Memastikan Inklusi Sosial bagi Orang dengan Down Syndrome
Pada setiap tanggal 21 Maret, masyarakat dunia mengadakan peringatan Hari Down Syndrome Sedunia. Pada tahun ini Hari Down Syndrom Sedunia jatuh pada hari Senin, 21 Maret 2022. Hari Down Syndrom Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Maret sejak 2011 dengan tema – tema tertentu. Tahun ini merupakan peringatan yang ke-11 dengan mengambil tema #InclusionMeans.
Tema tersebut menggambarkan bahwa masyarakat harus melakukan upaya untuk mendorong partisipasi penuh orang-orang dengan down syndrome atau disabilitas lainnya dalam segala aspek kehidupan. Kita harus menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap orang dengan down syndrome dengan alasan apapun.
Selama ini keberadaan orang-orang dengan down syndrome yang juga digolongkan ke dalam orang dengan disabilitas mental/intelektual masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang sebagaimana orang dengan disabilitas pada umumnya. Stigma negatif, keterbatasan akses pendidikan, keterbatasan akses pekerjaan, dan mengalami eksklusi sosial dalam pergaulan sosial merupakan persoalan yang masih dihadapi oleh orang dengan down syndrome.
Data tiga tahun Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan (2020-2022) menunjukan bahwa angka kelompok perempuan disabilitas yang paling tinggi mengalami kekerasan adalah perempuan dengan disabilitas mental/intelektual yang di dalamnya termasuk perempuan dengan down syndrome.
Data Catahu 2022 menunjukkan bahwa tahun 2021 sebanyak 42 kasus perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan dan angka kekerasan tertinggi dialami oleh perempuan dengan disabilitas intelektual sebanyak 22 kasus dan diikuti perempuan dengan disabilitas ganda sebanyak 13 kasus. Data kasus ini tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan jumlah kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan disabilitas pada tahun 2020.
Kerentanan perempuan dengan down syndrome terhadap kekerasan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya; 1) masih kuatnya stigma negatif terhadap perempuan dengan down syndrome di masyarakat; 2) rendahnya akses pengetahuan perempuan dengan down syndrome terhadap informasi pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi; 3) sistem layanan hukum yang belum ramah terhadap perempuan down syndrome korban kekerasan; dan 4) masih tingginya eksklusi sosial terhadap orang dengan down syndrome.
Sebagaimana orang dengan disabilitas lainnya, orang dengan down syndrome juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan Negara dari segala bentuk kekerasan. Sebagaimana termaktub dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 128 (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual.
Berkaitan
dengan situasi di atas, maka dalam rangka peringatan Hari Down
Syndrome Sedunia 2022, KomnasPerempuan
mendorong kepada;
2. Kementerian Pendidikan untuk meningkatkan akses pendidikan inklusif terhadap orang dengan down syndrome sesuai dengan minat dan bakat mereka. 3. Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan akses pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas kepada orang dengan down syndrome.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan inklusifitas Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus KekerasanTerhadap Perempuan (SPPT PKKTP) yang lebih ramah terhadap kebutuhan khusus orang dengan down syndrome korban kekerasan.
5. Komisi Nasional Disabilitas melakukan pemantauan, advokasi dan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas secara khusus orang dengan down syndrome.
6. Organisasi Penyandang Disabilitas untuk mendorong keterlibatan aktif orang dengan down syndrome dalam berbagai program pemberdayaan dan advokasi pembangunan inklusif.
1.
Bahrul Fuad
3.
Mariana Amiruddin
Narahubung: 0813-8937-1400