...
Siaran Pers
Siaran Pers Hari Penyandang Disabilitas "Kepemimpinan Perempuan dalam Komisi Nasional Disabilitas dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Membangun Kehidupan Pasca Covid-19 Yang Berkelanjutan" (3 Desember 2021)

Siaran Pers

Hari Penyandang Disabilitas

 

Kepemimpinan Perempuan dalam Komisi Nasional Disabilitas dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Membangun Kehidupan  Pasca Covid-19 Yang Berkelanjutan

 

Jakarta, 03 Desember  2021

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengucapkan “selamat bertugas” kepada tujuh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026. Apresiasi Komnas Perempuan atas langkah Presiden dalam memastikan kepemimpinan perempuan dalam KND melalui komposisi tiga perempuan disabilitas dari tujuh komisioner terpilih serta keterwakilan jenis disabilitas yakni netra, tuli, daksa dan ganda. Kepemimpinan dan keterwakilan perempuan penting mengingat pengalaman dan kerentanan khas dan berlapis perempuan dengan disabilitas terhadap kekerasan serta keterwakilan jenis-jenis disabilitas dapat menjadi kekuatan dalam membangun kelembagaan KND sebagaimana direkomendasikan Komnas Perempuan (22/11/2021).

Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas. Kerentanan ini kerap bertumpuk dengan kerentanan-kerentanan lainnya terutama pendidikan yang rendah, kemiskinan, layanan kesehatan yang buruk, dan stigma negatif dari masyarakat.

Temuan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa kekerasan seksual yang dialami perempuan disabilitas dan anak perempuan disabilitas seringkali tidak langsung diketahui keluarganya melainkan setelah ada keluhan kesakitan pada perut atau tubuh korban menunjukkan perubahan yang mengindikasikan kehamilan. Temuan juga menunjukkan bahwa usia terbanyak korban antara 8-19 tahun, dimana mereka berada pada masa pendidikan dasar dan menengah. Sebagian besar mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi (kespro). Di saat yang sama keluarga atau orang tua anak perempuan dengan disabilitas tidak memahami bagaimana mengasuh dan mendidik anak perempuan dengan disabilitas terutama karena latar belakang pendidikan mereka yang rendah serta faktor ekonomi. 

Hingga saat ini keberadaan lembaga pendidikan yang inklusif masih sangat terbatas, khususnya di wilayah pedesaan sehingga banyak perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas sulit mengakses lembaga pendidikan inklusif yang lokasinya jauh dari rumah. Kendati di masa pandemi Covid-19 ketersediaan teknologi informasi dan komunikasi termasuk jaringan internet semakin luas, namun penggunaannya belum ramah disabilitas dan tidak tersedia informasi tentang kesehatan reproduksi yang gampang diakses oleh penyandang disabilitas pada tingkat desa. Kondisi ini diperburuk dengan biaya internet yang tidak dapat dijangkau oleh semua penyandang disabilitas.

Bertolak dari kondisi-kondisi tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:

1.      Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar:

a.       mengembangkan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di seluruh Tanah Air khususnya daerah-daerah yang masih minim fasilitas kesehatan.

b.      memberikan layanan yang optimal dan inklusif terkait kesehatan reproduksi kepada para perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas.

c.       meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para tenaga kesehatan dalam memberikan layanan terhadap penyandang disabilitas.

d.      meningkatkan penjangkauan layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan disabilitas khususnya di wilayah perdesaan dan terpencil.

2.      Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (KPPPA) agar:

a.       mensosialisasikan kesetaraan gender dan pendidikan kesehatan reproduksi yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan mampu menjangkau keluarga-keluarga di pedesaan dan daerah-daerah pelosok;

b.      menguatkan integrasi kebutuhan khusus perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual dalam program perlindungan perempuan dan anak.

3.      Kementerian Sosial agar:

a.       meningkatkan kualitas data penyandang disabilitas sebagai acuan peningkatan layanan Jaminan Sosial bagi penyandang disabilitas

b.      memperbanyak pendidikan publik terkait hak-hak penyandang disabilitas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas kepada masyarakat dan keluarga penyandang disabilitas khususnya di wilayah pedesaan.

4.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar:

a.       mengintegrasikan materi pendidikan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum sekolah inklusif dan Sekolah Luar Biasa.

b.      mengembangkan metode pendidikan kesehatan reproduksi yang mudah dipahami  dan berpihak pada penyandang disabilitas.

5.      Pemerintah desa, pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi agar mengintegrasikan perspektif disabilitas dalam peraturan-peraturan daerah dan pelibatan kelompok-kelompok disabilitas dalam penyusunan kebijakan, regulasi, program dan anggaran. Termasuk di dalamnya adalah program-program terkait pendidikan dan layanan kespro dalam membangun dunia pasca Covid-19. Pengetahuan kesehatan reproduksi penting bagi perempuan disabilitas sebagai salah satu langkah perlindungan perempuan disabilitas dan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas.

6.      Komisi Nasional Disabilitas (KND):

a.       Melakukan monitoring dan memastikan pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta aturan turunannya yang telah diterbitkan.

b.      Mendorong sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam pembangunan.

c.       Mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem data terpadu tentang disabilitas.

d.      Membangun sinergi dengan Lembaga HAM Nasional lainnya dalam memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM penyandang disabilitas di Indonesia.

 

Komnas Perempuan mendukung penuh keberadaan KND yang independen dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberbagai sendi kehidupan. Prinsip gerakan penyandang disabilitas global bahwa nihil de nobis, sine nobis (nothing about us without us) menunjukkan urgensi kemandirian KND sebagai bagian dari pemenuhan HAM penyandang disabilitas. Komnas Perempuan siap memberikan dukungan dan berkolaborasi bagi pelaksanaan mandat KND terutama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan  dalam memastikan pemajuan dan pemenuhan  hak-hak penyandang disabilitas, termasuk untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

 

Narasumber:

Rainy M Hutabarat

Bahrul Fuad

Retty Ratnawati

Andy Yentriyani


Pertanyaan / Komentar: