...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan tentang Pengaduan Koalisi Masyarakat Peduli Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara (Jakarta, 1 Oktober 2021)

Pernyataan Sikap

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atas

 

Pengaduan Koalisi Masyarakat Peduli Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara

 

Jakarta, 1 Oktober 2021

 

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi keberanian Sdr. MS bersama istrinya yang mengadukan kasusnya pada hari Kamis, 30 September 2021. Pengaduan dilakukan secara virtual dengan didampingi oleh  penasehat hukum dan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara. Pengaduan bertujuan untuk menginformasikan peristiwa kekerasan seksual yang telah ia alami dan terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dampak, langkah yang diambil dan perkembangan advokasi kasusnya. Sdr. MS merasa perlu melaporkan kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang memiliki fokus dan keahlian dalam hal kekerasan seksual untuk mendapatkan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi, termasuk juga dampak yang dialami oleh anggota keluarganya, dalam hal ini pada istri dan ibundanya.

 

Kekerasan seksual, sebagaimana dialami Sdr. MS, memiliki dampak yang bertautan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial ekonomi, yang jika tidak ditangani segera dapat berdampak fatal. Dalam kasus MS, pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya, seperti kerap mengalami sakit lambung dan insomnia. Dampak ini juga mengena pada anggota keluarga terdekat dan mempengaruhi relasi suami istri ataupun ayah ke anak, selain pada kapasitasnya untuk bekerja. Saat bersamaan, MS juga menghadapi penyangkalan atas kekerasan seksual yang ia alami, proses hukum yang seolah tak berujung, dan dukungan pemulihan yang terbatas.

 

Situasi penyangkalan yang dihadapi MS adalah menjadi bagian dari potret sosial masyarakat kita yang tengah dihadapkan pada situasi darurat seksual. Potret ini sangat dipengaruhi oleh rape culture, suatu cara pandang di masyarakat yang mendukung atau membenarkan serangan seksual (Brownmiller, 1975; Hurt, 1980).[1]  Akibatnya terjadi  pembiaran secara masif dan berdurasi panjang, bahkan mengarah pada potensi keberulangan dan seolah tidak tersentuh hukum. Rape culture juga dapat terjadi di dunia kerja. 

 

Kekerasan seksual di dunia kerja penting untuk segera diatasi oleh negara sebagai bagian dari tanggung jawabnya atas hak asasi manusia. Hal ini selaras dengan mandat Konvensi ILO No. 190 untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. Konvensi ILO 190 telah mendefinisikan kekerasan dan pelecehan berbasis gender sebagai perilaku, praktik atau ancaman yang bertujuan, mengakibatkan, atau kemungkinan akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, sosial dan/atau ekonomi.

 

Komnas Perempuan dalam lima tahun terakhir telah menerima pelaporan langsung 2.698 kasus kekerasan seksual, 119 di antara terjadi di tempat kerja. Komnas Perempuan berpendapat bahwa semua pihak perlu dengan sungguh-sungguh menyikapi situasi kekerasan seksual, termasuk untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan, serta tidak berulang di masa mendatang, pada siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kasus Sdr. MS, tampak jelas bahwa pemulihan korban juga perlu diperluas kepada anggota keluarganya, yang terdampak secara tidak langsung dari peristiwa kekerasan seksual itu dan sekaligus berperan penting sebagai penyokong pemulihan korban. Proses pemulihan bagi korban bukanlah sebuah proses yang terpisah dari layanan lainnya, melainkan perlu dilakukan sejak awal korban melaporkan kasus hingga korban berdaya. Selama korban masih dianggap belum pulih, layanan pemulihan harus tetap dilakukan. Pembelajaran dari kasus ini pun memperlihatkan kebutuhan korban kekerasan seksual akan payung hukum yang menjamin dan melindungi korban kekerasan seksual. Maka menjadi penting pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap Kasus Sdr. MS, Komnas Perempuan menyatakan sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya Sdr.MS untuk memperjuangkan keadilannya melalui mekanisme hukum yang tersedia baik pidana maupun administrasi;
  2. Mendukung dan merekomendasikan Kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional serta bekerjasama dengan lembaga layanan pemulihan korban;
  3. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membangun kerjasama lintas institusi untuk menguatkan upaya penyikapan dalam menangani kasus ini secara akuntabel dan memastikan ketidakberulangan melalui pengembangan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja;
  4. Mengajak Kementerian/Lembaga untuk turut mendukung pengembangan kebijakan dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja;
  5. Mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU terkait tindak pidana kekerasan seksual untuk sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk untuk bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja.

 

Narasumber:

Dewi Kanti

Theresia Iswarini

Siti Aminah Tardi

Andy Yentriyani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)



Pertanyaan / Komentar: