...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan: UCAPAN TERIMA KASIH UNTUK DUKUNGAN BAGI KOMNAS PEREMPUAN (Jakarta, 22 Juli 2020)

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan

UCAPAN TERIMA KASIH UNTUK DUKUNGAN BAGI KOMNAS PEREMPUAN

Jakarta, 22 Juli 2020

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas semua bentuk dukungan yang diberikan bagi keberadaan lembaga ini, terutama dari akademisi lintas keilmuan, tokoh agama lintas iman, pekerja seni budaya, penggerak komunitas, pendidik, rekan-rekan pejuang hak asasi manusia di lintas sektor, jurnalis dan anggota masyarakat dari berbagai daerah. Dukungan ini sangat berarti bagi keberlanjutan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dukungan ini mengalir ketika di penghujung akhir pekan lalu tersebar berita bahwa Komnas Perempuan kembali dihadapkan dengan isu penghapusan/peleburan lembaga semata karena status hukumnya. 

Sebagai ingatan bersama, Komnas Perempuan adalah buah juang gerakan masyarakat sipil, khususnya masyarakat anti kekerasan, dalam mendorong tanggung jawab negara pada kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam rangkaian Tragedi Kemanusiaan Mei 1998. Didirikan dengan Keputusan Presiden No. 181 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden B.J. Habibie, Komnas Perempuan dimaksudkan sebagai lembaga HAM yang independen dengan mandat khusus untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan untuk pemajuan hak-hak asasi perempuan. Diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya diberikan kewenangan untuk melakukan pendidikan publik, pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasi, pengkajian strategis, merekomendasikan pembaruan dan penguatan kebijakan, serta membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait yang relevan di tingkat lokal, nasional, juga global.

Dalam dua puluh dua tahun, Komnas Perempuan telah memelopori upaya membangun pengetahuan mengenai kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, di antaranya melalui Catatan Tahunan dan laporan-laporan hasil pemantauan dan kajian. Bangunan pengetahuan ini menjadi landasan rekomendasi kebijakan, termasuk dalam mendorong lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pusat layanan terpadu di berbagai institusi, serta mendorong pemutakhiran substansi hukum seperti dalam UU Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Upaya-upaya Komnas Perempuan untuk mendorong akses keadilan bagi perempuan korban dan pengakuan kepemimpinan perempuan pembela HAM juga telah memperoleh pengakuan di internasional. 

Meski demikian, Komnas Perempuan mengamati bahwa peran lembaga HAM dengan mandat khusus masih merupakan konsep yang relatif asing di dalam tata pemerintahan Indonesia. Apalagi status hukumnya memberikan keterbatasan struktural, termasuk terkait jumlah staf yang dapat dimiliki dan posisi kesatuan kerja pengelolaan anggaran yang masih melekat di lembaga HAM nasional lain. Semata karena status hukumnya itu, Komnas Perempuan berulang kali harus menghadapi isu peleburan atau penghapusan setiap kali beredar informasi evaluasi kelembagaan dengan status keputusan atau peraturan presiden.

Berkaitan dengan itu, Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk terus mendukung penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai mekanisme HAM Perempuan, sejak disampaikan langsung pada dialog di 2015. Keputusan ini merupakan cerminan dari komitmen negara dalam memenuhi hak konstitusional warga, terutama jaminan rasa aman dan keadilan, serta bebas dari diskriminasi, dengan memperhatikan kerentanan khusus dan dampak yang khas bagi perempuan.  

Dengan dukungan yang terus menguat dari pemerintah dan masyarakat, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerjasama agar dapat  mengikis akar-akar masalah kekerasan terhadap perempuan, mencegah secara dengan lebih efektif kekerasan terhadap perempuan, memutus impunitas dan mendukung pemulihan perempuan korban kekerasan.

Mari membangun Indonesia tanpa kekerasan terhadap perempuan: Indonesia yang aman, damai dan sentosa! 

 

Pimpinan Komnas Perempuan

Andy Yentriyani (Ketua)

Mariana Amiruddin (Wakil Ketua)

Olivia Chadidjah Salampessy (Wakil Ketua)

 


Pertanyaan / Komentar: