...
Siaran Pers
Siaran Pers Bersama: "Hari Anti Penyiksaan: Pencegahan Terulangnya Praktik Penyiksaan dan Ill Treatment Terhadap Perempuan dan Anak" (25 Juni 2020)

Hari Anti Penyiksaan:

Pencegahan Terulangnya Praktik Penyiksaan dan Ill Treatment

Terhadap Perempuan dan Anak

 

 

Komunitas Internasional menempatkan penyiksaan sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima seluruh umat manusia. Penyiksaan merupakan salah satu tindakan yang paling merendahkan martabat manusia.

 

Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (dikenal CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, melalui UU No. 5 Tahun1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Ratifikasi UNCAT dalam perundang-undangan nasional bertujuan mencegah dan melarang segala bentuk penyiksaan, serta menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan HAM.

 

Dalam berbagai aturan itu larangan penyiksaan bersifat mutlak sehingga semua negara wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan. Tidak ada satupun pengecualian untuk membenarkan tindakan penyiksaan. Bahkan dalam semua kondisi, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik maupun keadaan darurat lainnya, ataupun dengan alasan menuruti perintah pejabat yang berwenang.

 

Di Indonesia, meskipun sudah memiliki banyak kerangka normatif, praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi dan berulang. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang tidak luput dari praktik penyiksaan dan ill treatment. Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019-2020 terhadap tahanan perempuan dalam konteks konflik di Papua dan Papua Barat, ditemukan adanya indikasi perlakuan penyiksaan dan ill treatment terkait kasus makar terutama ketika mereka melakukan demonstrasi dan menyatakan pendapat. Selain perempuan, pemantauan terhadap beberapa kasus pada anak juga menunjukkan adanya kerentanan penyiksaan yang terjadi pada anak. Hal ini misalnya terjadi pada anak-anak yang terlibat dalam demo Bawaslu dan demo penolakan RKUHP tahun 2019 yang lalu.

 

Anak-anak juga mendapatkan perlakuan yang tidak tepat saat diamankan aparat di lokasi demo maupun saat menjalani proses di Kepolisian.Data Komnas HAM periode 2019 – April 2020 mencatat terdapat 15 kasus dugaan penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat dan tidak manusiawi yang terjadi di Kepolisian, diantaranya terjadi saat proses pemeriksaan awal atau interogasi berupa dipukul baik menggunakan tangan kosong maupun alat seperti popor senjata, balok, dan lainnya, ditendang, kaki ditimpa dengan meja, disetrum, mata ditutup lakban, dicambuk, dipaksa menelan air kotoran, dan tidak diberi makan agar Terduga Pelaku mengakui sangkaan/tuduhan dari pihak Kepolisian.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya fakta terdapat dugaan penyiksaan atau penghukuman atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat terhadap anak-anak saat peristiwa aksi massa menentang revisi UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019 dalam proses penangkapan; berupa pemukulan baik tangan kosong maupun pentungan, ditumpuk bertindih dalam posisi telungkup dengan tangan di belakang, dan diinjak.

 

Berbagai cara bisa dilakukan untuk menghentikan terjadinya atau terulangnya tindak penyiksaan seperti dengan mengkriminalisasi pelaku penyiksaan, maupun melakukan penyelidikan terhadap kejadian tindak penyiksaan dan ill treatment, serta membawa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan memberi kompensasi bagi korban.

 

Disamping ini Pencegahan Penyiksaan menjadi upaya untuk melarang penyiksaan. Secara internasional mekanisme tersebut diatur dalam Optional Protocol dari CAT (disingkat OPCAT) Mekanisme Pencegahan tidak mendasarkan pada shaming dan blaming, melainkan pada kekuatan dialog berbasis fakta. Cara kerja utamanya adalah dengan mengunjungi tempattempat yang berpotensi terjadinya penyiksaan seperti tahanan dan serupa tahanan. Hal ini mensyarakatkan keterbukaan akses, kebebasan bertemu berbagai pihak yang berkepentingan, kerja bersifat rahasia-independen dan non ajudikatif.

 

Dengan menerapkan mekanisme ini pula, maka komitmen pemerintah Indonesia untuk memerangi penyiksaan – sejak 1998 (dengan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan) semakin dapat diperkuat. Mekanisme ini menunjang Pemerintah Indonesia dalam memerangi penyiksaan yang terjadi di berbagai belahan dunia.

 

Lima lembaga negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan LPSK) telah membuat kesepakatan untuk mengembangkan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan; sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing. Kerjasama ini kemudian disebut Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

 

Hal ini mengacu pada National Prevention Mechanism (NPM) dengan mengacu pada OPCAT, dengan tujuan untuk :

  1. Mendorong pemerintah untuk melakukan pencegahan penyiksaan di tempat-tempat tahanan ataupun serupa tahanan
  1. Melakukan pengawasan independen sebagai upaya untuk pencegahan penyiksaan

      3. Melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyiksaan.

 

Dalam menjalankan kegiatannya Tim ini telah melakukan :

  1. Pelatihan Pemantauan Pencegahan Penyiksaan untuk 5 lembaga
  2. Melakukan Pemantauan Tahanan dibeberapa Lapas di Jakarta, Bogor
  3. Melakukan kerjasama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM
  4. Melakukan monitoring situasional kondisi (Misalkan di Papua dan Pasca Pengumuman Hasil Pilpres di Bawaslu)Melengkapi Konvensi Anti Penyiksaan yang telah ditifikasi pada tahun 1998, pada kesempatan hari Anti Penyiksaan International ini, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk meratifikasi OpCAT. Ratifikasi ini akan melengkapi peraturan perundangan yang ada dan akan berdampak positif bagi Republik Indonesia sebagai anggota Dewan HAM.

 

Narasumber:

  1. Amiruddin (Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM)
  2. Mariana Amiruddin (Pimpinan Transisi Komnas Perempuan)
  3. Ninik Rahayu (Anggota Ombudsmen Republik Indonesia)
  4. Rita Pranawati (Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
  5. Maneger Nasution (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

 

Narahubung:

Antonio Pradjasto (081310133433)

 

Link unduh 

Siaran  Pers Bersama: "Hari Anti Penyiksaan: Pencegahan Terulangnya Praktik Penyiksaan dan Ill Treatment Terhadap Perempuan dan Anak" (25 Juni 2020)  


Pertanyaan / Komentar: