Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pernyataan Menteri Pertanian yang Berpotensi Diskriminatif terkait Pergantian Posisi Jabatan di SPPG

today5 jam yang lalu
12
Agt-2026
59
0

NOMOR: 43/ HM.02.03/VIII/2026

Jakarta, 12 Agustus 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta klarifikasi kepada Menteri Pertanian terkait pernyataan yang dikutip sejumlah media mengenai pergantian posisi jabatan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) di Surabaya dengan pernyataan, “Ganti dengan laki-laki, pindah ke Mentan di bagian yang manja dikit.” Komnas Perempuan memandang penting untuk memperoleh penjelasan mengenai konteks, maksud, serta dasar pertimbangan pernyataan tersebut, khususnya karena pernyataan itu memuat diksi yang dapat dipahami sebagai stereotip terhadap perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak dalam posisi untuk menilai keputusan pengangkatan atau pemberhentian seseorang tanpa mengetahui secara utuh dasar dan proses pengambilan keputusannya. Namun, apabila terdapat pertimbangan terkait jenis kelamin dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menduduki suatu jabatan, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami meminta klarifikasi dari Menteri Pertanian mengenai konteks pernyataan tersebut, termasuk apakah pergantian posisi dimaksud didasarkan pada evaluasi kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja, atau terdapat pertimbangan lain. Komnas Perempuan menghormati kewenangan setiap institusi dalam melakukan evaluasi dan penataan jabatan, tetapi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap keputusan. Perempuan harus memperoleh ruang yang setara untuk berkontribusi dan memimpin berdasarkan kapasitasnya,” ujar Dahlia Madanih.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 memiliki kewajiban untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Pasal 2 CEDAW, antara lain, mengatur kewajiban negara menempuh kebijakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta menjamin pejabat dan lembaga negara bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut. Negara juga berkewajiban mengambil langkah yang tepat untuk mengubah pola perilaku sosial dan budaya yang didasarkan pada pemikiran tentang inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin maupun peran stereotip laki-laki dan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi juga memiliki landasan konstitusional dan hukum nasional.

“Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Prinsip ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk Pasal 3 dan Pasal 38, serta UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW. Karena itu, keputusan mengenai pengangkatan atau pemberhentian seseorang dari suatu posisi semestinya didasarkan pada pertimbangan yang objektif, seperti kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja. Apabila jenis kelamin menjadi dasar pembatasan kesempatan seseorang, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi dan dikaji dalam perspektif kesetaraan dan non-diskriminasi,” ujar Daden Sukendar.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa persoalan stereotip gender dalam dunia kerja tidak berdiri sendiri. Perempuan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pekerjaan, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan. Salah satunya dikenal sebagai glass ceiling, yakni hambatan yang tidak selalu terlihat tetapi dapat membatasi perempuan untuk mencapai posisi dan jenjang karier strategis karena diskriminasi, bias, maupun stereotip gender.

Data Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2025 juga menunjukkan bahwa kesenjangan masih terlihat dalam tingkat partisipasi angkatan kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tercatat 56,63 persen, sementara laki-laki mencapai 84,40 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan yang lebih besar untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan ekonomi dan dunia kerja.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menekankan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menggunakan narasi yang berkaitan dengan perempuan dan kepemimpinan.

“Ketika kepemimpinan dan pekerjaan yang dianggap berat dilekatkan pada laki-laki, sementara perempuan diasosiasikan dengan pekerjaan yang lebih ringan atau ‘manja’, kita perlu bertanya apakah cara pandang tersebut secara sadar atau tidak telah mereproduksi stereotip gender. Perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan semestinya dinilai dari kompetensi, integritas, kinerja, dan hasil kerjanya, bukan dari asumsi mengenai jenis kelaminnya. Apalagi, pernyataan pejabat publik memiliki daya pengaruh yang luas dan dapat memperkuat atau sebaliknya mengoreksi pandangan diskriminatif yang masih hidup di masyarakat,” ujar Chatarina Pancer Istiyani.

Narahubung: 081181141557

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas