Press
Release
TRUK
dan Jaringan HAM Sikka Usut Tuntas Kasus TPPO 17 Anak di Sikka
1.
Pendahuluan:
a.
Latar Belakang:
Setelah
9 bulan berjalan, sejak Juni 2021 hingga maret 2022 penanganan kasus 17 anak
korban TPPO di Kabupaten Sikka tak kunjung selesai.
Dari 17
anak korban TPPO yang dirasia oleh Polda NTT pada tanggal 14 Juni 2021 setelah
dititipkan di Shelter Santa Monica TRUK untuk pendampingan. Dari
keterangan selama proses pendampingan, TRUK dan Jaringan HAM Sikka berkeyakinan
bahwa kasus ini adalah bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hilangnya 4 dari
17 anak ini secara misterius dari shelter pada tanggal 27 Juni 2021, semakin
meyakinkan kami tentang adanya jaringan di balik kasus ini. Peristiwa
ini sudah dilaporkan TRUK kepada pihak Polda NTT dan Polres Sikka namun hingga
saat ini keempat anak tersebut belum juga ditemukan.
Sejak
awal TRUK bersama Jaringan HAM Sikka berjuang mengadvokasi kasus ini. Segala upaya telah dilakukan oleh TRUK dan
jaringan HAM Sikka, dari bersurat, meminta audiensi dengan Pemerintah Kabupaten
Sikka maupun APH yang ada di Sikka hingga melakukan aksi damai pada tanggal 2-3
November 2021. Aksi ini dilakukan di empat titik; di Polres Sikka, Kajari
Sikka, DPRD Sikka dan Bupati Sikka dengan tuntutan agar kasus ini segera dituntaskan
seturut peraturan perundang-undangan yang berlaku, 4 anak yang telah melarikan
diri dari Shelter St Monika dicari dan ditemukan, serta sindikat perdagangan
orang dibongkar. Proses penanganan hukum untuk kasus ini, hingga saat ini belum
diselesaikan. Baru satu dari tiga
pelaku, yakni ( R ) pemilik pub Bintang dan Sasari yang di proses hukum
dengan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, sedangakan untuk dua terduga pelaku lainnya yaitu
pemilik PUB Libra (satu Korban) dan pemilik PUB 999 (Triple Nine) 3 korban belum
tersentuh hukum sama sekali. Bahkan mereka masih dengan leluasa membuka
PUB-nya.
Alasan
mendasar yang selalu kami dapatkan dari penjelasan Polisi secara berulang-ulang
dalam waktu yang lama, bahwa proses hukum terhadap kedua pemilik PUB ini belum
bisa dilakukan karena masih kurang alat bukti. Hilangnya 4 korban sebagai saksi
kunci tersebut adalah penyebab utamanya.
Dengan
dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa, situasi ini tidak boleh dibiarkan
terlalu lama. Polda NTT dan Polres Sikka terkesan tidak mampu atau kurang
termotivasi untuk menangani kasus ini hingga tuntas. Oleh karena itu TRUK dan
Jaringan HAM di Sikka mengambil sikap tegas dan jelas yakni melakukan advokasi
ke tingkat nasional agar institusi Kepolisian secara hirakis (Mabes Polri)
dapat terlibat aktif dalam penanganan kasus ini dan Komisi III DPR RI sebagai
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dan Hak
Asasi Manusia dapat memantau dan mengawas kinerja pihak APH dalam menuntaskan
kasus ke 17 anak ini.
b.
Tujuan:
· Mendesak
Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus TPPO ini, terutama atas 4
anak yang hilang/melarikan diri dari Shelter Santa Monika yang berhubungan
langsung dengan terduga pelaku yakni, Pemilik PUB Libra dan Pemilik PUB 999
(triple Nine)
· Meminta
Komisi III DPR-RI untuk melakukan pengawasan khusus terhadap Polri atas
penganganan kasus TPPO di Sikka ini.
c.
Lembaga Tujuan Advokasi:
· Advokasi
Utama:
Mabes Polri dan Komisi III DPR-RI.
· Penguatan
Advokasi:
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK)
-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA)
-
Komnas Perempuan RI.
d.
Peserta advokasi:
· Utusan
dari Truk-F dan Jaringan HAM Sikka
-
Sr. Fransiska Imakulata SSpS
-
Maria Hendrika Hungan
-
Siflan Angi
-
P. Vande Raring, SVD
-
P. Ignas Ledot, SVD
-
Anton Yohanis Bala
·
Lembaga Jaringan Jakarta.
-
Sr. Geno Amaral, SpSS
-
Sr. Thomasin
Beding SSpS
-
Sr. Geno Bikan SSpS
-
Gabriel Goa
-
Muslich Ismail
e.
Biaya:
Swadaya. Hasil saweran dari berbagai pihak dan terkumpul
sebesar Rp.39.150.000.-
2.
Pelaksanaan: Tim Advokasi dari Maumere berangkat
menuju Jakarta pada tanggal 21 Meret 2022 dan kegiatan baru dilakukan pada hari
Selasa, 22 Maret 2022 dengan jadwal sebagai berikut:
a.
