Pengembangan Pengetahuan tentang femisida yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam beberapa tahun terakhir menyoroti pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum di lembaga peradilan untuk memahami persoalan ini. Pengetahuan yang kuat dari para hakim untuk memutus perkara femisida hingga keterbukaan data putusan pengadilan akan menjadi langkah maju dalam membangun mekanisme pencegahan dan keberulangan di masa depan.
Demikian disampaikan Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani saat berkunjung ke Direktorat Jenderal Peradilan Pidana Umum Mahkamah Agung pada Jumat, (13/3/2026).
“Kita mengetahui sudah ada preseden baik yang dapat menjadi contoh kedepan bagaimana hakim dapat memutus perkara femisida. Kita apresiasi sekali terobosan ini dan berharap Mahkmah Agung dapat turut terlibat juga dapat menyusun mekanisme nasional dalam pendatatan femisida ke depan,” ucapnya.
Lebih lanjut Chatarina menyampaikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum dapat menjadi pegangan hakim saat ini untuk memeriksa apakah suatu peristiwa pembunuhan terhadap perempuan memenuhi indikator femisida.
“Kita tentu berharap ke depan ada kebijakan yang lebih spesifik bagi para hakim untuk menangani perkara femisida. Namun saat ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa para hakim mengenali indikator femisida dan mengintegrasikannya dalam analisis perkara,” tambahnya lagi.
Menyambut hal tersebut Direktur Jenderal Peradilan Pidana Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan dan catatan. Ia pun berjanji akan mendorong para hakim untuk lebih mengenali femisida.
“Kami akan tindaklanjuti usulan Komnas Perempuan. Salah satunya dengan memperkenalkan persoalan femisida dalam pelatihan para hakim,” ucap Bambang.
Begitu juga dengan usulan terlibat dalam membangun mekanisme pendataan nasional tentang femisida. Bambang menyampaikan bahwa Mahkamah Agung terus memperkuat sistem data dan akuntabilitas mereka. “Kami punya sistem pendataan yang bisa diakses publik. Selanjutnya kita akan pelajari apa yang dibutuhkan Komnas Perempuan,” kuatnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Subkomisi Adovokasi Internasional, Sondang Friska turut menyampaikan apresiasi. “Pertemuan dengan Mahkamah Agung adalah bagian dari upaya Komnas Perempuan untuk memperkenalkan femisida kepada aparat penegak hukum. Tugas kita selanjutnya adalah menyusun kerangka pendataan secara bersama-sama agar pendokumentasian femisida menjadi kuat dan dapat menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan penanganannya,” pungkasnya.
