...
Pernyataan Sikap
Seruan Komnas Perempuan tentang Hak Privasi dalam Konten Digital: Kasus Sarwendah (19 Februari 2021)

Seruan Komnas Perempuan tentang Hak Privasi dalam Konten Digital: Kasus Sarwendah

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan agar penggunaan dan penyebaran konten digital perlu dilakukan dengan memperhatikan hak-hak privasi warga dan kerentanan khas perempuan pada kekerasan seksual. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan dan penyebaran konten digital menyebabkan perendahan kehormatan dan martabat, dan menciderai perlindungan diri dan keluarga warga.

 

Seruan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam menyikapi pengaduan Sarwendah, seorang figur publik, mengenai kasus cyber sexual harrassment (pelecehan seksual di siber) yang dialaminya. Kasus ini terkait penyebaran konten digital tentang anak asuhnya, BP, yang sedang viral. Sejumlah pihak, termasuk media, menggunakan konten foto dan video yang ia unggah tanpa izin dan dengan menempatkan anak asuhnya sebagai bahan lelucon dan/atau gunjingan. Saat bersamaan, muatan itu menggiring opini negatif dan mengakibatkan fitnah yang bersifat merendahkan dan melecehkan tentang hubungan antara dirinya sebagai orang tua angkat dengan anak asuhnya. Kondisi ini menyebabkan ia mengalami pelecehan seksual sebagai perempuan dan sebagai ibu. S juga kuatir pada dampak dari situasi tersebut terhadap kondisi mental BP yang kerap harus menghadapi pertanyaan dari kawan-kawannya terkait berita yang beredar.     

 

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya (Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI 1945). Sejumlah UU menegaskan perlindungan atas hak konstitusional itu.

 

Komnas Perempuan mengapresiasi sikap S dalam menyikapi pengalamannya dimana ia lebih menekankan pada pendidikan publik agar kejadian serupa tidak berulang lagi, pada dirinya juga pihak lain.  Karenanya, Komnas Perempuan mendorong kepada pihak-pihak yang telah memanfaatkan konten media sosial Sarwendah dengan konotasi negatif untuk kepentingan sepihak agar segera menurunkan, atau mengganti konten tersebut untuk membersihkan nama baik Sarwendah, anak asuhnya, serta keluarganya. Juga turut memastikan agar muatan ke depan memperhatikan hak-hak privasi tersebut, sehingga tidak mencederai kehidupan pribadi seseorang, termasuk ibu dan anak, juga keluarga.

 

 

Komnas Perempuan, 19 Februari 2021

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: