Ketersediaan data yang lengkap dan akurat menjadi syarat mutlak sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan. Berbagai tantangan dan hambatan harus dihadapi dalam upaya mendapatkan data kekerasan yang representatif bisa menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Salah satu kendala yang dihadapi dalam penyediaan data kekerasan adalah pelaporan data yang masih sangat rendah dan belum terintegrasi.
Data kekerasan masih tersebar di berbagai unit layanan dengan system, konsep dan karakteristik yang berbeda-beda. Tentunya bukan upaya yang mudah untuk melakukan integrasi data dengan berbagai perbedaan di dalamnya. Meskipun demikian, bukan berarti tantangan ini harus dihindari. Itulah yang dilakukan Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL yang sepakat melakukan upaya integrasi data pelaporan kekerasan terhadap perempuan (KtP), sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan, yang ditandatangani tiga Lembaga pada 21 Desember 2019.
Tahun 2021, ketiga lembaga menyepakati untuk bersama-sama menyajikan data kekerasan terhadap perempuan sepanjang Bulan Januari hingga Juni 2021 sebagai langkah awal kerja sinergi data KtP. Kegiatan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan melakukan integrasi data KtP untuk periode laporan Juli hingga Desember 2021, melalui kegiatan Rilis Bersama Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan.
Perbedaan yang ada pada pelaporan data dari ketiga Lembaga (Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL) baik dalam hal konsep maupun kategorisasi tidak dijadikan sebagai suatu hal yang menjadi penghalang. Upaya sinergi data dilakukan dengan mencari kesamaan dan memanfaatkan perbedaan untuk saling mengisi dan melengkapi.
Pada semester pertama (Januari s.d Juni) 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sebanyak 11.833 korban dengan rincian; SIMFONI PPA (Kemen PPPA) sebanyak 9.057 korban, Sintaspuan KP (Komnas Perempuan) sebanyak 1.967 korban dan Titian Perempuan FPL (Forum Pengada Layanan) sebanyak 806 korban. Sementara pada semester kedua (Juli s.d Desember) 2021, terjadi peningkatan pelaporan data KtP yang terlaporkan, yaitu sebanyak 15.502 korban dengan rincian: SIMFONI PPA Kemen PPPA sebanyak 12.701 korban, Sintaspuan KP 2.043 korban dan Titian Perempuan FPL 758 korban. Jika ditotal, maka jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021 yang tercatat pada sistem data tiga lembaga adalah 27.335 korban.
Selama periode Juli-Desember 2021, data Kemen PPPA mencatat jenis kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi adalah kekerasan seksual, sedangkan data Komnas Perempuan dan FPL mencatat jenis kekerasan tertinggi adalah kekerasan psikis. Secara geografis, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur menjadi tiga wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di tiga Lembaga. Tingginya pelaporan kasus KtP di ketiga provinsi tersebut, selain karena ketiganya merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, juga ketersediaan akses layanan pengaduan yang lebih luas.
Berdasarkan analisa tiga lembaga, korban dengan tingkat pendidikan SLTA adalah kelompok tertinggi yang mengalami kekerasan. Kondisi ini kemungkinan disebabkan mereka memiliki pengetahuan atau literasi kekerasan berbasis gender yang lebih baik dibandingkan korban dengan latar belakang pendidikan yang lebih rendah, sehingga korban tahu dan berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Kekerasan terhadap perempuan kelompok disabilitas sebagai kelompok rentan, harus menjadi perhatian dan prioritas. Data SIMFONI PPA mencatat kasus KtP disabilitas tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 113 korban, data FPL mencatat 13 korban dan Komnas Perempuan sebanyak 3 kasus.
Berdasarkan pelaporan data KtP dengan trend dan berbagai karakteristik tersebut, maka upaya penyediaan data dan penanganan kasus KtP harus terus dilakukan. Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh komponen masyarakat harus bergandeng tangan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan KtP. Berbagai upaya yang harus dilakukan antara lain: perbaikan dan peningkatan system pelaporan dan layanan pengaduan; penyediaan layanan pengaduan yang aman dengan jangkauan yang luas agar mudah diakses masyarakat; reformasi manajemen penanganan kasus kekerasan agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan komprehensif; proses penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku; serta memprioritaskan upaya pencegahan kekerasan melalui gerakan bersama peningkatan pemahaman masyarakat tentang kekerasan berbasis gender, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya Laporan Sinergi Data Kekerasan ini, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak secara aktual, sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan.
Narahubung:
- Komnas Perempuan: +62 813-8937-1400
- Nurhayati Roren (KPPPA): +62 811-1181-275
- Siti Mazuma (FPL): +62 821-2591-2789