Siaran Pers
Hari
Penyandang Disabilitas
Kepemimpinan Perempuan dalam Komisi Nasional
Disabilitas dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Membangun Kehidupan Pasca Covid-19 Yang Berkelanjutan
Jakarta, 03 Desember 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
mengucapkan “selamat bertugas” kepada tujuh Komisioner Komisi Nasional
Disabilitas (KND) periode 2021-2026. Apresiasi Komnas Perempuan atas langkah
Presiden dalam memastikan kepemimpinan perempuan dalam KND melalui komposisi
tiga perempuan disabilitas dari tujuh komisioner terpilih serta keterwakilan
jenis disabilitas yakni netra, tuli, daksa dan ganda. Kepemimpinan dan keterwakilan
perempuan penting mengingat pengalaman dan kerentanan khas dan berlapis
perempuan dengan disabilitas terhadap kekerasan serta keterwakilan jenis-jenis
disabilitas dapat menjadi kekuatan dalam membangun kelembagaan KND sebagaimana
direkomendasikan Komnas Perempuan (22/11/2021).
Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan dan anak
perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebagai perempuan dan
sebagai penyandang disabilitas. Kerentanan ini kerap bertumpuk dengan kerentanan-kerentanan
lainnya terutama pendidikan yang rendah, kemiskinan, layanan kesehatan yang
buruk, dan stigma negatif dari masyarakat.
Temuan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa kekerasan seksual yang dialami
perempuan disabilitas dan anak perempuan disabilitas seringkali tidak langsung
diketahui keluarganya melainkan setelah ada keluhan kesakitan pada perut atau
tubuh korban menunjukkan perubahan yang mengindikasikan kehamilan. Temuan juga
menunjukkan bahwa usia terbanyak korban antara 8-19 tahun, dimana mereka berada
pada masa pendidikan dasar dan menengah. Sebagian besar mereka tidak memiliki
pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi (kespro). Di
saat yang sama keluarga atau orang tua anak perempuan dengan disabilitas tidak
memahami bagaimana mengasuh dan mendidik anak perempuan dengan disabilitas
terutama karena latar belakang pendidikan mereka yang rendah serta faktor
ekonomi.
Hingga saat ini keberadaan lembaga pendidikan yang inklusif masih sangat terbatas,
khususnya di wilayah pedesaan sehingga banyak perempuan dan anak perempuan
dengan disabilitas sulit mengakses lembaga pendidikan inklusif yang lokasinya
jauh dari rumah. Kendati di masa pandemi Covid-19 ketersediaan teknologi
informasi dan komunikasi termasuk jaringan internet semakin luas, namun
penggunaannya belum ramah disabilitas dan tidak tersedia informasi tentang
kesehatan reproduksi yang gampang diakses oleh penyandang disabilitas pada
tingkat desa. Kondisi ini diperburuk dengan biaya internet yang tidak dapat
dijangkau oleh semua penyandang disabilitas.
Bertolak dari kondisi-kondisi tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan
kepada:
1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
agar:
a. mengembangkan fasilitas kesehatan termasuk
rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi yang aksesibel bagi penyandang
disabilitas di seluruh Tanah Air khususnya daerah-daerah yang masih minim fasilitas
kesehatan.
b. memberikan layanan yang optimal dan
inklusif terkait kesehatan reproduksi kepada para perempuan dan anak perempuan
dengan disabilitas.
c. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
para tenaga kesehatan dalam memberikan layanan terhadap penyandang disabilitas.
d. meningkatkan penjangkauan layanan
kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan disabilitas khususnya di wilayah
perdesaan dan terpencil.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Pemberdayaan Anak (KPPPA) agar:
a. mensosialisasikan kesetaraan gender dan
pendidikan kesehatan reproduksi yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan
mampu menjangkau keluarga-keluarga di pedesaan dan daerah-daerah pelosok;
b. menguatkan integrasi kebutuhan khusus
perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban
kekerasan seksual dalam program perlindungan perempuan dan anak.
3. Kementerian Sosial agar:
a. meningkatkan kualitas data penyandang disabilitas
sebagai acuan peningkatan layanan Jaminan Sosial bagi penyandang disabilitas
b. memperbanyak pendidikan publik terkait
hak-hak penyandang disabilitas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Penyandang Disabilitas kepada masyarakat dan keluarga penyandang
disabilitas khususnya di wilayah pedesaan.
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar:
a. mengintegrasikan materi pendidikan
kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum sekolah inklusif dan Sekolah Luar
Biasa.
b. mengembangkan metode pendidikan kesehatan
reproduksi yang mudah dipahami dan berpihak pada
penyandang disabilitas.
5.
Pemerintah
desa, pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi agar mengintegrasikan
perspektif disabilitas dalam peraturan-peraturan daerah dan pelibatan
kelompok-kelompok disabilitas dalam penyusunan kebijakan, regulasi, program dan
anggaran. Termasuk di dalamnya adalah program-program terkait pendidikan dan
layanan kespro dalam membangun dunia pasca Covid-19. Pengetahuan kesehatan
reproduksi penting bagi perempuan disabilitas sebagai salah satu langkah
perlindungan perempuan disabilitas dan pencegahan kekerasan seksual terhadap
perempuan dengan disabilitas.
6.
Komisi
Nasional Disabilitas (KND):
a.
Melakukan
monitoring dan memastikan pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas serta aturan turunannya yang telah diterbitkan.
b.
Mendorong
sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam pengarusutamaan inklusi disabilitas
dalam pembangunan.
c.
Mendorong
pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem data terpadu tentang
disabilitas.
d.
Membangun
sinergi dengan Lembaga HAM Nasional lainnya dalam memastikan pemenuhan dan
perlindungan HAM penyandang disabilitas di Indonesia.
Komnas Perempuan mendukung penuh keberadaan KND yang independen dalam
pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta kebutuhan khusus penyandang
disabilitas diberbagai sendi kehidupan. Prinsip gerakan penyandang disabilitas
global bahwa nihil de nobis, sine nobis (nothing about us without us)
menunjukkan urgensi kemandirian KND sebagai bagian dari pemenuhan HAM
penyandang disabilitas. Komnas Perempuan siap memberikan dukungan dan
berkolaborasi bagi pelaksanaan mandat KND terutama dalam pencegahan kekerasan
terhadap perempuan dengan disabilitas dan
dalam memastikan pemajuan dan pemenuhan
hak-hak penyandang disabilitas, termasuk untuk bebas dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi.
Narasumber:
Rainy M Hutabarat
Bahrul Fuad
Retty Ratnawati
Andy Yentriyani