...
Siaran Pers
Pandangan Komnas Perempuan Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016

Siaran Pers Komnas Perempuan

 

Pandangan Komnas Perempuan

Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016

 

Jakarta, 15 Desember 2017

 

Sidang Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Permohonan Uji Materi terhadap Pasal 284, 285, 292 KUHP, dalam persidangan tanggal 14 Desember 2017 telah memutuskan menolak permohonan uji materi tersebut dan menyatakan ketentuan KUHP yang diujimaterikan konstitusional, karena pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Pada bagian akhir pertimbangan hukum-nya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa norma pasal 284, 285 dan 292 yang dimohonkan uji materi tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Perlu atau tidaknya pasal-pasal tersebut dilengkapi (sebagaimana yang diinginkan Pemohon), Mahkamah Konstitusi berpendapat hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaharuan yang ditawarkan Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI. (penjelasan lebih lengkap dapat dipelajari pada PUTUSAN Nomor 46/PUU-XIV/2016).

Komnas Perempuan sebagai salah satu Pihak Terkait dalam Permohonan Uji Materi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan berpandangan:

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mencegah potensi terjadinya kriminalisasi terhadap orang-orang yang karena satu dan lain hal perkawinannya tidak bisa dicatatkan (baik karena aksesnya terhadap pencatatan perkawinan yang sulit, maupun karena perkawinannya tidak akui oleh negara), anak/remaja yang terpapar aktifitas seksual karena kelemahan sistem pendidikan, dan utamanya adalah perempuan korban kekerasan seksual. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan penegakkan hak konstitusional warga negara dari sebuah lembaga negara yang mengawal tegaknya Konstitusi di Indonesia. Komnas Perempuan mengajak publik untuk benar-benar melihat secara jernih bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan upaya perlindungan pada hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G (ayat 1).

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi ruang bagi adanya perubahan yang menyeluruh terhadap definisi perkosaan yang ada dalam Pasal 285 KUHP. Komnas Perempuan berharap Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan memastikan rumusan kekerasan seksual serta definisi masing-masing tindak pidana kekerasan seksual termasuk Perkosaan, disahkan sebagaimana yang telah disarankan oleh Komnas Perempuan dan dirumuskan dalam Naskah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI, yaitu mempertimbangkan faktor ketidakadilan gender sebagai akar dari persoalan kekerasan seksual termasuk Perkosaan. Hal ini untuk membuka akses keadilan sepenuhnya bagi korban Perkosaan, dan menghentikan impunitas bagi pelaku.

Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mempertegas tidak adanya kekosongan hukum dalam pemidanaan terhadap Perbuatan Cabul. Pasal 292 KUHP telah mengatur perlindungan terhadap anak di bawah umur dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa. Sedangkan untuk melindungi orang dewasa dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa dapat ditemukan pengaturannya pada pasal 289 KUHP. Dalam amatan Komnas Perempuan, Pasal 292 dan 289 KUHP dengan rumusan yang ada sekarang justru digunakan oleh para pendamping korban untuk membantu perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Dalam beberapa kasus, Pasal 292 dan 289 ini juga digunakan Penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus-kasus perkosaan yang sulit dibuktikan;

Keempat, Dalam pandangan Komnas Perempuan Mahkamah Konstitusi telah memainkan perannya dalam memberikan komitmen tanggung jawab perlindungan bagi jaminan hak-konstitusional warga negara, dan seyogyanya hal tersebut juga menjadi komitmen para penyelenggara negara. Saat ini Rancangan Perubahan KUHP sedang di susun oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk terhadap pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ini. Untuk itu Komnas Perempuan mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamh Konstitusi ini dapat mengikuti kaidah-kaidah hukum yang telah disarankan Mahkamah Konstitusi, yaitu pentingnya memperhatikan 4 hal mendasar dalam menetapkan kebijakan terkait kriminalisasi, yaitu:

  1. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, dan mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;

  2. Apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai. Artinya biaya pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penegakkan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai;

  3. Apakah akan menambah beban berat aparat penegak hukum, yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya;

  4. Apakah perbuatan tersebut menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan bahaya bagi keseluruhan hidup masyarakat.

Kelima, Berdasarkan Ahli Agama yang dihadirkan di MK Spirit nilai agama dan cahaya keTuhanan justru menghendaki pemaknaan zina dipersempit, sebagaimana tampak dalam syarat-syarat yang diberikan oleh ahli agama untuk menjatuhkan hukuman zina, bukan sebaliknya memperluasnya. Pembacaan yang tuntas akan ajaran agama akan menuju pada kesimpulan tersebut. Memperluas dan memudahkan praktik penghukuman pada perzinahan justru bertentangan dengan semangat ajaran-ajaran agam

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut Komnas Perempuan akan memperkuat konsolidasi dengan seluruh jaringan untuk:

  1. Mengawal pembahasan Buku II Perubahan KUHP terutama Bab tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, agar mengacu kepada kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016;

  2. Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berperspektif korban, sebagaimana draft yang telah disampaikan Komnas Perempuan dan Jaringan Organisasi Masyarakat Pendamping Korban (Forum Pengada Layanan), kepada DPR RI

 

Kontak Narasumber:

Azriana, Ketua (0811 6724 41)

Khariroh Ali, Komisioner dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (081284659570)

Sri Nurherwati, Komisioner dan Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (081381448370)

 

Link unduh dokumen :

https://drive.google.com/file/d/1aXkBeLpr1vR3tG4Mv_nfvX5kyop50PjZ/view?usp=sharing

 

 


Pertanyaan / Komentar: