“Reparasi Bagi Perempuan Korban Pelanggaran HAM Penting Segera Terealisasi dan Berkelanjutan dengan Memperhatikan Perlindungan, Keamanan dan Kerentanan Perempuan”
Jakarta, 4 April 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemenuhan kompensasi dan pemulihan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu harus dibangun di atas pendekatan berbasis hak yang berkeadilan gender, bukan sekadar program bantuan sosial yang bergantung pada prioritas anggaran dan pergantian kepemimpinan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Kamis (2/4/2026) yang dihadiri oleh Kemenko Hukum, HAM dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Kementerian Kesehatan, LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan BPJS Kesehatan, serta dipimpin oleh Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII.
Komnas Perempuan menyambut baik enam kesimpulan yang disepakati, khususnya terkait komitmen pemutakhiran dan sinkronisasi data korban secara terpadu paling lambat Juni 2026; kewajiban bersama kementerian/lembaga terkait untuk memastikan akses layanan kesehatan, psikologis, dan psikososial bagi korban; serta penegasan bahwa pemberian pengakuan dan akses pemulihan harus memperhatikan kerentanan perempuan korban pelanggaran HAM.
“Komnas Perempuan menyambut baik kesepakatan hari ini. Tapi perempuan korban pelanggaran HAM berat telah menunggu terlalu lama. Implementasi harus sungguh-sungguh menjangkau mereka termasuk yang kini sudah berusia lanjut, yang tersembunyi karena stigma, dan yang selama ini tidak terjangkau karena tidak ada mekanisme yang aman bagi mereka," ujar Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pendataan korban harus dilakukan dengan pendekatan yang aman, rahasia, dan berperspektif gender, bukan melalui kanal formal yang seringkali tidak menjangkau perempuan korban kekerasan seksual yang memilih diam karena takut dan tidak ada jaminan perlindungan.
Dari pendokumentasian Komnas Perempuan selama lebih dari dua dekade, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pada peristiwa pelanggaran HAM berat, bukan dampak sampingan, melainkan pola kekerasan yang dilakukan sistematis, disengaja dan terorganisir.
“Dampak kekerasan masih terasa hari ini, dalam tubuh yang menua, dalam trauma yang tak pernah ditangani, dalam pengalaman dan nama yang masih disangkal. Negara tidak bisa merespon realitas ini dengan program yang dirancang tanpa mendengar pengalaman dan kebutuhan perempuan,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa reparasi adalah hak hukum yang melekat, boleh dipenuhi secara bertahap namun tidak boleh terputus karena perubahan kebijakan atau pergantian kepemimpinan. Program kompensasi yang telah berjalan harus dikonsolidasikan dan dijamin keberlanjutannya.
“Di sisi lain, pendekatan non-yudisial tidak boleh menggantikan kewajiban negara untuk tetap menempuh jalur yudisial. Keduanya harus berjalan paralel dan saling melengkapi. Dalam seluruh proses ini, pelibatan bermakna perempuan korban menjadi kunci.” tegas Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak.
Lebih lanjut, Komisioner Rr. Sri Agustini juga mendorong percepatan pembahasan RUU KKR dan penguatan KKR Aceh sebagai bagian dari kerangka penyelesaian yang komprehensif.
"Kebijakan reparasi hanya akan bermakna jika dirancang bersama korban, menjawab kebutuhan nyata mereka sepanjang siklus hidup termasuk psikososial, ekonomi, sosial. Pengakuan negara atas apa yang terjadi, termasuk melalui memorialisasi, adalah bagian dari pemulihan itu sendiri bukan pelengkapnya," pungkas Agustini.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
