Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2026

today2 jam yang lalu
12
Agt-2026
25
0

Terjebak Sindikat Penipuan:

Komnas Perempuan Desak Perlindungan Korban, Bukan Kriminalisasi

Jakarta, 30 Juli 2026

Pada peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti perkembangan bentuk dan pola Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus yang semakin beragam dan kompleks lewat rekrutmen daring dan pengurungan digital.

Data Mitra Catatan Tahunan (CATAHU) dan Pengaduan Komnas Perempuan sepanjang 2020 hingga 2025 menunjukkan terdapat 890 kasus TPPO. Berbagai pola yang muncul antara lain kerja paksa, eksploitasi seksual, pengantin pesanan, perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara, dan eksploitasi digital.

Tahun ini Perserikatan Bangsa-bangsa memilih tema “Trapped Behind the Scam” yang sejalan dengan kenyataan di lapangan. Komnas Perempuan mencermati perkembangan teknologi digital yang menjadi ruang baru yang memfasilitasi terjadinya TPPO. Setidaknya terdapat tiga pola TPPO yang teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, praktik cyber-grooming melalui tawaran pekerjaan secara daring yang berujung pada kerja  di bawah pengawasan dan ancaman  di pusat-pusat penipuan daring (online scam) dan perjudian daring. Kedua, praktik pengantin pesanan lintas negara (mail-order bride) yang mengeksploitasi perempuan dalam situasi ekonomi yang rentan.

Ketiga, penggunaan iklan pekerjaan yang tampak legal, seperti terapis atau pemandu lagu, sebagai pintu masuk eksploitasi seksual dengan ancaman penyebaran konten intim non-konsensual (Non-Consensual Intimate Images/NCII) sebagai alat kontrol terhadap korban. Ketiganya menunjukkan bahwa sindikat pelaku bekerja dalam dua lapis eksploitasi, yaitu memanfaatkan  celah teknologi dan ketimpangan gender yang sudah ada sebelum korban menyentuh layar.

Komnas Perempuan mengenali bahwa korban TPPO yang dipaksa menjadi operator online scam berisiko besar mengalami kriminalisasi, bukan pemulihan. Polanya berulang: korban direkrut lewat tipu daya lowongan kerja, disekap, dan dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan. Namun begitu lolos dari eksploitasi mereka justru menghadapi deportasi, masalah keimigrasian, bahkan jerat pidana lewat UU ITE atau UU Pornografi. Proses hukum yang lambat kerap berujung pada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dengan beban pembuktian yang keliru dibebankan kepada korban, bukan kepada perekrut atau sindikatnya.

Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan,

“Praktik ini bertentangan dengan prinsip non-pemidanaan korban TPPO (non-punishment principle) yang ditegaskan dalam Protokol PBB tentang Perdagangan Orang (Protokol Palermo) dan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang ACTIP) pada BAB IV yang menegaskan negara wajib melindungi korban yang dipaksa melakukan tindak pidana akibat eksploitasi, bukan menghukum mereka atas tindakan yang dipaksakan kepada mereka.”

TPPO yang difasilitasi teknologi dan scam tidak cukup diatasi dengan menangkap pelaku dan memblokir situs. Sindikat ini bekerja karena ketimpangan struktural yang sama yang membuat perempuan rentan terhadap kekerasan berbasis gender secara umum: kemiskinan, minimnya perlindungan kerja, dan sempitnya jalur migrasi aman.

Komnas Perempuan mendorong revisi UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mengakomodasi modus digital, memperkuat prinsip non-pemidanaan korban, dan menegaskan kewajiban platform digital, diiringi harmonisasi dengan UU Pelindungan PMI, UU ITE, dan UU Pornografi agar ketiganya tidak lagi saling menjerat korban yang sama. Hak restitusi bagi korban TPPO, mengikuti mekanisme yang sudah diatur UU TPKS, perlu ditegakkan secara konsisten, dibarengi percepatan Rencana Aksi Nasional TPPO 2025-2029 yang responsif gender dan berbasis pengalaman korban.

“Tata kelola migrasi turut perlu dibenahi. Termasuk mengevaluasi Kepmenaker No. 260/2015 tentang larangan penempatan PMI perseorangan di kawasan Timur Tengah, direvisi atau dicabut dengan mekanisme perlindungan yang memadai," pungkas Irwan Setiawan.

Penguatan ini perlu ditopang personel dan kapasitas Direktorat PPA-PPO di Bareskrim dan Polda serta Satgas TPPO di daerah, dan kewajiban platform digital untuk melaporkan secara proaktif konten rekrutmen ilegal dan eksploitasi seksual.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas