Siaran Pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Memperingati Hari Anti Penyiksaan

today1 jam yang lalu
26
Jun-2026
31
0

“Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan”

Jakarta, 26 Juni 2026

Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional (International Day in Support of Victims of Torture). Momentum ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperkuat komitmen para pemangku kepentingan dalam mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yakni Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), kembali menyuarakan komitmen bersama untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mengusung tema “Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan (Bersama Mencegah Penyiksaan, Menjaga Martabat Manusia)”, KuPP menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk memperkuat upaya pencegahan penyiksaan melalui penguatan kebijakan, pengawasan, edukasi, serta pembangunan budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia. KuPP mendorong negara untuk terus memastikan seluruh institusi penyelenggara negara terbebas dari praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia harus dicegah secara sistematis dan berkelanjutan.

Pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional Tahun 2026, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan sebagai wujud penguatan sinergi antarlembaga dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Komitmen bersama tersebut memuat kesepakatan untuk:

  1. Menghormati, melindungi, dan memastikan pemenuhan hak asasi manusia;
  2. Mencegah segala bentuk penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia;
  3. Bersinergi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindakan penyiksaan.

Komitmen bersama ditandatangani secara langsung pada Jumat (26/6/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

Penandatanganan juga melibatkan sejumlah institusi layanan kesehatan dan pendidikan, antara lain RS Soeharto Heerdjan, RS Marzoeki Mahdi, RSJ Prof. Dr. Soerojo, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, RSJ Dr. Amino Gondohutomo, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Akademi Kepolisian, Akademi Militer, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Politeknik Kesehatan Jakarta I, II, dan III, serta Polda Metro Jaya.

Selain menyampaikan komitmen bersama, KuPP juga memaparkan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 di enam lokasi, yaitu Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sentra Handayani Jakarta, RS Soeharto Heerdjan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pemantauan ini bertujuan mencegah terjadinya penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (ill-treatment) melalui penilaian terhadap kondisi fisik, tata kelola institusi, kualitas pelayanan publik, perlindungan hak, mekanisme pengaduan dan pengawasan, serta perlindungan kelompok rentan pada tempat-tempat pencabutan kebebasan.

Secara umum, KuPP menemukan sejumlah praktik baik dalam pemenuhan hak-hak dasar penghuni maupun penerima layanan di berbagai lokasi yang dipantau. Praktik baik tersebut antara lain terlihat pada tersedianya akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan kebutuhan dasar, fasilitas komunikasi dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta upaya pencegahan kekerasan melalui pengawasan dan tata kelola yang semakin baik. Sejumlah institusi juga menunjukkan komitmen dalam menjamin hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu.

Meski demikian, KuPP masih menemukan sejumlah catatan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut. Di beberapa lokasi masih ditemukan keterbatasan sarana pengawasan seperti CCTV yang belum menjangkau seluruh area pelayanan, kondisi ventilasi yang belum optimal, keterbatasan kapasitas hunian dan asrama, serta kebutuhan penguatan layanan kesehatan mental dan perlindungan kelompok rentan. KuPP juga mencatat perlunya penguatan dokumentasi, asesmen profesional, dan pengawasan terhadap tindakan pembatasan tertentu agar tetap selaras dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia.

Secara khusus, KuPP menyoroti tidak tercapainya tujuan pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong akibat pembatasan akses dan penolakan terhadap kegiatan pemantauan. Kondisi tersebut menghambat upaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi hunian dan pemenuhan hak-hak fundamental warga binaan sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, dan menjadi catatan khusus yang memerlukan evaluasi.

Berdasarkan hasil pemantauan, KuPP menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait, antara lain penguatan sarana pengawasan, peningkatan kualitas lingkungan hunian dan pelayanan, pemenuhan hak kelompok rentan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan penyusunan regulasi internal yang mendukung perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan layanan kesehatan fisik dan mental. KuPP juga mendorong seluruh institusi untuk mempertahankan praktik-praktik baik yang telah berjalan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Melalui peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional Tahun 2026 ini, KuPP mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperkuat budaya anti penyiksaan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pencegahan penyiksaan bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap orang memperoleh perlindungan hak asasi manusia secara setara tanpa diskriminasi.

 

Narahubung:

Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan

0811‑9023‑737

accessibility_new
Menu Aksesibilitas