Siaran Pers Komnas Perempuan
Pengesahan RUU TPKS: Pastikan Implementasi Terobosan
dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Jakarta, 12 April 2022
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut
dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS) pada Rapat Paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah
kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif,
masyarakat sipil, media, akademisi,
Komnas Perempuan, dan lembaga
independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas.
Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani
pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan
pemulihan. Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat
mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan
kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP.
Apresiasi Komnas Perempuan kepada DPR RI dan Pemerintah yang telah
memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung
hukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.
UU TPKS memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur: (1) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus
yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana
bantuan korban; (4) Penjabaran dan
kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan
melalui kerangka layanan terpadu;
dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang
dengan disabilitas. (5)
Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan
oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.
Terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur sembilan
tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru
diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi,
pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan
seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain pengaturan sembilan
tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang
diatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya maka kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada UU TPKS.
Sementara itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah
kedepannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang
komprehensif dalam RKUHP beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban
perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasus
dan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS.
Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan. Hal ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini.
Narasumber:
1.
Andy
Yentriyani
2.
Alimatul Qibtiyah
3.
Siti
Aminah Tardi
4.
Mariana
Amiruddin
Narahubung: 0813-8937-1400