Jakarta, 13 Agustus 2026
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) kembali merilis Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan, hasil kolaborasi tiga lembaga dalam mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Laporan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sinergi pelaksanaan tugas, fungsi, dan sumber daya ketiga lembaga dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Sepanjang tahun 2025, ketiga lembaga mencatat 38.810 laporan kekerasan terhadap perempuan, yang sebelumnya pada tahun 2024 tercatat 35.533 laporan naik 3.277 korban atau sekitar 9,2 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini juga terjadi secara konsisten selama tiga tahun terakhir, sejalan dengan temuan berbagai laporan lain terkait kondisi perempuan Indonesia. Kenaikan angka ini patut dimaknai secara positif, sebagai cerminan semakin sadarnya perempuan korban untuk melapor, sekaligus hasil dari perbaikan sistem pencatatan yang terus dilakukan ketiga lembaga, termasuk pencatatan yang kini lebih spesifik untuk kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) melalui SIMFONI PPA versi 3. Meski demikian, temuan ini juga mempertegas perlunya penguatan intervensi, baik pada aspek pencegahan, penanganan, maupun pemulihan bagi perempuan korban.
Kekerasan terhadap perempuan tercatat terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Sejalan dengan pola tahun sebelumnya, data dari Jawa Barat (4.513 korban) dan Jawa Timur (3.612 korban) masih menempati dua posisi teratas sejak 2023, dengan Jawa Tengah (3.490 korban) tahun ini menggantikan DKI Jakarta di posisi ketiga, sejalan dengan konsentrasi penduduk dan ekosistem perlindungan (UPTD PPA, lembaga pendamping, akses layanan) yang lebih berkembang di Pulau Jawa. Sebaliknya, Papua Barat Daya (136 korban), Papua Pegunungan (56 korban), dan Papua Tengah (15 korban) menjadi tiga provinsi dengan jumlah pelaporan terendah. Rendahnya angka ini bukan berarti prevalensi kekerasan di wilayah tersebut rendah, melainkan mencerminkan hambatan struktural: kondisi geografis yang sulit dijangkau, minimnya infrastruktur dan organisasi pendamping, serta rendahnya literasi hukum dan literasi digital. Wilayah Papua serta kawasan 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) dan kepulauan karenanya mendapat perhatian khusus dalam laporan ini.
Berdasarkan kelompok usia, korban kekerasan didominasi oleh kelompok umur 0–17 tahun (45,26 persen atau 17.566 korban), diikuti oleh kelompok usia produktif 18–40 tahun (40,56 persen atau 15.742 korban); sementara itu, 213 kasus tercatat dialami perempuan lanjut usia di atas 60 tahun, dengan pola khas berupa penelantaran ekonomi dan psikis serta keterisolasian dari sistem pelaporan. Dari sisi pendidikan, perempuan dengan pendidikan SMA/sederajat menjadi korban terbanyak (32,36 persen atau 12.558 korban). Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak serta-merta melindungi perempuan dari risiko kekerasan. Dari sisi kegiatan utama, pelajar merupakan kategori korban tertinggi dengan 15.805 korban, jauh di atas kategori lain, disusul oleh perempuan yang mengurus rumah tangga (7.510 korban). Hal ini menegaskan bahwa baik institusi pendidikan maupun ranah domestik belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Laporan ini juga mencatat 476 korban penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas, dengan disabilitas mental sebagai kelompok terbanyak (79 kasus); disabilitas tak tampak berisiko untuk tidak teridentifikasi tanpa pengungkapan langsung dari korban.
Dari sisi pelaku, tercatat 28.033 pelaku kekerasan sepanjang 2025, lebih rendah dibandingkan jumlah korban, yang mengindikasikan satu pelaku dapat melakukan kekerasan berulang, baik terhadap korban yang sama maupun berbeda. Mayoritas pelaku memiliki kedekatan dengan korban, seperti suami, mantan pasangan, keluarga, atau pihak berotoritas di lingkungan pendidikan maupun tempat kerja, yang menciptakan relasi kuasa timpang dan berpotensi memungkinkan dominasi serta impunitas berulang. Sementara itu, kebutuhan layanan korban turut menjadi perhatian: data SIMFONI PPA mencatat layanan kesehatan sebagai kebutuhan terbanyak (8.376 korban), disusul bantuan hukum (4.114 korban); sedangkan data SintasPuan menunjukkan konseling psikologis (1.563 korban) dan konsultasi hukum (1.556 korban) sebagai kebutuhan utama, diikuti konsultasi keamanan digital (978 korban) yang mencerminkan meningkatnya kasus KBGO.
Dari sisi jenis kekerasan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 19.251 kasus, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 9.170 kasus, kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 4.774 laporan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 517 kasus. Meski jumlahnya jauh lebih kecil, laporan femisida (8 kasus) dan kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM/PPHAM (9 pengaduan) tetap menjadi perhatian serius, apalagi pemantauan media oleh Komnas Perempuan sepanjang November 2024–Oktober 2025 menemukan 239 pemberitaan kasus femisida, jauh melampaui angka pengaduan resmi. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa rendahnya jumlah laporan pada kategori tertentu tidak dapat dimaknai sebagai persoalan yang sepele, melainkan sebagai indikasi hambatan struktural dalam pelaporan.
Laporan ini turut menyoroti kelompok korban dengan kerentanan berlapis. FPL mencatat 57 laporan korban perempuan dengan HIV/AIDS dan 277 laporan kekerasan yang dialami perempuan pekerja seks, yang keduanya menghadapi stigma berlapis dalam mengakses layanan. Laporan korban dalam lingkar NAPZA meningkat hampir tiga kali lipat, dari 8 kasus (2024) menjadi 23 kasus (2025), peningkatan yang mencerminkan membaiknya visibilitas korban, bukan semata-mata peningkatan penggunaan zat adiktif. Komnas Perempuan dan FPL turut mencatat 74 laporan dari perempuan pekerja migran, serta 76 laporan dari korban dengan latar belakang keragaman identitas gender dan seksualitas (KIGS), yang keduanya menghadapi kekerasan berlapis mulai dari penolakan sosial hingga eksploitasi lintas batas.
Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL terus memperkuat kualitas pendataan bersama, termasuk melalui pengembangan sistem pendataan berbasis NIK untuk mengatasi tantangan penghitungan ganda (double counting). Namun demikian, tantangan penanganan tetap kompleks: lemahnya praktik penegakan hukum, penyelesaian di luar mekanisme resmi, norma sosial yang belum berpihak pada korban, hingga keterbatasan alokasi anggaran layanan pemulihan, termasuk fakta bahwa BPJS Kesehatan belum menjamin pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seperti KDRT.
Data yang tersaji dalam Laporan Sinergi Database ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai basis pemahaman atas gambaran aktual kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan serta memperkuat koordinasi penanganan kasus. Sinergi lintas lembaga ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemenuhan hak asasi perempuan korban kekerasan, dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan yang berkelanjutan dan berpusat pada korban.
Narahubung: 081181141557
