkan ada indikasi 73.310,89 Ha lahan terbakar. Sepanjang lima tahun ini, enam provinsi tersebut menjadi wilayah yang dicatatkan terus-menerus mengalami kejadian berulang dan dengan area karhutla yang semakin meluas. Karhutla yang terus meningkat ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengenali kerentanan pada keberulangan bencana, dan evaluasi serius terhadap kebijakan pembangunan dan perizinan usaha.
Komnas Perempuan juga menyesalkan bahwa sepanjang 25 tahun, Indonesia telah kehilangan 33 Mha tutupan pohon akibat karhutla [data Global Forest Watch]. Dengan dampak kerugian yang besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan alam dan hak asasi manusia seperti keselamatan nyawa, kesehatan, pengungsian, pemiskinan, dan pencerabutan sumber penghasilan, dan kehidupan sosial lainnya.
“Karhutla berpotensi pada kerugian dan penderitaan perempuan yang berlapis seperti resiko kesehatan, pengungsian, dan beban kerja berlapis, kehilangan sumber penghidupan, pangan, serta resiko kekerasan berbasis gender tidak tertangani, keamanan dan ruang untuk menentukan masa depannya. Kerentanan ini sangat berpotensi dialami perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin, perempuan masyarakat adat, perempuan penyandang disabilitas, lansia dan balita,” jelas Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Dalam catatan Komnas Perempuan, hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di pedesaan. Hutan merupakan pasar alam dan sumber makanan, obat-obatan yang sebagian besar perempuan hidupnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan maupun pertanian. Hutan juga menjadi wilayah spiritual masyarakat adat yang sangat terikat dengan kehidupan masyarakat dan alamnya. Karhutla tentunya akan sangat berdampak pada ekosistem kehidupan perempuan dan masa depannya dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, realitas karhutla turut mengingatkan bahwa yang terdampak dan kehilangan ruang hidup bukan hanya manusia. Satwa liar turut kehilangan habitat dan sumber pangan, serta mengalami gangguan dalam menjalankan kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari karhutla telah menjangkau seluruh ekosistem.
“Dengan situasi ini, Komnas Perempuan mengkhawatirkan ketiadaan data dan informasi yang dapat menggambarkan secara utuh terkait dampak-dampak karhutla terhadap perempuan baik dalam situasi tanggap darurat, pemulihan, hingga langkah pencegahan ke depan,” tukas Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan.
Pengalaman dan kebutuhan perempuan dalam menghadapi bencana tidak selalu terlihat dalam data umum kebencanaan. Ketersediaan data dan informasi terpilah menjadi penting agar negara dapat mengenali kerentanan, memastikan kebutuhan perempuan dan kelompok rentan terpenuhi, serta menyusun kebijakan pencegahan dan pemulihan yang lebih tepat. Rekomendasi Umum CEDAW No. 37 tentang Dimensi Gender dalam Pengurangan Risiko Bencana mewajibkan negara untuk memastikan sistem peringatan dini yang inklusif, ketersediaan data terpilah, akses setara terhadap bantuan, layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, serta perlindungan dari kekerasan seksual di pengungsian.
Komnas Perempuan mendesak dalam situasi tanggap darurat dengan penanganan dampak buruk yang ditimbulkan yaitu penyelamatan dan evakuasi korban serta harta benda, pemenuhan kebutuhan perlindungan sarana dan prasarana pengungsian. Pemenuhan akses pangan, air bersih, sanitasi, sandang, kesehatan, perlindungan kelompok rentan dan psikososial. Termasuk membuka akses partisipasi dan kontribusi besar perempuan dalam semua fase siklus manajemen risiko bencana.
Komnas Perempuan mendesak dalam penanganan karhutla juga penting memberikan peran penting perempuan penjaga hutan, dan perlindungan masyarakat terdampak. Negara wajib memberikan perhatian penanganan tanggap darurat dengan berpijak pada kerangka ham dan gender, termasuk evaluasi serius pada ranah kebijakan yang mengabaikan partisipasi aktif, bebas, dan bermakna masyarakat, dan dampak ketidakadilan serta pengabaian hak kelompok rentan.
Komnas Perempuan mencatatkan bahwa dalam laporan BNPB terkait dengan terjadinya peningkatan bencana selain faktor alam, manusia juga memberikan dampak signifikan seperti alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak berbasis pengurangan risiko bencana. Dalam konteks terjadinya peningkatan karhutla. Dari data laporan pengaduan 2020-2025 terjadi 80 kasus terkait sumber daya alam, yang dalam catatan Komnas Perempuan salah satunya terjadi di wilayah yang rentan karhutla karena pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang.
Keberulangan karhutla juga menempatkan tanggung jawab negara pada ruang yang lebih mendasar. Negara tidak cukup hadir ketika api telah membesar, tetapi perlu memastikan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan berjalan sejak sebelum bencana terjadi. Ketika risiko terus berulang di wilayah dan dengan pola yang sama, negara perlu mempertanyakan kembali kebijakan pembangunan, tata kelola lahan, dan perizinan yang memungkinkan kerentanan tersebut terus berlangsung.
Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah membangun komunikasi dan kerjasama terbuka dengan negara-negara ASEAN yang terdampak bencana dengan menggunakan kerangka HAM dan gender guna pengendalian karhutla serta pencemaran udara yang berdampak pada negara-negara terdekat.
Narahubung: 081181141557