Tanggal 22 Maret 2022 pagi setelah melakukan
koordinasi singkat dengan Jaringan Jakarta kami lalu menemui Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK).
Kami diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Ibu
Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi. Kami menanyakan tentang perkembangan
pendampingan LPSK terhadap anak-anak korban yang mau mendapatkan perlindungan
dari LPSK. Dan kami mendapat tanggapan, saat ini ada 7 anak dari 17 anak yang
mendapat perlindungan dari LPSK sedangkan anak-anak yang lainnya menolak,
karena tidak disetujui oleh kedua orang tua/keluarga. Dari 7 anak, ada 3 anak
yang dapat menghadiri sidang online yang difasilitasi oleh LPSK. Sayangnya ke 7
anak tersebut tidak mendapat pemenuhan hak restitusi karena kurang memahami
dengan baik apa itu restitusi dan mereka berada dalam tekanan pelaku.
b.
Usai pertemuan dengan LPSK, Ibu Dr. Livia
Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi, membantu mengkomunikasikan dengan Ibu Menteri
PPPA, untuk dapat melakukan pertemuan dengan perwakilan Tim karena sejak awal
Kementerian PPPA turut terlibat dalam proses pendampingan dan rehabilitasi ke
13 anak. Berkat komunikasi yang baik melalui Ibu Dr. Livia Istania DF Iskandar,
M.Sc.,Psi, maka Tim mengutus Sr. Fransiska Imakulata, SSpS (Koordinator Divisi
Perempuan TRUK) dan Maria Hendrika Hungan (Staf Divisi Perempuan TRUK) dapat
melakukan pertemuan dengan Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan ini, kami menyampaikan kronologis kasus 17 anak dengan segala
macam tantangan yang kami alami. Dari pihak Kementerian PPPA yang turun ke
Sikka pada awal kasus ini adalah Asdep perlindungan Anak Robert Sitinjak.
c.
Rabu,
23 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB, Tim melakukan pertemuan dengan
Mabes Polri. Tim diterima oleh Kasubdit V DITTIDUM BARESKRIM POLRI Kombespol
Enggar Pareanom, S.Sos, S.I.K, kami menyampaikan tujuan kami, meminta Mabes
Polri mengambil alih kasus TPPO pada 4 anak yang saat ini masih dalam
pencarian, dan membongkar sindikat perdagangan orang di Sikka. Mabes Polri
memberikan tanggapan yang serius bahwa akan melakukan asistensi ke NTT dan akan
mengkawal, membackup kasus ini agar kasus ini dapat diselesaikan.
d.
Kamis, 24 Maret 2022, Pkl. 11.45 WIB, Tim
mendapat kesempatan melakukan RDPU dengan Komisi III DPR RI. Tim diterima oleh
pimpinan Komisi III DPR RI dalam ruang rapat Komisi III. Dalam RDPU, Tim
menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan dan control terhadap penegakan hukum dan hak Asasi Manusia. Kami
meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dalam penegakan hukum
kasus 17 anak ini dengan bermitra dengan Mabes Polri agar kasus ini, harus
dituntaskan sesuai fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga meminta agar sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan,
memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja kerja polisi di daerah
khususnya di Polres Sikka dan Polda NTT pada umunya. Terhadap aspirasi kami
ini, Komisi III DPR RI memberikan jawaban bahwa akan melakukan Rapat Koordinasi
dengan Mabes Polri dan menyampaikan kepada Mabes Polri akar kasus ini menjadi
perhatian dan ditangani secara serius karena persoalan human trafficking di NTT cukup tinggi.
e.
Usai RDPU, pukul 14.00 WIB Tim melakukan
audiens dengan Komnas Perempuan untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan
beberapa lembaga penting untuk advokasi kasus 17 anak ini, dengan tujuannya
adalah ikut mengawal janji-janji yang telah diberikan kepada Tim dalam
menuntaskan kasus TPPO anak. Komnas Perempuan melalui Ibu Andi Yentriyani
mengatakan bahwa Komnas Perempuan akan turut mengawal dan akan memfasilitasi
untuk dapat melakukan konferensi pers dengan melibatkan jurnalis di tingkat
nasional dan local.
3.
Penutup:
1.
Dari sisi procedural proses advokasi ini bisa
dikatakan cukup sukses, karena setiap lembaga target advokasi menerima kami
secara resmi dengan protocol kelembagaannya masing-masing. Kami didengarkan dan
sempat membuat komitment bersama untuk kelanjutan penganan kasus ini.
2. Dari sisi substansinya, kami berharap sunggu-sungguh sindikat TPPO anak ini dapat dibongkar dan menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan perdagngan orang di NTT yang selama ini terkesan tidak tuntas dalam penegakan hukumnya dan kami akan tetap mem-followup pada pihak-pihak yang telah kami datangi.
3.
Kerena itu, kami membutuhkan kerja sama semua pihak
baik itu lembaga-lembaga Negara, Jaringan LSM nasional dan lokal serta Media
untuk secara saksama dengan caranya masing-masing mendukung dan pengawal proses
penanganan kasus ini oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga
penindakan.
TABE – EPAN GAWAN.
Narahubung TRUK: 081237849185