...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual Terjadi dan Berulang, Karena Negara Membiarkan

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan

Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual Terjadi dan Berulang, Karena Negara Membiarkan

18 Januari 2016

Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan terjadinya tindakan penelanjangan seorang remaja perempuan di Sragen, Jawa Tengah yang kemudian disuruh berjalan mengelilingi kampung dalam keadaan telanjang, hanya karena dianggap mencuri sandal. Dalam pandangan Komnas Perempuan, perlakuan yang ditimpakan kepada remaja perempuan tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, yaitu penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual. Bentuk penghukuman ini (terutama yang ditujukan kepada perempuan), cukup marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan terus berulang. Setidaknya ada 3 kasus penghukuman yang menyasar tubuh dan seksualitas perempuan yang cukup serius dan menjadi perhatian publik dalam 3 bulan terakhir, yaitu: yang dialami oleh seorang istri di Tapanuli Selatan (ditelanjangi dan diikat di pohon oleh suami dan mertuanya karena dianggap malas), yang dialami seorang perempuan di Kota Banda Aceh (dimandikan warga dengan air comberan karena ditemukan berduaan dengan pasangannya), dan yang terakhir yang dialami oleh remaja perempuan di Sragen, Jawa Tengah ini. Sebelumnya, pada tahun 2013 Jaring Pemantau Aceh telah menyampaikan 83 kasus penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dialami oleh perempuan di Aceh, karena dianggap melakukan pelanggaran susila. Kasus Sragen menunjukkan, bagaimana pola penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual terhadap perempuan ini kini semakin berkembang, bukan saja diterapkan kepada perempuan yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran susila, tapi juga terhadap perempuan dengan pelanggaran lainnya.

Komnas Perempuan menyayangkan kasus penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual ini terus berulang di tengah jaminan konstitusi bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia (Pasal 28G Ayat 2) serta bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun (Pasal 28I Ayat 2). Bahkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Ketiga kasus di atas menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk menghadirkan kembali negara melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, belum sepenuhnya terimplementasikan. Pemerintahan belum mampu melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh perempuan. Tindak penghakiman massa seharusnya dapat dihentikan dan dicegah keberulangannya, jika hukum terhadap pelaku ditegakkan, dan ada upaya sistematis mendidik masyarakat untuk berperan aktif dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Terkait kasus penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual di Sragen, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada tokoh dan organisasi masyarakat yang telah berinisiatif untuk melindungi korban dan menyegerakan pemulihan bagi korban. Polres Sragen atas tindakan cepat memproses laporan orang tua korban dengan memeriksa sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku. Komnas Perempuan akan memantau perkembangan proses hukum ini, untuk memastikan rasa keadilan korban tidak tercederai dan hukum ditegakkan terhadap pelaku. Komnas Perempuan menaruh harapan tinggi terhadap Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PP3AKB) Jawa Tengah untuk memastikan pemulihan yang berkelanjutan bagi korban, termasuk dalam hal ini memastikan terpenuhinya hak korban atas kelangsungan pendidikan dan tidak tereksploitasi oleh pihak manapun terkait pemberitaan kasusnya.

Untuk mencegah tindak penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual kembali berulang di masa depan, Komnas Perempuan mendesak pemerintah, untuk:

  1. Memastikan aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia pro aktif melakukan penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga masyarakat, terutama dalam tindakan penghukuman yang bernuansa seksual terhadap perempuan.
  2. Menetapkan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
  3. Memperkuat sosialisasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan memperkuat keterlibatan tokoh-tokoh kunci di kelompok pemuda, perempuan dan masyarakat lainnya di komunitas

Kontak Narasumber:
1. Azriana (Ketua Komnas Perempuan) : 0811 6724 41
2. Indriyati Suparno (Ketua Sub Komisi Pemulihan) : 0813 2935 3547
3. Sri Nurherwati (Komisioner Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan) : 081381448370


Pertanyaan / Komentar: