...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan tentang Pelantikan DPR RI 2024-2029

10 Agenda Prioritas Pelaksanaan Fungsi Parlemen Periode 2024-2029

untuk Penguatan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan” 

 

Jakarta, 1 Oktober 2024

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menaruh harapan besar pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024-2029 untuk memantapkan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal ini disampaikan dalam menyikapi Pelantikan DPR RI Periode 2024-2029 di Jakarta, 1 Oktober 2024. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang integral dari pelaksanaan tanggung jawab Konstitusional negara atas hak asasi manusia (HAM). Tanggung jawab ini diemban oleh DPR RI dalam penyelenggaraan fungsi konstitusionalnya atas legislasi, anggaran dan pengawas. 

 

Ada sepuluh agenda prioritas yang diajukan Komnas Perempuan dalam pelaksanaan fungsi konstitusional itu. Dalam fungsi legislasi, 1) pertama Komnas Perempuan mendorong DPR RI 2024-20249 memastikan janji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, namun sampai akhir tahun 2024 RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan. 2) Percepatan serupa juga perlu dilakukan untuk RUU untuk pelindungan masyarakat adat, yang perlu memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur. 3) Selain itu, Komnas Perempuan mengingatkan Parlemen untuk memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait tata kelola lingkungan, investasi dan iklim. 4) Agenda penting lainnya adalah pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan.  5) Juga Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini padahal konvensi ini dibutuhkan untuk memastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarganya. 

 

Dalam fungsi anggaran, 6) Komnas Perempuan mendorong DPR RI meningkatkan alokasi anggaran yang mendukung pengembangan ekosistem penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini, alokasi untuk penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan gender, untuk penguatan infrastruktur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan untuk Komnas Perempuan sebagai mekanisme HAM khusus bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 7) Dana dukungan bagi korban yang diamanatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga perlu menjadi prioritas. 

 

Sementara itu dalam fungsi pengawasan, 8) Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung langkah DPR untuk melakukan tinjauan pada pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). 9) Fungsi pengawasan juga penting diaplikasikan dalam hal memastikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan penggunaan sumber daya alam menjalankan aturan partisipasi publik yang substantif untuk persetujuan sejati dengan pengetahuan utuh (free prior informed consent).  Komnas Perempuan memprediksikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terkait situasi konflik sumber daya alam dan konflik lahan ke depan akan meningkat, mengingat dalam lima tahun terakhir jumlah pengaduan langsung pada kasus serupa ini adalah tiga kali lipat dan penyelesaiannya berlarut-larut. 10) Terakhir, Komnas Perempuan juga mendorong Parlemen mengembangkan pengawasan untuk UU Cipta Kerja, yang dalam kajian Komnas Perempuan memiliki potensi untuk memperbesar kerentanan perempuan pekerja pada eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan. Sekaligus di dalam pengawasan kondisi perempuan pekerja adalah pengawasan pelaksanaan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

 

Secara khusus Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022), Kitab UU Hukum Pidana (2023), dan UU Kesehatan (2023). Juga, apresiasi atas dukungan dari Pimpinan, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan sejumlah anggota DPR RI terhadap kerja dan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan. Komnas Perempuan berharap dukungan dan kerjasama yang baik ini akan terus diperkuat dalam kepemimpinan DPR RI Periode 2024-2029.   

 

 

Narasumber 

1.    Andy Yentriyani

2.    Theresia Iswarini  

3.    Maria Ulfah Anshor

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: