...
Siaran Pers
Pers Release Komnas Perempuan Menyikapi Paska Eksekusi Gelombang 3 dan Respon Situasi Terpidana Mati MU

Pers Release Komnas Perempuan

Menyikapi Paska Eksekusi Gelombang 3 dan Respon Situasi Terpidana Mati MU

Jakarta, 30 Juli 2016

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai salah satu lembaga HAM nasional yang serius mendorong penghapusan hukuman mati sebagai  prinsip dasar penghormatan paling asasi atas hak hidup, dengan ini menyatakan sejumlah hal paska eksekusi gelombang ke 3 yang diselenggarakan pada Jumat, 29 Juli 2016 di Nusakambangan, diantaranya:

  1. Komnas Perempuan  menyampaikan bela sungkawa kepada empat orang yang telah dieksekusi dan  keluarganya. Semoga hak korban untuk mendapatkan penghormatan akhir yang layak dan penghentian stigma pada yang bersangkutan maupun keluarga  dapat dilakukan semua pihak, karena tidak seharusnya derita keluarga korban berkepanjangan. Kami mendorong adanya transparansi informasi dan pemenuhan hak terpidana mati juga keluarganya yang harus dipenuhi.
  2. Komnas Perempuan mendorong Presiden untuk memproses dan mengkaji dengan cermat permohonan grasi para terpidana, khususnya MU. Kami memohon kesediaan Presiden untuk bertemu dan berdialog langsung dengan para yang terpidana mati yang saat ini telah mengajukan grasi, utamanya perempuan-perempuan yang terjebak menjadi korban dalam jaringan kejahatan narkoba. Komnas Perempuan siap mendukung dengan data-data hasil pemantauan pada sejumlah terpidana mati dan keluarganya, untuk menjadi bahan pertimbangan presiden dalam memproses grasi maupun penanganan komprehensif pemberantasan narkoba.
  3. Komnas Perempuan  mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan narkoba dan berharap dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dan institusi strategis lainnya dan utamanya seluruh masyarakat. Negara perlu mengidentifikasi dan mengintervensi seluruh bagian yang berkontribusi pada menguatnya rantai peredaran narkoba, termasuk dalam hal ini mempelajari pola-pola pemanfaatan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan,  serta kemiskinan perempuan, sebagai cara untuk menjerat perempuan ke dalam sindikat narkoba. Kasus yang dialami MJV,MU dan kasus-kasus lain bisa jadi bahan penting untuk mencermati definisi dan implementasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (khususnya perdagangan perempuan) dalam konteks peredaran narkoba.
  4. Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan terhadap proses peradilan terhadap perempuan pekerja migran yg disangka/didakwa menjadi kurir narkoba utk memastikan terpenuhinya hak- hak mereka atas keadilan/peradilan yang adil (fair), serta mengembangkan sistem penanganan yang berkeadilan pada kasus perempuan dan narkoba.
  5. Komnas Perempuan mendukung penghukuman yang memberi efek jera bagi pelaku, bukan pembalasan atau penghukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, dan hukuman mati tidak akan memberikan peluang bagi pelaku untuk jera.

Demikian pernyataan sikap Komnas Perempuan menyikapi situasi dan kebutuhan mendesak atas perhatian Presiden Joko Widodo atas permohonan grasi para terpidana mati, khususnya terpidana mati perempuan yang diduga kuat menjadi korban dalam lingkar perdagangan perempuan dan sindikat narkoba. Lebih khusus lagi pada mereka yang telah menjalani hukuman.

 

Kontak Narasumber:

Azriana, Ketua (0811672441)

Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua (081311130330)

Sri Nurherwati, Komisioner Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (082210434703)

Adriana Venny, Komisioner Advokasi Internasional  (0856 1090 619)

Imam Nahei, Komisioner (082335346591)

 

Unduh Dokumen :

30 Jul 2016_Siaran Pers Komnas Perempuan Menyikapi Paska Eksekusi Gelombang 3 dan Respon Situasi Terpidana Mati MU


Pertanyaan / Komentar: