...
Siaran Pers
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan pada Pernyataan Presiden Mendukung Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta, 5 Januari 2022


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah Presiden untuk menyampaikan pernyataan publik tentang dukungan bagi percepatan pembahasan dan pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pernyataan Presiden yang disampaikan pada 4 Januari 2022 telah mengakui pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual dan fakta sosial bahwa perempuanlah kelompok yang rentan mengalami kekerasan seksual. Dalam pernyataannya Presiden telah menaruh perhatian pada perjalanan RUU ini sejak 2016, dan berharap segera disahkan RUU ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum. Karenanya, Presiden telah memerintahkan kepada Menkumham dan Menteri KPPPA untuk koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI, dan kepada gugus tugas pemerintah yang tangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM RUU TPKS.

Pernyataan Presiden ini penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat kemendesakan pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut. Saat ini kita tengah menghadapi kondisi darurat Kekerasan Seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasusnya. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di dalam lingkup keluarga dan lembaga-lembaga pendidikan, yang semestinya merupakan ruang aman untuk setiap individu agar dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Di saat bersamaan, daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya, maupun layanan yang tersedia untuk mendukung korban dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Dengan demikian, semakin tertunda pembahasan RUU TPKS, semakin banyak korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut. Di sisi lain, penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.

Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini. Juga, pernyataan Presiden perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan nanti agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban. Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban.

Kita semua tentunya berharap bahwa naskah yang akan dihasilkan dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah menjadi jauh lebih komprehensif, memastikan terobosan-terobosan yang dibutuhkan dalam menyikapi berbagai tantangan dan hambatan korban dalam mengakses keadilan dan dapat mengatasi kondisi darurat kekerasan seksual saat ini.

Untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS dimaksud, maka sejumlah langkah harus didorong agar pembentukan RUU TPKS memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

1. DPR RI segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI dan menyerahkan naskah RUU TPKS kepada Presiden;

2. DPRI RI melalui Bamus DPR RI menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas DIM RUU TPKS bersama Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden;

3. DPR RI dan Pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.

Komnas Perempuan tentu akan terus mengawal hingga pengesahan RUU TPKS dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, dan dengan menggunakan kerangka hak-hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Komnas Perempuan juga terus menyerukan dan mengajak korban, keluarga korban, lembaga layanan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.

Narasumber:

1. Andy Yentriyani

2. Maria Ulfah Anshor

3. Rainy Hutabarat

4. Alimatul Qibtyah

5. Siti Aminah Tardi

6. Olivia Chadidjah Salampessy

Narahubung:

Yulita, Divisi Partisipasi Masyarakat (08562951873)



Pertanyaan / Komentar: