Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari International Masyarakat Adat Sedunia 2026

today1 jam yang lalu
18
Agt-2026
20
0

”Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Masih Tertunda, Perempuan Adat Terus Menghadapi Kerentanan Berlapis”

45/ HM.02.03/VIII/2026

9 Agustus 2026

Dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat, masih belum menjadi prioritas negara. Hingga saat ini, terus ditundanya pembahasan Undang-Undang Masyarakat Adat mengakibatkan hak-hak konstitusional masyarakat adat belum memperoleh jaminan hukum yang komprehensif, sehingga berbagai bentuk perampasan wilayah, kriminalisasi, dan kekerasan terus terjadi.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, amanat konstitusi tersebut belum diwujudkan melalui perangkat hukum yang memadai. 

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat telah dibahas selama sekitar 18 tahun tanpa kepastian pengesahan. Ketiadaan payung hukum ini menyebabkan pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang sering kali saling bertentangan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan bahwa per Agustus 2026 wilayah adat yang telah teregistrasi mencapai sekitar 36,6 juta hektar. Namun hingga kini, pemerintah daerah baru menetapkan sekitar 7,5 juta hektar sebagai wilayah adat, sementara penetapan hutan adat baru mencapai sekitar 332.661 hektar. Angka tersebut masih sangat jauh dari pengakuan wilayah adat yang telah teregistrasi.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika berbagai proyek pembangunan, termasuk proyek ketahanan pangan dan energi, dalam sejumlah konteks belum sepenuhnya memastikan pengakuan dan persetujuan masyarakat adat, sehingga berpotensi memicu perampasan wilayah adat, konflik agraria, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Perempuan adat menghadapi dampak yang lebih kompleks. Selain kehilangan akses terhadap tanah, hutan, sumber air, benih, dan sumber penghidupan, perempuan adat juga menghadapi meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender, pemiskinan, bahkan ancaman kriminalisasi, serta terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Karena itu, Komnas Perempuan menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat harus secara eksplisit menjamin hak-hak kolektif perempuan adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, budaya, penghidupan, rasa aman, serta kebebasan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengakuan tersebut harus menjamin keterlibatan perempuan adat yang bermakna dalam pengelolaan wilayah, pengambilan keputusan, penyelesaian konflik, dan pembangunan, termasuk melalui mekanisme pengakuan Masyarakat Adat yang partisipatif dan tidak diskriminatif. Hukum dan kelembagaan adat juga harus selaras dengan prinsip HAM dan kesetaraan gender, sehingga perempuan adat diakui sebagai pihak yang terdampak, serta subjek hukum dan pengambil keputusan.

“Pengakuan merupakan fondasi utama perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Tanpa pengakuan atas wilayah dan identitas hukum mereka, berbagai kebijakan pembangunan justru berpotensi menjadi instrumen perampasan hak. Situasi ini berdampak lebih berat bagi perempuan adat karena mereka mengalami kerentanan berlapis sebagai perempuan sekaligus anggota Masyarakat Adat,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 39 mengenai kewajiban negara terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan adat menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan perempuan adat dari kekerasan berbasis gender, memastikan partisipasi efektif dalam kehidupan politik dan publik, menjamin hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, budaya, tanah, wilayah dan sumber daya alam, pangan, air, benih, serta hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Instrumen internasional tersebut menegaskan bahwa pengakuan terhadap wilayah adat bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, melainkan merupakan prasyarat bagi pemenuhan berbagai hak asasi perempuan adat secara utuh.

“Perempuan adat bukan hanya penjaga pengetahuan dan keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga perempuan pembela hak asasi manusia. Karena itu, pengakuan wilayah adat harus menjadi prioritas negara agar perempuan adat dapat menikmati hak atas rasa aman, penghidupan yang layak, kesehatan, budaya, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tambah RSA Agustin Komisioner Komnas Perempuan.

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia menjadi momentum penting untuk mendorong negara segera mewujudkan amanat konstitusi melalui pengesahan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang komprehensif, inklusif, dan berperspektif hak asasi manusia serta kesetaraan gender. Pengakuan terhadap Masyarakat Adat tidak boleh berhenti sebagai amanat konstitusi atau proses administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemulihan hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak-hak perempuan adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Masyarakat Adat sekaligus sebagai pemegang hak yang setara.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas