...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Merespon Kerusuhan 21-23 Mei 2019 (Jakarta 24 Mei 2019)

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Merespon Kerusuhan 21-23 Mei 2019
"Kembalikan Rasa Aman Warga, Tegakkan Hukum Yang Berkeadilan Terhadap Pelaku Kerusuhan , Rajut Damai Bangsa Kita”

Jakarta, 24 Mei 2019


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban kerusuhan disejumlah titik di wilayah DKI Jakarta paska Pengumuman Hasil Pemilihan Presiden RI Periode 2020–2024. Menurut data kepolisian, terdapat 7 orang meninggal dunia dan lebih dari 541 orang luka-luka dalam kerusuhan sepanjang tanggal 21-23 Mei 20191. Selain menghilangkan nyawa, anarkisme dalam kerusuhan ini juga sudah menyebabkan hancurnya sejumlah fasilitas publik dan bangunan milik warga, terganggunya aktivitas layanan publik, dan bahkan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, yang terpenting juga, telah terjadi pencerabutan rasa aman dan bangkitnya trauma kerusuhan massal Mei 98, khususnya pada perempuan.

Mengamati perkembangan situasi kerusuhan 21-23 Mei 2019, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah hal:

  1. Mengamati perkembangan situasi kerusuhan 21-23 Mei 2019, Komnas Perempuan mengkhawatirkan kehancuran akibat kerusuhan Mei 1998 akan kembali berulang. Jika mengacu kepada Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 98, maka ada kemiripan dari sebagian pola provokasi dan penyerangan dalam kerusuhan Mei 1998 dengan pola provokasi dan penyerangan pada kerusuhan 21-23 Mei 2019, diantaranya provokasi pada titik-titik wilayah percobaan kerusuhan, aktor-aktor anarkis dilapangan yang bukan warga setempat, isu yang dihembuskan adalah sentimen rasial dan agama, penyerangan terjadi secara bertahap dalam jarak waktu yang singkat, dan mayoritas wilayah-wilayah yang disasar sebagiannya adalah wilayah yang menjadi titik kerusuhan pada Mei 1998;
  2. Komnas Perempuan menyesalkan anarkisme yang terjadi saat aksi dan mendorong adanya investigasi yang menyeluruh untuk menindaklanjuti informasi sementara yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian dan TNI bahwa terdapat dua pola aksi, yaitu massa aksi yang tertib di depan Gedung Bawaslu, yang disikapi secara persuasif, dan massa yang provokatif, anarkis di beberapa tempat, yang membahayakan keamanan bersama. Selain itu, juga terjadi penembakan yang menurut Aparat Keamanan, bukan bagian dari perintah dan organ senjata Aparat Keamanan;
  3. Peristiwa 21-23 Mei 2019 dapat dilihat sebagai akumulasi dari pembiaran politisasi identitas, pelaziman anarkisme dan kekerasan, serta tidak adanya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dituntaskan dari satu pemimpin ke pemimpin bangsa berikutnya, setidaknya selama 21 tahun reformasi. Minimnya penyelesaian kekerasan massal dari berbagai tragedi masa lalu tersebut memberi pesan kuat pada anak bangsa bahwa kekerasan massal dan anarkisme adalah cara penyelesaian persoalan berbangsa.

Berdasarkan pandangan situasi diatas, maka Komnas Perempuan:

  1. Menyerukan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada berbagai hasutan maupun provokasi baik disecara online maupun offline agar kekerasan tidak berulang dan situasi damai dapat diwujudkan;
  2. Meminta Aparat Keamanan agar kembali menciptakan situasi kondusif dan mengembalikan rasa aman warga, dan jika apabila aksi berlanjut dapat tetap mengedepankan pendekatan persuasif, serta menahan tindakan kekerasan lainnya supaya tidak menimbulkan korban, termasuk melindungi perempuan peserta aksi yang tidak jarang dalam posisi yang meresikokan keamanan mereka;
  3. Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk memproses hukum pelaku kerusuhan dan aktor-aktor kunci yang harus bertanggungjawab atas kerusuhan tersebut dengan berpegang pada konstitusi dan hak asasi manusia;
  4. Menyerukan elite politik yang sedang bersengketa agar mencegah upaya provokasi, menghormati hukum yang berlaku, tidak berlarut saling menyalahkan serta tidak menambah situasi panas. Kedua pihak perlu melakukan rekonsiliasi politik agar sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan damai;
  5. Meminta Pemerintah untuk memberikan kompensasi dan pemulihan kepada pihak-pihak yang terdampak kerusuhan, terutama pada keluarga yang meninggal dan terluka, termasuk mereka yang terdampak secara ekonomis karena kerusakan yang ditimbulkan akibat kerusuhan 21-23 Mei 2019;
  6. Menyerukan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, juga media dan pihak-pihak yang berpengaruh dalam sosial media, untuk menciptakan situasi kondusif dengan mengedepankan narasi-narasi damai, termasuk yang diserukan oleh para perempuan.


Narasumber:

  1. Azriana Manalu, Komisioner (0811672441)
  2. Mariana Amiruddin, Komisioner (081210331189)
  3. Thaufiek Zulbahari, Komisioner (08121934205)
  4. Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)


Pertanyaan / Komentar: