Seruan
Komnas Perempuan tentang Hak Privasi dalam Konten Digital: Kasus Sarwendah
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
menyerukan agar penggunaan dan penyebaran konten digital perlu dilakukan dengan
memperhatikan hak-hak privasi warga dan kerentanan khas perempuan pada
kekerasan seksual. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan dan penyebaran
konten digital menyebabkan perendahan kehormatan dan martabat, dan menciderai
perlindungan diri dan keluarga warga.
Seruan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam menyikapi pengaduan
Sarwendah, seorang figur publik, mengenai kasus cyber sexual harrassment (pelecehan seksual di siber) yang dialaminya. Kasus ini terkait
penyebaran konten digital tentang anak asuhnya, BP, yang sedang viral. Sejumlah
pihak, termasuk media, menggunakan konten foto dan video yang ia unggah tanpa
izin dan dengan menempatkan anak asuhnya sebagai bahan lelucon dan/atau
gunjingan. Saat bersamaan, muatan itu menggiring opini negatif dan
mengakibatkan fitnah yang bersifat merendahkan dan melecehkan tentang hubungan
antara dirinya sebagai orang tua angkat dengan anak asuhnya. Kondisi ini
menyebabkan ia mengalami pelecehan seksual sebagai perempuan dan sebagai ibu. S
juga kuatir pada dampak dari situasi tersebut terhadap kondisi mental BP yang
kerap harus menghadapi pertanyaan dari kawan-kawannya terkait berita yang
beredar.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya
(Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI 1945). Sejumlah UU menegaskan perlindungan atas hak
konstitusional itu.
Komnas Perempuan mengapresiasi sikap S dalam menyikapi pengalamannya
dimana ia lebih menekankan pada pendidikan publik agar kejadian serupa tidak
berulang lagi, pada dirinya juga pihak lain.
Karenanya, Komnas Perempuan mendorong kepada pihak-pihak yang telah
memanfaatkan konten media sosial Sarwendah dengan konotasi negatif untuk
kepentingan sepihak agar segera menurunkan, atau mengganti konten tersebut
untuk membersihkan nama baik Sarwendah, anak asuhnya, serta keluarganya. Juga
turut memastikan agar muatan ke depan memperhatikan hak-hak privasi tersebut,
sehingga tidak mencederai kehidupan pribadi seseorang, termasuk ibu dan anak,
juga keluarga.
Komnas Perempuan, 19 Februari 2021