...
Siaran Pers
Kawal Sampai Legal, Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

Siaran Pers Komnas Perempuan

Kawal Sampai Legal, Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

8 April 2022

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada paripurna 14 April 2022. Komitmen ini disampaikan melalui media oleh ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah hasil panitia kerja RUU TPKS  disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 6 April 2022 lalu.

Di dalam rapat Baleg, delapan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS. Mengingat pentingnya terobosan di dalam RUU TPKS untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan kerja keras dari berbagai pihak di legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi dan lembaga independen dalam memastikan pembahasan yang bernas, Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut di atas.

Enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS hasil rumusan panitia kerja. RUU TPKS telah mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan  di pengadilan; (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; (5) Pencegahan, Peranserta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipil.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial,  yaitu  tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain pengaturan dalam RUU TPKS, RUU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa usulan penguatan rumusan hasil Baleg tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS. Ini adalah sikap Komnas Perempuan sedari awal mengenai beberapa catatan penguatan hasil rumusan baik dari Komnas Perempuan maupun elemen masyarakat sipil. Termasuk di dalamnya adalah  catatan untuk sebaiknya memastikan pengaturan perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual dimuat secara lebih rinci di RUU TPKS daripada menunggu pembahasan RKUHP.

Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam perumusan peraturan turunan. Juga, dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini. 

#KawalSampaiLegal

#SahkanRUUTPKS

 

Narasumber Komisioner:

1.     Andi Yentriyati

2.     Siti Aminah Tardi

3.     Theresia Iswarini

 

Narahubung: 0813-8937-1400


Pertanyaan / Komentar: