“Memastikan Nilai-Nilai Pancasila Menjadi Spirit dalam Tata Kelola Kebangsaan khususnya Pada Perlindungan Hak Asasi Perempuan”
Jakarta, 2 Juni 2026
Pancasila lahir dari proses refleksi para pendiri bangsa dalam menanamkan fondasi tata kelola kebangsaan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara, yang menjamin perlindungan, rasa aman, kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warganya dari kolonialisme yang penuh kesewenangan, kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Pancasila adalah magnum opus, mimpi bersama dari seluruh entitas bangsa bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, yang secara formal diikrarkan di antaranya melalui sumpah pemuda dan kongres perempuan Indonesia pada tahun 1928.
Pancasila adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung ketuhanan, kemanusiaan, keadilan sosial, persatuan, demokrasi dan penghormatan terhadap martabat manusia. Komnas Perempuan mencatat banyak kemajuan dalam tata kelola kebangsaan, di antaranya Pancasila menjadi landasan yang tertulis secara formal dalam seluruh dokumen kebijakan, perencanaan pembangunan nasional maupun programnya. Namun aktualisasi nya belum sebagaimana diharapkan.
Menjelang ke delapan puluh satu tahun kemerdekaan dalam tata kelola kebangsaan, mengindikasikan krisis nilai dalam aktualisasi kebijakan maupun pelaksanaan program pembangunan. Nilai-nilai adiluhung Pancasila khususnya dalam kebijakan terkait perempuan dan implementasinya masih banyak diabaikan. Multi krisis kemanusiaan berdampak secara ekonomi, dan aspek kehidupan lainnya maupun tata kelola kebangsaan khususnya dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan belum mencerminkan Indonesia sebagai negara yang adil dan beradab. Hal tersebut ditunjukkan pada tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Sepanjang 2025, terhimpun 376.529 kasus KBGtP. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya.
“Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tersebut masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan, baik di ruang personal, publik, maupun dalam relasi dengan negara,” tegas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Sementara Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan menyatakan bahwa Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan pengakuan dan penghormatan pada martabat kemanusiaan yang dituangkan pada sila kedua Pancasila dan dalam Bab X Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,tentang Hak Asasi Manusia. Pada konteks ini, peristiwa perkosaan massal Mei 1998 merupakan salah satu bentuk tragedi kemanusiaan, dan diakui sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat karena harkat dan martabat perempuan dihancurkan dalam tragedi kelam tersebut secara masif dan sistemik. Namun hingga saat ini, negara belum menghadirkan kepastian kebenaran dan keadilan bagi para korban yang menuntut tanggung jawab pelaku, bahkan saat ini negara digunakan untuk memperkuat penyangkalan bukan memperkuat tanggung jawabnya.
Di sisi lain, kehidupan perempuan tercerabut dari sumber penghidupannya melalui pengambil alihan lahan, tanah adat, sumber kekayaan alam dengan cara-cara kekerasan, manipulatif serta tipu daya atas nama pembangunan yang cenderung mengabaikan partisipasi bermakna perempuan di berbagai daerah yang hidupnya melekat dengan tanah, air, dan hutan warisan budaya leluhur bangsa.
Sementara dalam persatuan Indonesia, potret keragaman menjadi elemen penting dalam merawat cita bersama. Komnas Perempuan mencatat hingga saat ini persatuan masih menjadi slogan yang belum membawa kesetaraan bagi semua kelompok. Kesetaraan dalam melaksanakan kewajiban pajak, belum diimbangi dengan kesetaraan dalam menikmati layanan publik.
Hambatan administrasi publik seperti hambatan pencatatan perkawinan beda agama dan hambatan mendapatkan akta perkawinan, masih dialami oleh perempuan yang memiliki pasangan beda agama. Bahkan mereka dengan agama minoritas masih mengalami hambatan beribadah, serta hambatan dalam pencatatan perkawinan, pendidikan yang berdampak panjang dalam kehidupan dan pada keluarga mereka.
“Menghadirkan Pancasila adalah mengakui adanya keberagaman, dan memastikan tidak seorang pun yang tertinggal dalam pemenuhan hak dan martabatnya sebagai manusia,” terang komisioner Chatarina Pancer Istiyani.
Pancasila harus terus dihadirkan dalam tata kelola kebangsaan, terutama dalam langkah perlindungan ham perempuan.
“Peringatan Pancasila penting menjadi momentum bangsa bahwa negara betul-betul hadir menjamin implementasi seluruh sila Pancasila,” tutup Dahlia Madanih.
