...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Sepuluh Alasan Menolak Permohonan Perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2 September 2016

Penolakan terhadap Perubahan Rumusan Pasal 284 KUHP1

  1. Bahwa Pasal 284 KUHP, adalah delik permukahan atau overspels yang dalam bahasa Belanda berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan, dimana terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah sedangkan tindakan tersebut tidak direstui oleh suami atau isteri yang bersangkutan. Jadi tidak sama dengan ‘zina’yang dimaksudkan oleh agama-agama dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Perluasan pemidanaannya kepada mereka yang tidak terikat perkawinan, akan bertentangan dengan tujuan pasal tersebut dibuat;
  2. Sesungguhnya yang diinginkan Pemohon Uji Materiil adalah adanya aturan baru tentang zina (sebagaimana yang dimaksud oleh agama-agama), yang seharusnya ditujukan kepada lembaga legislatif(DPR dan Pemerintah), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, permohonan yang diajukan Pemohon ke MK, salah alamat;
  3. Jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya sampai ke luar ruang lingkup perkawinandan deliknya dirubah dari delik aduan menjadi delik biasa(sebagaimana yang diinginkan Pemohon), maka bukan saja merubah secara keseluruhan struktur Pasal 284KUHP, tetapi juga akan menyebabkan:
    1. Kriminalisasi terhadap orang-orang yang karena satu dan lain hal, perkawinannya tidak diakui oleh negara, yaitu:

    1. Suami istri dari kelompok penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur yang perkawinan mereka hingga saat ini masih berhadapan dengan sejumlah regulasi yang mendiskriminasi,sehingga menyulitkan mereka untuk mendaftarkan perkawinannya sebagai sebuah perkawinan yang sah;
    2. Suami istri yang perkawinannya tidak memiliki bukti karena tidak dicatatkan sertatidak diberikan surat oleh penghulu yang menikahkan, atau karena menikah dalam situasi konflik bersenjata dimana layanan publikdi daerah tersebut lumpuh;
    3. Suami istri yang terikat dalam perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan,sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah;


    Pernyataan sikap lengkap dapat dilihat pada dokumen di bawah.


    Pertanyaan / Komentar: