“Mewujudkan Demokrasi yang Mendorong Kesetaraan Substantif bagi Perempuan”
Jakarta, 16 September 2026
NOMOR: 57/ HM.02.03/IX/2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memperingati International Day of Democracy atau Hari Demokrasi Internasional setiap 15 September sebagai momentum untuk menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara dapat berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan publik, menyampaikan pendapat, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan haknya tanpa rasa takut. Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 62/7 Tahun 2007. Peringatan ini dimaksudkan untuk meninjau kondisi demokrasi sekaligus memperkuat komitmen negara dan masyarakat terhadap demokrasi. Pada 2026, PBB menekankan pentingnya proses demokrasi deliberatif yang mempertemukan berbagai suara dalam pengambilan keputusan, dengan pesan bahwa setiap suara harus diperhitungkan dalam membangun masyarakat yang inklusif, damai, dan tangguh.
Komnas Perempuan memandang bahwa demokrasi yang bermakna tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia. Demokrasi membutuhkan ruang sipil yang terbuka, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, kebebasan pers, serta partisipasi publik yang memungkinkan warga negara menyampaikan kritik dan memengaruhi kebijakan. Sebaliknya, ketika kritik dibatasi, pembela HAM dikriminalisasi, jurnalis diintimidasi, atau kelompok tertentu tidak memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan kepentingannya, demokrasi tidak hanya menghadapi persoalan prosedural, tetapi juga mengalami kemunduran dalam substansinya.
Komnas Perempuan secara khusus mencatat kerentanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) sebagai bagian penting dari persoalan demokrasi. Sepanjang 2022-2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan 25 kasus PPHAM. Pada 2025 saja, terdapat sedikitnya enam pengaduan langsung dari PPHAM yang mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan kerja pembelaan HAM. Ancaman tersebut mencakup intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, serta tekanan terhadap perempuan yang mempertahankan hak masyarakat dan ruang hidupnya. Kerentanan ini perlu dibaca dalam konteks meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di ranah negara.
CATAHU 2025 mencatat peningkatan pengaduan langsung Komnas Perempuan di ranah negara dari 95 kasus pada 2024 menjadi 126 kasus pada 2025. Kasus tersebut antara lain melibatkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), konflik agraria dan tata ruang, konflik sumber daya alam, serta pelanggaran HAM. Data ini menunjukkan bahwa ketika perempuan berhadapan dengan institusi, kebijakan, maupun kepentingan pembangunan negara, relasi kuasa yang timpang dapat menempatkan mereka pada risiko kekerasan dan diskriminasi yang lebih besar. PPHAM juga menghadapi risiko serangan di ruang digital, sementara jurnalis perempuan yang menjalankan fungsi kontrol publik turut menghadapi tekanan terhadap keselamatan pribadi dan integritas profesionalnya.
Menurut Komnas Perempuan, situasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap PPHAM merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi. Perempuan yang mendampingi korban kekerasan, memperjuangkan hak masyarakat adat, mempertahankan lingkungan hidup, menyuarakan kebebasan beragama dan berkeyakinan, maupun melakukan kerja jurnalistik untuk mengungkap pelanggaran HAM menjalankan fungsi penting dalam memastikan adanya kontrol terhadap kekuasaan. Ketika mereka dibungkam melalui kriminalisasi, intimidasi, serangan digital, atau kekerasan berbasis gender, yang terdampak bukan hanya individu perempuan tersebut, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi penyelenggaraan negara.
Demokrasi tidak akan sehat apabila perempuan yang menyampaikan kritik justru menghadapi ancaman, kriminalisasi, kekerasan, atau serangan terhadap tubuh dan kehidupan pribadinya. Perlindungan terhadap Perempuan Pembela HAM merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan ruang sipil tetap terbuka dan setiap warga dapat berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa rasa takut.
Kerentanan tersebut juga terlihat pada perempuan yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup komunitasnya. Perempuan adat menghadapi kekerasan berlapis, termasuk intimidasi, ancaman, serangan digital, dan kriminalisasi. Situasi ini memperlihatkan bahwa kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai pembangunan, sumber daya alam, dan ruang hidup belum dinikmati secara setara oleh semua perempuan.
Demokrasi yang inklusif juga mensyaratkan pengakuan terhadap keragaman pengalaman perempuan. Perempuan adat, perempuan miskin, perempuan dengan disabilitas, perempuan yang hidup di wilayah konflik, perempuan pembela HAM, perempuan pekerja, perempuan dengan keragaman agama dan keyakinan, serta perempuan yang menghadapi diskriminasi berdasarkan identitas lainnya dapat mengalami hambatan yang berbeda dalam mengakses ruang politik dan pengambilan keputusan. Karena itu, keterwakilan perempuan secara numerik saja belum cukup. Partisipasi harus memastikan bahwa perempuan dengan pengalaman dan posisi sosial yang beragam memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya dan bahwa suara tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa prinsip kesetaraan substantif merupakan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. CEDAW menempatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik sebagai hak yang harus dijamin negara. Dengan demikian, demokrasi yang berperspektif gender tidak berhenti pada memastikan perempuan dapat memilih dan dipilih, tetapi juga memastikan perempuan memiliki ruang yang aman untuk mengorganisir diri, menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, memperoleh informasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan meminta pertanggungjawaban negara.
“Demokrasi yang hanya membuka pintu partisipasi tetapi membiarkan sebagian perempuan masuk dengan risiko kekerasan, stigma dan kriminalisasi bukanlah demokrasi yang setara. Setiap suara perempuan harus memiliki ruang untuk didengar dan dipertimbangkan, termasuk suara perempuan yang selama ini berada di posisi paling rentan dan paling sedikit memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegas Sondang Frishka, Komisioner Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menegaskan kepada seluruh pihak untuk memastikan perempuan dapat bersuara tanpa takut, memperjuangkan hak tanpa dikriminalisasi, serta berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan kebijakan yang memengaruhi kehidupannya adalah bagian dari memastikan demokrasi benar-benar bekerja. Demokrasi hanya akan bermakna ketika setiap suara perempuan dihormati, dilindungi, dan memiliki daya untuk memengaruhi keputusan publik.
Narahubung: 081181141557
