...
Siaran Pers
Siaran Pers Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2016

Siaran Pers Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2016

Segera Laksanakan Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, 16 Juni 2016

 

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang dirayakan setiap tanggal 16 Juni ditetapkan bersamaan dengan pengadopsian Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga pada tahun 2011. Peringatan hari PRT dan Konvensi ILO 189 merupakan bentuk pengakuan atas pekerjaan rumah tangga sebagai pekerja yang sama dengan jenis pekerjaan lainnya, serta standart perlindungan minimal bagi PRT. Pada saat Konvensi ILO 189 diadopsi, pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung dan berkomitmen untuk segera mensahkan. Dukungan dan komitmen tersebut didengar oleh dunia internasional karena disampaikan langsung oleh kepala negara dalam forum konferensi  ILO pada saat itu. Komitmen dan perbaikan kondisi PRT di Indonesia secara langsung ditagih dalam mekanisme internasional Perserikatan Bangsa Bangsa yaitu Universal Periodic Review (UPR) dan Sidang Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB, yang  secara khusus memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memberi perhatian dan mengupayakan kerja layak bagi PRT, setidaknya melalui adanya undang-undang nasional. Dalam waktu dekat, laporan UPR dari Indonesia akan dibahas kembali pada sidang PBB, artinya komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kerja layak bagi PRT akan ditanyakan kembali.

5 tahun berselang, upaya untuk menciptakan kerja layak bagi PRT masih jauh panggang dari api. Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berjalan sangat lambat, bahkan sempat tidak menjadi prioritas pembahasan di DPR RI. Sementara itu, inisiatif baik untuk menerbitkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga No 2 Tahun 2015, ternyata tidak diimplementasikan, lantaran substansi yang tidak cukup menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan bagi PRT. Pada saat yang sama, muncul kebijakan baru yang justru berpotensi mendiskriminasi pekerja dan pekerjaan rumah tangga yaitu: Peta Jalan Nol Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2017 (Zero Domestic Workers 2017) dalam penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri.  Peta Jalan Nol Pekerja Rumah Tangga migran ini (road map zero domestic workers 2017) berpotensi menjadi masalah baru, karena menghambat hak warga untuk bekerja ke luar negeri, padahal persoalan-persoalan yang mendorong terjadinya migrasi yaitu kemiskinan belum dapat diselesaikan. Lebih dari itu, program zero domestic workers 2017, justru bertentangan dengan standart internasional yang sudah mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga sebagaimana pekerja lainnya. Berbanding lurus dengan hal tersebut, kasus-kasus kekerasan, eksploitasi dan perselisihan kerja yang dialami oleh PRT semakin meningkat.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga berpendapat bahwa dinamika komunitas ASEAN akan berdampak pada sektor kerja rumah tangga. Pemerintah harus menyiapkan peraturan dan kebijakan yang memberikan proteksi pada pekerja rumah tangga dan sektor kerjanya, agar dapat bersaing secara sehat di kawasan ASEAN. Oleh karena itu, ratifikasi Konvensi ILO 189 dan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera dilakukan. Selain itu, pengakuan dan perlindungan PRT di dalam negeri akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan menjadi jaminan pekerjaan yang layak bagi PRT. Dapat dikatakan juga, ini akan berdampak bagi perempuan pada umumnya. Pelaksanaan komitmen Nasional untuk mengakui dan melindungi PRT ini akan turut menjadikan Indonesia sebagai role model di kawasan ASEAN dalam penegakan HAM dan kerja layak bagi PRT.

Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun 2016 ini, Komnas Perempuan menyatakan sikap:

  1. Merekomendasikan Pemerintah dan DPR RI untuk mensegerakan membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT. Ratifikasi Konvensi ILO 189 dan RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum dan memberikan kepastian hukum untuk mengakui PRT sebagai pekerja, menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemberi kerja/majikan dan PRT;
  2. Merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses hingga selesai, kasus-kasus penyiksaan dan penganiayaan PRT yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia;
  3. Merekomendasikan publik dan media untuk turut mendukung RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 sebagai perwujudan komitmen masyarakat Indonesia terhadap penegakan Hak Asasi Manusia.

 

Kontak Narasumber:

Sri Nurherwati, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran, Komisioner (082210434703)

Magdalena Sitorus, Komisioner (0811835749)

Imam Nakhei, Komisioner (082335346591)

 

Unduh Dokumen :

16 Juni 2016_Siaran Pers Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2016

 


Pertanyaan / Komentar: