“Perkuat Polwan, Wujudkan Layanan Kepolisian dengan Representasi dan Budaya yang Responsif Gender”
NOMOR: 53/ HM.02.03/IX/2026
Jakarta, 1 September 2026
Dalam memperingati Hari Polisi Wanita yang ke-78, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi kepada seluruh Polisi Wanita (Polwan) Indonesia yang menjalankan tugas perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
Komnas Perempuan mendorong agar reformasi kepolisian juga memprioritaskan penguatan Polwan, baik melalui peningkatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan dalam jabatan strategis dan posisi pengambilan keputusan, maupun melalui penguatan jumlah, distribusi, kapasitas, dan kualitas layanan kepolisian yang aman, responsif gender, serta berperspektif korban.
“Sebagai upaya membangun institusi kepolisian, reformasi penting memperkuat peran Polwan melalui afirmasi representasi perempuan, pembangunan budaya keadilan dan kesetaraan gender, serta penguatan kapasitas kepolisian agar mampu merespons kebutuhan dan pengalaman perempuan secara tepat,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.
Menurut Dahlia, reformasi kepolisian penting mengusung pengarus utamaan gender dalam kebijakan dan anggaran yang dapat mencakup rekruitmen, pendidikan, promosi, kepemimpinan, dan evaluasi.
“Reformasi sektor keamanan (security sector reform) perlu mendorong perubahan budaya kelembagaan kepolisian yang selama ini cenderung maskulin dengan pendekatan penegakan hukum yang cenderung keras (hard approach) dan berorientasi pada pendekatan keamanan negara (state security) menuju pendekatan yang menjunjung kesetaraan, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta mampu memberikan layanan yang responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan berbasis gender,” tegas Dahlia Madanih.
Komnas Perempuan mengapresiasi penguatan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui pembentukan 11 Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di tingkat provinsi, serta 22 Satuan Reserse PPA dan PPO (Satres PPA dan PPO) di tingkat kabupaten/kota. Komnas Perempuan mendorong affirmasi ketersediaan personel Polwan yang memadai, baik dari sisi jumlah, distribusi, maupun kapasitas seiring dengan penguatan layanan melalui Ditres dan Satres PPA dan PPO.
Komisioner Sundari Waris menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tersebut juga perlu diiringi dengan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan tantangan dan kompleksitas tugas pokok dan fungsi Ditres dan Satres PPA dan PPO. Selain itu, diperlukan kebijakan pimpinan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Ditres dan Satres PPA dan PPO, termasuk dalam memastikan dukungan kelembagaan, sumber daya, kewenangan, serta pengembangan kapasitas personel agar layanan dapat berjalan secara optimal, responsif gender, dan berperspektif korban.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan penegak hukum perlu memiliki kapasitas untuk menangani kekerasan berbasis gender secara responsif dan berperspektif korban. Ketersediaan Polwan yang memadai dan berkapasitas menjadi penting, terutama dalam penanganan kekerasan seksual. Namun, keterwakilan perempuan dalam institusi kepolisian masih terbatas. Melansir website humas.polri.go.id, pada 2025, Polri mencatat jumlah Polwan sebanyak 28.302 orang atau sekitar 6,4 persen dari total 443.971 personel. Kondisi ini menunjukkan pentingnya afirmasi dan kebijakan kelembagaan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, termasuk pada posisi strategis dan pengambilan keputusan.
Keterwakilan perempuan perlu dimaknai sebatas jumlah secara kuantitatif, tetapi perlu disertai dengan kesempatan yang setara bagi Polwan untuk menduduki posisi strategis, berkontribusi dalam perumusan kebijakan, serta memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan dan pengembangan kapasitas.
CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan 2025 mencatat 58 pengaduan dari Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) yang diterima Komnas Perempuan, serta 163 kasus dalam data pelaporan mitra Komnas Perempuan. PBH mencakup perempuan sebagai korban, saksi, pihak, maupun perempuan yang berkonflik dengan hukum. Dari 58 pengaduan tersebut, sebanyak 47 pengaduan berkaitan dengan pengalaman kekerasan atau hambatan yang dialami pada saat berhadapan dengan kepolisian. Angka tersebut menunjukkan adanya pola berulang dalam pengalaman perempuan ketika berhadapan dengan kepolisian, termasuk tekanan, intimidasi, kriminalisasi, dan hambatan dalam mengakses keadilan.
“Pengalaman perempuan yang berhadapan dengan kepolisian menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan yang perlu menjadi perhatian serius, mulai dari tekanan dan intimidasi hingga hambatan dalam mengakses keadilan. Temuan ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap perempuan yang datang mencari perlindungan justru memperoleh rasa aman, penghormatan, dan layanan yang berpihak pada pemenuhan haknya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustin.
“Keterwakilan perempuan di dalam kepolisian tidak cukup diukur dari jumlah Polwan, tetapi juga dari sejauh mana perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk menduduki posisi strategis dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan penting untuk memastikan perspektif dan pengalaman perempuan turut membentuk kebijakan serta arah reformasi kepolisian,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. Hari Polisi Wanita menjadi momentum untuk memperkuat peran Polwan dalam mewujudkan layanan kepolisian yang adil dan aman bagi perempuan serta kelompok rentan.
Narahubung: 081181141557
