Klarifikasi atas Penyebutan Data Komnas Perempuan untuk Mendukung Iklan yang Disampaikan oleh Rabbani
Jakarta, 9 Januari 2023
Komnas Perempuan diminta oleh media untuk merespon Podcast Kasisolusi yang melakukan wawancara dengan Direktur Marketing Rabbani Ridwanul Karim, yang diunggah di youtube pada 6 Januari 2023 yang berjudul “Klarifikasi Video Iklan “Rabbani” Banjir Hujatan Netizen! Sebut: Wanita Tak Berhijab itu bodoh.”
Dalam tayangan podcast tersebut Ridwanul Karim, Direktur Rabbani menyatakan bahwa pakaian perempuan yang terbuka menjadi faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual. “Wanita yang berpakaian terbuka itu akan mengundang seorang pria yang berniat berfikiran buruk. Tidak berlaku sebaliknya. Wanita sekehendaknya menggunakan pakaian tertutup. Tidak memberi kesempatan untuk pria yang berfikiran jorok.” Pernyataan tersebut disampaikan pada menit 02.05 – 02.25 dengan menyebutkan data diambil berdasarkan data Komnas HAM Perempuan. Kemungkinan besar yang dimaksudkan dengan Komnas HAM Perempuan adalah Komnas Perempuan. Berkali-kali narasumber dan host menyebutkan nama “Komnas Perempuan” sebagai rujukan data yang dibahas, termasuk menyebutkan faktor-faktor terjadinya kekerasan, termasuk cara berpakaian perempuan.
Komnas Perempuan sebagai Lembaga Negara Hak Asasi Manusia setiap tahun meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU), yang merupakan kompilasi data kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. CATAHU Komnas Perempuan selama 20 tahun (2001 - 2022) tidak pernah menyebutkan bahwa pakaian perempuan yang terbuka menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual. Berdasarkan pengaduan yang datang langsung ke Komnas Perempuan, pakaian perempuan tidak signifikan sebagai penyebab kekerasan seksual, semua dapat terjadi pada perempuan berpakaian terbuka hingga pakaian yang tertutup. Demikian pula dalam hal usia, perempuan korban kekerasan seksual terentang mulai dari anak perempuan berusia 8 tahun sampai perempuan lansia. Dalam CATAHU Komnas Perempuan 2022 tercatat jumlah kekerasan seksual sebanyak 4.660 kasus, dengan pelakunya mayoritas orang-orang yang dikenal atau dekat dengan korban, bukan orang tak dikenal yang tertuju pada busana tertentu.
Oleh karena itu, penggunaan data Komnas Perempuan bahwa kekerasan seksual disebabkan oleh pakaian yang terbuka tidaklah benar, dan merupakan disinformasi atau menyebarkan informasi menyesatkan, hal yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan. Pandangan tersebut juga menggambarkan rape culture yang menempatkan perempuan sebagai penyebab terjadinya pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Komnas Perempuan menyatakan dengan tegas menolak penyebutan data Komnas Perempuan untuk mendukung iklan yang disampaikan oleh Rabbani.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan:
Penyataan dalam iklan Rabbani merupakan tindakan misoginis dan melekatkan stigma bahwa perempuan adalah penyebab terjadinya kekerasan seksual
Rabbani dan Kasisolusi agar menarik iklan tersebut dan meminta maaf atas kesengajaan termasuk penyebutan menyesatkan pemirsa seolah informasi iklan tersebut berasal dari "data Komnas Perempuan"
Meminta media sosial youtuber dan/atau influencer dalam mengutip data kekerasan terhadap perempuan mengacu pada sumber resmi Komnas Perempuan di www.komnasperempuan.go.id
Mengajak dunia usaha terlibat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta tidak menjadikan kekerasan terhadap perempuan sebagai komoditi iklan, terutama dengan menyampaikan informasi yang tidak benar.
Demikian informasi dan klarisikasi ini kami sampaikan.
Narasumber:
Veryanto Sitohang
Rainy M.Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Mariana Amiruddin
Narahubung: 0813-8937-1400